Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Pembentukan, Cakupan Wilayah, Batas Daerah, dan Ibu Kota (Pasal 2 – Pasal 6).
  3. BAB III Urusan Pemerintahan Daerah (Pasal 7).
  4. BAB IV Pemerintahan Daerah (Pasal 8 – Pasal 12).
  5. BAB V MRP Provinsi Papua Tengah (Pasal 13).
  6. BAB VI Aparatur Sipil Negara, Aset, dan Dokumen (Pasal 14).
  7. BAB VII Alokasi Transfer ke Daerah dan Hibah (Pasal 15 – Pasal 17).
  8. BAB VIII Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi (Pasal 18).
  9. BAB IX Ketentuan Peralihan (Pasal 19 – Pasal 21).
  10. BAB X Ketentuan Penutup (Pasal 22 – Pasal 23).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 158

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading