Kosakata Hukum (II)-Belanja

Hukum Positif Indonesia-

Belanja

Belanja Daerah

  • Belanja Daerah; Kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
  • Belanja Daerah; Semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
  • Belanja Daerah; (keuangan negara) Semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.

Belanja Negara

  • Belanja Negara; Kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
  • Belanja Negara; (APBN) Kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah.

Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi

  • Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi; Belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk menjalankan fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi perlindungan lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas urnum, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial.

Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi

  • Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi; Belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada kementerian negara/lembaga dan Bendahara Umum Negara.

Belanja Pemerintah Pusat Menurut Program

  • Belanja Pemerintah Pusat Menurut Program; Belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan untuk mencapai hasil (outame) tertentu pada Bagian Anggaran kementerian negara/lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading