Categories
Pendidikan

3 (tiga) Jenis Tunjangan bagi Guru dan Dosen Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009

gold colored coins near calculator
Photo by Breakingpic on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Jenis tunjangan bagi guru dan dosen diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Pengertian

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, terdapat beberapa pengertian yang dapat dijadikan sebagai persamaan cara pandang, antara lain:

  • Guru; adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
  • Dosen; adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  • Profesor; adalah jabatan fungsional tertinggi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.

Jenis Tunjangan bagi Guru dan Dosen

Guru dan dosen dalam pelaksanaan tugasnya berhak untuk mendapatkan tunjangan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 – Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

Adapun tunjangan bagi guru dan dosen tersebut adalah:

  1. Tunjangan Profesi.
  2. Tunjangan Khusus.
  3. Tunjangan Kehormatan.

Tunjangan Profesi

Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Ketentuan Tunjangan Profesi

Guru dan dosen mendapatkan tunjangan profesi dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Bersatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) bulan gaji pokok.
  3. Berstatus bukan pegawai negeri sipil diberikan tunjangan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru pegawai negeri sipil.
  4. Tunjangan profesi bagi guru diberikan terhitung mulai Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan mendapat nomor registrasi guru.
  5. Tunjangan profesi bagi dosen diberikan terhitung mulai Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan sertifikat pendidik yang telah diberi nomor registrasi dosen.

Tunjangan profesi bagi guru dan dosen dapat dihentikan apabila guru dan dosen tidak lagi memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tunjangan Khusus

Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang ditugaskan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.

Ketentuan Tunjangan Khusus

Guru dan dosen mendapatkan tunjangan khusus dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Ditugaskan di daerah khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan tugasnya secara nyata.
  2. Tunjangan khusus diberikan setiap bulan selama masa penugasan.
  3. Tunjangan khusus bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional guru dan dosen diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok pegawai negeri sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
  4. Tunjangan bagi guru dan dosen bukan pegawai negeri sipil diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil.

Tunjangan Kehormatan

Tunjangan Kehormatan adalah tunjangan yang diberikan kepada dosen yang memiliki jabatan akademik profesor.

Ketentuan Tunjangan Kehormatan

  1. Dosen yang memliki jabatan akademik professor dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Tunjangan kehormatan bagi professor pegawai negeri sipil diberikan sebesar 2 (dua) kali gaji pokok pegawai negeri sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Tunjangan kehormatan bagi professor bukan pegawai negeri sipil diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi profesor pegawai negeri sipil.
  4. Tunjangan kehormatan diberikan terhitung bulan Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan memnuhi persyaratan.
  5. Tunjangan kehormatan dihentikan apabilan dosen yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada setiap jenis tunjangan sebagaimana tersebut di atas terdapat kesamaan pada ketentuan bagi guru dan dosen bukan pegawai negeri sipil yaitu “kesetaraan tingkat”. Mengenai kesetaraan tingkat antara guru dan dosen pegawai negeri sipil, dan guru dan dosen bukan pegawai negeri sipil diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri atau menteri agama sesuai dengan kewenangannya.

Pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi dosen pegawai negeri sipil dan dosen bukan pegawai negeri sipil bebankan pada anggaran pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. -RenTo130622-

By Rendra Topan

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.