
Hukum Positif Indonesia-
Berdasarkan prinsip perlindungan hukum berkenaan dengan yang asasi manusia sehubungan dengan perampasan kemerdekaan seseorang dengan melakukan penahanan terhadap tersangka, terdakwa dan terpidana, pemerintah telah mengaturnya dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
Pengertian Pemasyarakatan
Pemasyarakatan sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan adalah subsistem peradilan pidana yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan.
Dalam rangka perampasan kemerdekaan seseorang dengan tetap memperhatikan hak asasi manusia, maka pemasyarakatan diselenggarakan dalam sebuah sistem pemasyarakatan.
Sistem pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta metode pelaksanaan fungsi pemasyarakatan secara terpadu.
Tujuan Penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan
Penyelenggaraan sistem pemasyarakatan bertujuan sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yaitu:
- Memberikan jaminan perlindungan terhadap hak tahanan dan anak.
- Meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian warga binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggung jawab, dan dapat aktif berperan dalam pembangunan.
- Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana.
Asas Penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan
Guna mencapai tujuan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan, maka sistem pemasyarakatan tersebut dilaksanakan berdasarkan asas sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan sebagai berikut:
- Pengayoman; adalah melindungi masyarakat dari kemungkinan diulanginya tindak pidana oleh tahanan, anak, dan warga binaan, juga memberikan bekal hidup kepada tahanan, anak, dan warga binaan agar menjadi warga yang berguna di dalam masyarakat sebagai wujud perlindungan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
- Nondiskriminasi; adalah pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang tidak membedakan perlakuan atas dasar suku, ras, agama, etnik, kelompok, golongan, politik, status sosial dan ekonomi, dan jenis kelamin.
- Kemanusiaan; adalah sistem pemasyarakatan yang didasarkan pada perlindungan dan penghormatan hak asasi serta harkat dan martabat tahanan, anak, dan warga binaan.
- Gotong royong; adalah sistem pemasyarakatan dilaksanakan secara bersama-sama antara tahanan, anak, dan warga binaan dengan petugas pemasyarakatan, aparatur penegak hukum, aparatur pemerintahan, dan masyarakat untuk mencapai tujuan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.
- Kemandirian; adalah pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang bertujuan untuk mengembangkan potensi diri berdasarkan atau dengan memperhatikan kemampuan dari tahanan, anak, dan warga binaan agar dapat mengembangkan kualitas diri.
- Proposionalitas; adalah keseimbangan perlakuan yang disesuaikan dengan kebutuhan serta hak dan kewajiban.
- Kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan; adalah bahwa negara tidak boleh membuat kondisi orang yang dilayani atau dibina menjadi lebih buruk daripada sebelum mereka dirampas kemerdekaannya. Dalam kondisi hilang kemerdekaan tersebut diisi dengan upaya yang ditujukan untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas mereka selaku anggota masyarakat.
- Profesionalitas; adalah sistem pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Fungsi Pemasyarakatan
Fungsi pemasyarakatan sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan meliputi:
- Pelayanan.
- Pembinaan.
- Pembimbingan kemasyarakatan.
- Perawatan.
- Pengamanan.
- Pengamatan.
Sistem dan fungsi pemasyarakatan sebagaimana diuraikan di atas diselenggarakan oleh kementerian/lembaga yang diatur lebih lanjut dengan peraturan presiden. -RenTo030523-
You must log in to post a comment.