Kosakata Hukum (XXIII)

Hukum Positif Indonesia-

W

Wabah

  • Wabah; (kesehatan hewan) Kejadian penyakit luar biasa yang dapat berupa timbulnya suatu Penyakit Hewan Menular baru di suatu wilayah atau kenaikan kasus Penyakit Hewan Menular mendadak yang dikategorikan sebagai bencana nonalam.

Wajib

  • Wajib Bayar; (PNBP) Orang pribadi atau Badan dari dalam negeri atau luar negeri yang mempunyai kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Wajib Belajar; Program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh Warga Negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
  • Wajib Pajak; Orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
  • Wajib Retribusi; Orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.

Wali

  • Wali; (peradialan anak) Orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
  • Wali Amanat; Kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh Bank Umum untuk mewakili kepentingan pemegang Surat Berharga berdasarkan perjanjian antara Bank Umum dengan emiten Surat Berharga yang bersangkutan.

Warga

  • Warga Negara; Warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  • Warga Negara; (pendidikan) Warga Negara Indonesia baik yang tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Warga Negara; (TNI) warga negara Republik Indonesia.
  • Warga Negara Asing (WNA); Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara asing.
  • Warga Negara Indonesia (WNI); Orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara Indonesia.

Wartawan

  • Wartawan; Orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Wilayah

  • Wilayah; Ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
  • Wilayah; (TNI) Seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  • Wilayah Administratif; Wilayah kerja perangkat Pemerintah Pusat termasuk gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di Daerah dan wilayah kerja gubernur dan bupati/wali kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum di Daerah.
  • Wilayah Hukum Pertambangan; Seluruh ruang darat, ruang laut, termasuk ruang dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah yakni kepulauan Indonesia, tanah di bawah perairan, dan landas kontinen.
  • Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia; (migas) Seluruh wilayah daratan, perairan, dan landas kontinen Indonesia;
  • Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP); Wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau pemegang SIPB.
  • Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK (WIUPK); Wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
  • Wilayah Kerja; Daerah tertentu di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi;
  • Wilayah Kerja Panas Bumi; Wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.
  • Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; (mata uang) Seluruh wilayah teritorial Indonesia, termasuk kapal dan pesawat terbang yang berbendera Republik Indonesia, Kedutaan Republik Indonesia, dan kantor perwakilan Republik Indonesia lainnya di luar negeri.
  • Wilayah Negara Republik Indonesia; Seluruh wilayah Indonesia serta zona tertentu yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
  • Wilayah Pencadangan Negara (WPN); Bagian dari Wilayah Pertambangan (WP) yang dicadangkan untuk kepentingan strategis nasional.
  • Wilayah Pertambangan (WP); Wilayah yang memiliki potensi Mineral dan/atau Batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata rulang nasional.
  • Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR); Bagian dari Wilayah Pertambangan (WP) tempat dilakukan kegiatan Usaha Pertambangan rakyat.
  • Wilayah Pesisir; Daerah peralihan antara Ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.
  • Wilayah Sungai; Kesatuan wilayah Pengelolaan Sumber Daya Air dalam satu atau lebih Daerah Aliran Sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 (dua ribu) kilometer persegi.
  • Wilayah Udara; Wilayah kedaulatan udara di atas wilayah daratan dan perairan Indonesia.
  • Wilayah Usaha; (kelistrikan) Wilayah yang ditetapkan Pemerintah sebagai tempat badan usaha distribusi dan/atau penjualan tenaga listrik melakukan usaha penyediaan tenaga listrik.
  • Wilayah Usaha Pertambangan (WUP); Bagian dari Wilayah Pertambangan (WP) yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi.
  • Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WUPK); Wilayah yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, danf atau informasi geologi yang dapat diusahakan untuk kepentingan strategis nasional.

Wisata

  • Wisata; Kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
  • Wisata Agro Berbasis Hortikultura (wisata agro); Kegiatan pengembangan kawasan atau usaha hortikultura sebagai objek wisata, baik secara sendiri maupun sebagai bagian dari kawasan wisata yang lebih luas bersama objek wisata yang lain.

Wisatawan

  • Wisatawan; Orang yang melakukan wisata.

Warga Negara Indonesia (WNI); Orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara Indonesia.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading