
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
- BAB II Syarat Kepangkatan dan Pengangkatan Penyidik (Pasal 2 – Pasal 3)
- BAB III Pakaian Atribut dan Perangkat Kelengkapan Persidangan (Pasal 4 – Pasal 5)
- BAB IV Ganti Kerugian (Pasal 7 – Pasal 11)
- BAB V Rehabilitasi (Pasal 12 – Pasal 15)
- BAB VI Praperadilan pada Koneksitas (Pasal 16)
- BAB VII Penyidik Terhadap Tindak Pidana (Pasal 17)
- BAB VIII Rumah Tahanan Negara (Pasal 18 – Pasal 25)
- BAB IX Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Pasal 26 – Pasal 34)
- BAB X Jaminan Penangguhan Penahanan (Pasal 55 – Pasal 36)
- BAB XI Ketentuan Peralihan (Pasal 37 – Pasal 39)
- BAB XII Ketentuan Penutup (Pasal 40)
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36
Keterangan:
- Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010.
- Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015.