Sistematika Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil
- Terdiri dari 2 (dua) pasal.
- Lampiran.
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 296
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 296