Mengenal Badan Hukum Berbentuk Koperasi

Hukum Positif Indonesia-

Dalam rangka penguatan perekonomian nasional melalui ekonomi kerakyatan, pemerintah mengaturnya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Pengertian Koperasi

Menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.

Landasan Koperasi

Landasan koperasi sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perkoperasian adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca juga:

Asas Koperasi

Asas koperasi adalah kekeluargaan sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.

Asas kekeluargaan juga bermakna bahwa untuk mencapai tujuan, sebuah koperasi diawali dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota.  

Tujuan Koperasi

Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan, hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.

Nilai dan Prinsip Koperasi

Nilai dan prinsip koperasi diatur dalam ketentuan Pasal 5 – Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.

Nilai Koperasi

Nilai koperasi dibedakan menjadi dua macam yaitu:

  • Nilai yang mendasari kegiatan koperasi.
  • Nilai yang diyakini anggota koperasi.

Nilai yang Mendasari Kegiatan Koperasi

Nilai yang mendasari kegiatan Koperasi yaitu:

  1. Kekeluargaan; Koperasi dalam melaksanakan usahanya mengutamakan kemakmuran Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, bukan kemakmuran orang-perseorangan.
  2. Menolong diri sendiri; semua Anggota Koperasi berkemauan dan sepakat secara bersamasama menggunakan jasa Koperasi untuk memenuhi kebutuhannya dan mempromosikan Koperasi sehingga menjadi kuat, sehat, mandiri, dan besar.  
  3. Bertanggung jawab; segala kegiatan usaha Koperasi harus dilaksanakan dengan prinsip profesionalitas dalam kemampuan dan tanggung jawab, efisiensi dan efektifitas yang dapat menjamin terwujudnya nilai tambah yang optimal bagi Koperasi.
  4. Demokrasi; setiap Anggota Koperasi memiliki satu suara dan berhak ikut dalam pengambilan keputusan yang berlangsung dalam Rapat Anggota, tidak tergantung kepada besar kecilnya modal yang diberikan.
  5. Persamaan; setiap Anggota Koperasi memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam melakukan transaksi dan mendapatkan manfaat ekonomi dengan berkoperasi.
  6. Berkeadilan; kepemilikan peluang dan kesempatan yang sama bagi semua warga negara sesuai kemampuannya untuk menjadi Anggota Koperasi.
  7. Kemandirian; dapat berdiri sendiri, tanpa bergantung pada pihak lain yang dilandasi oleh suatu kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri. Dalam kemandirian terkandung pula pengertian kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi, swadaya, berani mempertanggungjawabkan perbuatan sendiri, dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.

Nilai yang Diyakini Anggota Koperasi

Nilai yang diyakini anggota koperasi adalah berupa:

  1. Kejujuran.
  2. Keterbukaan.
  3. Tanggung jawab.
  4. Kepedulian terhadap orang lain.

Prinsip Koperasi

Koperasi untuk mencapai tujuannya harus berpedoman pada prinsip-prinsip koperasi yang meliputi:

  1. Keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka;
  2. Pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis;
  3. Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi;
  4. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen;
  5. Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi;
  6. Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional;
  7. Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.

Prinsip Koperasi tersebut menjadi sumber inspirasi dan menjiwai secara keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha Koperasi sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya.

Jenis Koperasi

Koperasi menurut jenisnya dibedakan menjadi:

  • Koperasi primer.
  • Koperasi sekunder.

Koperasi Primer

Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan, maksudnya adalah bahwa koperasi primer dioleh orang perseorangan atau individu dan beranggotakan orang perseorangan atau individu juga.

Anggota Koperasi Primer merupakan orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum, mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi, bersedia menggunakan jasa Koperasi, dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

Koperasi Sekunder

Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum Koperasi, maksudnya adalah bahwa koperasi sekunder didirikan oleh badan hukum koperasi dan beranggotakan badan hukum koperasi juga, dapat dikatakan juga bahwa koperasi sekunder merupakan kumpulan dari badan hukum koperasi.

Anggota Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

Pendirian Koperasi

Pendirian sebuah koperasi harus memenuhi syarat sebagai sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 7 – Pasal 15 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian:

  1. Koperasi primer didirikan oleh paling sedikit 20 (dua puuh) orang perseorang dengan memisahkan sebagian kekayaan pendiri atau anggota sebagai modal awal koperasi.
  2. Koperasi sekunder didirikan oleh paling sedikit 3 (tiga) koperasi primer.
  3. Koperasi mempunyai tempat kedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang ditentukan dalam anggaran dasar. Tempat kedudukan ini juga berfungsi sebagai kantor sesuai dengan alamat lengkap untuk kepentingan surat menyurat, pengumuman dan hal lainnya yang diterbitkan oleh koperasi.
  4. Pendirian koperasi dilakukan dengan akta pendirian koperasi yang dibuat oleh notaris dalam Bahasa Indonesia yang memuat anggaran dasar dan keterangan yang berakitan dengan pendirian koperasi, antara lain:
    1. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, tempat tinggal, dan pekerjaan pendiri perseorangan atau nama, tempat kedudukan, dan alamat lengkap, serta nomor dan tanggal pengesahan badan hukum koperasi pendiri bagi koperasi sekunder.
    2. Susunan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir. Tempat tinggal, dan pekerjaan pengawas dan pengurus yang pertama kali diangkat.
  5. Koperasi memperoleh pengesahan sebagai badan hukum setelah akta pendirian koperasi tersebut disahkan oleh menteri.

Anggaran Dasar Koperasi

Berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa anggaran dasar koperasi memuat sekurang-kurangnya mengenai:

  1. Nama dan tempat kedudukan.
  2. Wilayah keanggotaan.
  3. Tujuan, kegiatan usaha, dan jenis Koperasi.
  4. Jangka waktu berdirinya Koperasi.
  5. Ketentuan mengenai modal Koperasi.
  6. Tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas dan Pengurus.
  7. Hak dan kewajiban Anggota, Pengawas, dan Pengurus.
  8. Ketentuan mengenai syarat keanggotaan.
  9. Ketentuan mengenai Rapat Anggota.
  10. Ketentuan mengenai penggunaan Selisih Hasil Usaha.
  11. Ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar.
  12. Ketentuan mengenai pembubaran.
  13. Ketentuan mengenai sanksi.
  14. Ketentuan mengenai tanggungan Anggota.

Ketentuan Lainnya dalam Pendirian Koperasi

Di samping hal-hal tersebut di atas dalam pendirian koperasi terdapat ketentuan lainnya berkenaan dengan koperasi, yaitu:

  1. Dalam anggaran dasar koperasi dilarang untuk memuat ketentuan tentang pemberian manfaat pribadi kepada pendiri atau pihak lain.
  2. Koperasi dilarang memakai nama yang:
    1. Telah dipakai secara sah oleh Koperasi lain dalam satu kabupaten atau kota.
    2. Bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
    3. Sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan.
  3. Nama Koperasi Sekunder harus memuat kata ”Koperasi” dan diakhiri dengan singkatan ”(Skd)”.
  4. Kata “Koperasi” dilarang digunakan oleh badan usaha yang didirikan tidak menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2021.
  5. Koperasi wajib mempunyai tujuan dan kegiatan usaha yang sesuai dengan jenis Koperasi dan harus dicantumkan dalam Anggaran Dasar.

Anggaran dasar koperasi yang terdapat dalam akta notaris dapat dilakukan perubahan melalui rapat anggota yang dihadiri oleh paling sedikit 2/3 anggota.

Keanggotaan Koperasi

Keanggotaan koperasi diatur dalam ketentuan Pasal 26 – Pasal 30 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.

Ketentuan Umum Keanggotaan Koperasi

Ketentuan umum keanggotaan koperasi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 26 – Pasal 28 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perkoperasian adalah sebagai berikut:

  1. Anggota Koperasi merupakan pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.
  2. Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar Anggota.
  3. Keanggotaan Koperasi bersifat terbuka bagi semua yang bisa dan mampu menggunakan jasa Koperasi dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan.
  4. Anggota Koperasi Primer merupakan orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum, mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi, bersedia menggunakan jasa Koperasi, dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
  5. Anggota Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
  6. Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah persyaratan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dipenuhi.
  7. Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.

Kewajiban dan Hak Anggota Koperasi

Kewajiban dan hak anggota koperasi diatur dalam Ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian

Kewajiban Anggota Koperasi

Anggota koperasi mempunyai kewajiban:

  1. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan keputusan Rapat Anggota;
  2. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;
  3. Mengembangkan dan memelihara nilai-nilai koperasi.

Hak Anggota Koperasi

Anggota koperasi mempunyai hak:

  1. Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
  2. Mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta atau tidak;
  3. Memilih dan/atau dipilih menjadi Pengawas atau Pengurus;
  4. Meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
  5. Memanfaatkan jasa yang disediakan oleh Koperasi;
  6. Mendapat keterangan mengenai perkembangan Koperasi sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
  7. Mendapatkan Selisih Hasil Usaha Koperasi dan kekayaan sisa hasil penyelesaian Koperasi.

Sanksi bagi Anggota Koperasi

Koperasi dapat menjatuhkan sanksi kepada Anggota yang tidak melaksanakan kewajiban berupa:

  1. Teguran tertulis paling banyak 2 (dua) kali; dan/atau
  2. Pencabutan status keanggotaan.

Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi diatur dalam Anggaran Dasar.

Permodalan Koperasi

Permodalan koperasi diatur dalam ketentuan Pasal 66 – Pasal 77 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.

Modal Koperasi terdiri dari:

  • Setoran Pokok
  • Sertifikat Modal Koperasi sebagai modal awal.

Selain modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) modal Koperasi dapat berasal dari:

  1. Hibah.
  2. Modal Penyertaan.
  3. Modal pinjaman yang berasal dari:
    1. Anggota.
    2. Koperasi lainnya dan/atau Anggotanya.
    3. Bank dan lembaga keuangan lainnya.
    4. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya.
    5. Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
  4. Sumber lain yang sah yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka mendukung perkoperasian di Indonesia, pemerintah mengatur lebih lanjut mengenai perkoperasian diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan  Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. -RenTo180922-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading