Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Pembentukan, Status, dan Tempat Kedudukan (Pasal 2 – Pasal 3).
  3. BAB III Tujuan, Fungsi, Tugas, dan Wewenang  (Pasal 4 – Pasal 9).
  4. BAB IV Dewan Komisioner (Pasal 10 – Pasal 25).
  5. BAB V Organisasi dan Kepegawaian (Pasal 26 – Pasal 27).
  6. BAB VI Perlindungan Konsumen dan Masyarakat (Pasal 28 – Pasal 31).
  7. BAB VII Kode Etik dan Kerahasiaan Informasi (Pasal 32 – Pasal 33).
  8. BAB VIII Rencana Kerja dan Anggaran (Pasal 34 – Pasal 37).
  9. BAB IX Pelaporan dan Akuntabilitas (Pasal 38).
  10. BAB X Hubungan Kelembagaan (Pasal 39 – Pasal 48).
  11. BAB XI Penyidikan (Pasal 49 – Pasal 51).
  12. BAB XII Ketentuan Pidana (Pasal 52 – Pasal 54).
  13. BAB XIII Ketentuan Peralihan (Pasal 55 – Pasal 68).
  14. BAB XIV Ketentuan Penutup (Pasal 69 – Pasal 71).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111

Keterangan:

  1. Telah dilakukan uji materiil oleh Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Nomor 25/PUU-XII/2014
    • a. Frasa “dan bebas dari campur tangan pihak lain” yang mengikuti kata “independen” dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
    • b. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan selengkapnya menjadi “Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
  2. Diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading