
Hukum Positif Indonesia-
Dalam era keterbukaan informasi sekarang ini, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengatur tentang pengelolaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah secara terintegrasi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai pedoman dalam pengeloaan sistem tersebut, Kementerian Dalam Negeri telah mengaturnya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Dalam Negeri.
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
Pengertian Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah bahwa yang dimaksud dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) adalah pengelolaan informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah, dan informasi pemerintahan daerah lainnya yang saling erhubung untuk dimanfaatkan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah.
Menurut pengertian tersebut di atas berarti dalam dalam sebuah sistem informasi pemerintahan daerah disajikan data dan informasi yang berkenaan dengan pembangunan daerah, keuangan daerah, dan informasi pemerinahan daerah lainnya seperti laporan informasi berkenaan dengan peraturan daerah.
Informasi Pembangunan Daerah
Informasi pembanguan daerah berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah adalah suatu sistem yang digunakan untuk pengelolaan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah, serta analisis dan profil pembangunan daerah.
Memperhatikan pengertian informasi pembangunan daerah, terdapat tiga hal utama yang yang harus disampaikan dalam informasi pembangunan daerah, yaitu:
- Informasi perencanaan pembangunan daerah.
- Analisis pembanguan daerah; Analisis pembangunan daerah daerah penjabaran atas pelaksanaan pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional serta hubungan antara pembangunan daerah dengan pembangunan daerah lainnya.
- Profil pembangunan daerah; Profil pembangunan daerah adalah gambaran umum kondisi perwujudan pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah sebagai bagaian integral dari pembanguan nasional.
Mengenai muatan informasi pembangunan daerah ditegaskan kembali dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa informasi pembangunan daerah paling sedikit memuat:
- Data perencanaan pembangunan daerah.
- Analisis dan profil pembangunan daerah.
- Informasi perencanaan pembangunan daerah.
Data Perencanaan Pembangunan Daerah
Data perencaanaan pembangunan daerah diatur dalam ketentuan Pasal 8 – Pasal 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
Pengeloalan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah dilakukan secara elektronik, dan harus memenuhi prinsip satu data Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengelolalaan data secara eletronik yang dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
- Perencanaan data.
- Pengumpulan data.
- Pengisian data berbasis elektronik.
- Pemeriksaan data berbasis elektronik.
Tahapan-tahapan tersebut di atas dikorrdinasikan dan dilaksankan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), produsen data, wali data.
Dalam pelaksanaannya pengeloaan data tersebut, kepala daerah dapat menetapkan tim pengelolaan data sesuai dengan kubutuhan daerah .
Analisis dan Profil Pembangunan Daerah
Analisis dan profil pembangunan daerah diatur dalam ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
Analisis dan profil pembangunan daerah dirumuskan dari data hasil pelaksanaan pembangunan daerah, yang selanjutnya hasil analisis dan profil pembanguan daerah tersebut menjadi dasar dalam melakukan perubahan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah.
Informasi Perencanaan Pembanguan Daerah
Informasi perencanaan pembangunan daerah diatur dalam ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
Berkenaan dengan informasi perencanaan pembangunan daerah meliputi hal-hal sebagai berikut:
- Kondisi geografis daerah.
- Demografi.
- Potensi sumber daya daerah.
- Ekonomi dan keuangan daerah.
- Aspek kesejahteraan masyarakat.
- Aspek pelayanan umum.
- Aspek daya saing daerah.
Informasi Keuangan Daerah
Informasi keuangan daerah adalah suatu sistem yang digunakan untuk pengelolaan data dan informasi penyusunan, monitoring, dan evaluasi dokumen pengelolaan keuangan daera secara elektronik, demikian disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 16 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sisten Informasi Pemerintahan Daerah.
Pedoman dalam informasi keuangan daerah diatur dalam ketentuan Pasal 17 – Pasal 23 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
Informasi keuangan daerah setidaknya memuat informasi berkenaan dengan keuangan daerah berupa:
- Informasi perencanaan anggaran daerah.
- Informasi pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah.
- Informasi akuntansi dan pelaporan keuangan daerah.
- Informasi pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan daerah.
- Informasi barang milik daerah.
- Informasi keuangan daerah lainnya.
Informasi Perencanaan Anggaran Daerah
Informasi perencanaan anggaran daerah diperoleh dari tahapan penyusunan perencanaan anggaran daerah berbasis elektronik yang meliputi:
- Penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
- Penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.
- Penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
- Penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah.
Informasi Pelaksanaan dan Penatausahaan Keuangan Daerah
Informasi pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah diperoleh dari tahapan pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah berbasis elektronik yang meliputi:
- Pelaksanaan dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah.
- Pelaksanaan anggaran kas dan surat penyediaan dana.
- Pelaksanaan dan penatausahaan kas daerah.
- Pelaksanaan dan penatausahaan pendapatan.
- Pelaksanaan dan penatausahaan belanja.
- Pelaksanaan dan penatausahaan pembiayaan.
Informasi Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah
Informasi akuntansi dan pelaporan keuangan daerah diperoleh dari tahapan akuntansi dan pealporan keuangan daerah berbasis elektronik yang disajikan secara bulanan/semesteran/tahunan yang meliputi:
- Laporan realiasasi anggaran.
- Laporan perubahan saldo anggaran lebih.
- Laporan operasional.
- Laporan perubahan ekuitas.
- Neraca.
- Lapuran arus kas.
- Catatan atas laporan keuangan.
Informasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan Keuangan Daerah
Informasi pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan daerah diperoleh dari proses penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan daerah berbasis elektronik yang meliputi:
- Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawabn pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) beserta lampirannya.
- Rancangan peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) beserta lampirannya.
Informasi Barang Milik Daerah
Informasi barang milik daerah diperoleh dari tahapan pengelolaan barang milik daerah berbasis elektronik yang meliputi:
- Perencanaan kebutuhan dan penganggaran.
- Pengadaan.
- Penggunaan.
- Pemanfaatan.
- Pengamanan dan pemeliharaan.
- Penilaian.
- Pemindahtanganan.
- Pemusnahan.
- Penghapusan.
- Penatausahaan.
Informasi Keuangan Daerah Lainnya
Informasi keuangan daerah lainnya dikelola melalui istem informasi keuangan daerah berbasis elektronik yang setidaknya menyajikan informasi statistik keuangan daerah.
Informasi Pemerintahan Daerah Lainnya
Informasi pemerintahan daerah lainnya, menyajikan informasi sebagai berikut:
- Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD).
- Informasi Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD).
- Informasi Peraturan Daerah.
Informasi-informasi tersebut dikelola oleh perangkat daerah sesuai dengan bidang urusan atau fungsinya. -RenTo160622-
You must log in to post a comment.