Provinsi Sulawesi Tenggara

Hukum Positif Indonesia-

Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan salah satu provinsi dari Negara Kesatuan Republik Indonesia di bagian timur yang berada pada salah satu pulau yang bernama Pulau Sulawesi.

Pemerintah menetapkan Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai salah satu provinsi di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Cakupan Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara

Cakupan wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tenggara, yaitu terdiri dari 15 (lima belas) kabupaten dan 2 (dua) kota.

Wilayah kabupaten dan kota yang merupakan cakupan dari Provinsi Sulawesi Tenggara adalah sebagai berikut:

Kabupaten

  1. Kabupaten Kolaka.
  2. Kabupaten Konawe.
  3. Kabupaten Muna.
  4. Kabupaten Buton.
  5. Kabupaten Konawe Selatan.
  6. Kabupaten Bombana.
  7. Kabupaten Wakatobi.
  8. Kabupaten Kolaka Utara.
  9. Kabupaten Konawe Utara.
  10. Kabupaten Buton Utara.
  11. Kabupaten Kolaka Timur.
  12. Kabupaten Konawe Kepulauan.
  13. Kabupaten Muna Barat.
  14. Kabupaten Buton Tengah.
  15. Kabupaten Buton Selatan.

Kota

  1. Kota Kendari.
  2. Kota Bau-Bau

Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tenggara

Ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara berdasarkan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tenggara berkedudukan di Kota Kendari.

Karakteristik Provinsi Sulawesi Tenggara

Karakteristik Provinsi Sulawesi Tenggara maksudnya adalah karakter kewilayahan yang merupakan ciri geografis utama.

Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tenggara disebutkan bahwa yang menjadi ciri geografis utama Provinsi Sulawesi Tenggara adalah bahwa Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki 4 (empat) ciri geografis utama yaitu:

  • Kawasan dataran rendah berupa pesisir dan pantai.
  • Kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan yang merupakan hutan tropis alami yang dilindungi oleh pemerintah pusat.
  • Kawasan taman laut yang merupakan konservasi dalam laut dan potensi pariwisata.
  • Kawasan kepulauan yang merupakan bagian dari potensi kewilayahan Provinsi Sulawesi Utara.

Selain ciri geografis utama, Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki karakter suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tenggara, maka ketentuan yang menjadi dasar hukum dibentuknya Provinsi Sulawesi Tenggara dalam UndangUndang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960. tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 7) Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. -RenTo310522-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading