
Hukum Positif Indonesia-
Keadilan
Keadilan Restoratif
- Keadilan Restoratif; Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
You must log in to post a comment.