
Pen
Penahanan
- Penahanan; Penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Penambangan
- Penambangan; Kegiatan untuk memproduksi Mineral dan/atau Batubara dan Mineral ikutannya.
Penanam
- Penanam Modal; Perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.
- Penanam Modal Asing; Perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.
- Penanam Modal Dalam Negeri; Perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.
Penanaman
- Penanaman Modal; Segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
- Penanaman Modal Asing; Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
- Penanaman Modal Dalam Negeri; Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Penanda
- Penanda Tangan; Subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik. Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
Penanganan
- Penanganan Fakir Miskin; Upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara.
Penanggung
- Penanggung Jawab Alat Angkut; (keimigrasian) Pemilik, pengurus, agen, nakhoda, kapten kapal, kapten pilot, atau pengemudi alat angkut yang bersangkutan. 38. Penumpang adalah setiap orang yang berada di atas alat angkut, kecuali awak alat angkut. 39. Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, dan Konsulat Republik Indonesia.
Penangkalan
- Penangkalan; (keimigrasian) Larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian.
Penangkapan
- Penangkapan; Suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
- Penangkapan Ikan; Kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
Penasihat
- Penasihat Hukum; Seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasar undang-undang untuk memberi bantuan hukum.
Penataan
- Penataan Ruang; Suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
- Penataan Ruang; (pelayaran) Suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Pencabutan
- Pencabutan dan Penarikan; (mata uang) Rangkaian kegiatan yang menetapkan Rupiah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pencatatan
- Pencatatan Sipil; Pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana.
Pencegahan
- Pencegahan; (keimigrasian) Larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh undang-undang.
- Pencegahan Bencana; Serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana.
- Pencegahan Perusakan Hutan; Segala upaya yang dilakukan untuk menghilangkan kesempatan terjadinya perusakan hutan.
Pencemaran
- Pencemaran Laut; (kelautan) Masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan Laut oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan Laut yang telah ditetapkan.
- Pencemaran Lingkungan Hidup; Masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
- Pencemaran Pesisir; Masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan pesisir akibat adanya kegiatan Orang sehingga kualitas pesisir turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan pesisir tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
Pencetakan
- Pencetakan; (mata uang) Suatu rangkaian kegiatan mencetak Rupiah.
Pencipta
- Pencipta; (hak cipta) Seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
- Pencipta Arsip; Pihak yang mempunyai kemandirian dan otoritas dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip dinamis.
Pencucian
- Pencucian Uang; Segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pendaftaran
- Pendaftaran; (cagar budaya) Upaya pencatatan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang geografis untuk diusulkan sebagai Cagar Budaya kepada pemerintah kabupaten/kota atau perwakilan Indonesia di luar negeri dan selanjutnya dimasukkan dalam Register Nasional Cagar Budaya.
- Pendaftaran Penduduk; Pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
Pendamping
- Pendamping; (peradilan anak) Orang yang dipercaya oleh Anak untuk mendampinginya selama proses peradilan pidana berlangsung.
- Pendamping; (perlindungan anak) Pekerja sosial yang mempunyai kompetensi profesional dalam bidangnya.
Pendanaan
- Pendanaan; (perumahan) Penyediaan sumber daya keuangan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber dana lain yang dibelanjakan untuk penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendapatan
- Pendapatan Asli Daerah (PAD); Pendapatan yang diperoleh Daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Pendapatan Daerah; Semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
- Pendapatan Daerah; (keuangan negara) Hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun bersangkutan.
- Pendapatan Daerah; Hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
- Pendapatan Negara; Hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
- Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Terutang; Kewajiban PNBP dari wajib Bayar kepada Pemerintah yang wajib dibayar pada waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendayagunaan
- Pendayagunaan Sumber Daya Air; Upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan, dan pengembangan Sumber Daya Air secara optimal agar berhasil guna dan berdaya guna.
Pendidik
- Pendidik; Tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Pendidikan
- Pendidikan; Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
- Pendidikan Anak Usia Dini; Suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
- Pendidikan Berbasis Masyarakat; Penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.
- Pendidikan Diniyah Formal; Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal sesuai dengan kekhasan Pesantren yang berbasis Kitab Kuning secara berjenjang dan terstruktur.
- Pendidikan Formal; Jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
- Pendidikan Informal; Jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
- Pendidikan Jarak Jauh; Pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain.
- Pendidikan Muadalah; Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan muallimin secara berjenjang dan terstruktur.
- Pendidikan Nasional; Pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
- Pendidikan Nonformal; Jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
- Pendidikan Pembentukan; (TNI) Pendidikan untuk membentuk tamtama menjadi bintara atau bintara menjadi perwira yang ditempuh melalui pendidikan dasar golongan pangkat.
- Pendidikan Pertama; (TNI) Pendidikan untuk membentuk Prajurit Siswa menjadi anggota TNI yang ditempuh melalui pendidikan dasar keprajuritan.
- Pendidikan Pesantren; Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pesantren dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis kitab kuning atau dirasah islamiah dengan pola pendidikan muallimin.
- Pendidikan Politik; Proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pendiri
- Pendiri (dana pensiun); a. orang atau badan yang membentuk Dana Pensiun Pemberi Kerja; b. bank atau pcrusahaan asuransi jiwa yang membentuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Pendistribusian
- Pendistribusian; (hak cipta) Penjualan, pengedaran, dan/atau penyebaran Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait.
Penduduk
- Penduduk; Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Penduduk; (pemilu) Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar negeri.
Penelitian
- Penelitian; (cagar budaya) Kegiatan ilmiah yang dilakukan menurut kaidah dan metode yang sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan bagi kepentingan Pelestarian Cagar Budaya, ilmu pengetahuan, dan pengembangan kebudayaan.
Penerbangan
- Penerbangan; Satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.
Penerima
- Penerima; (informasi elektronik) Subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
- Penerima Fidusia; Orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia.
- Penerima Hak Jaminan; (gudang) Pihak yang memegang atau berhak atas Hak Jaminan atas Resi Gudang sesuai dengan Akta Pembebanan Hak Jaminan.
- Penerima Titipan; (dana pensiun) Bank yang menyelenggarakan jasa penitipan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Perbankan;
Penerimaan
- Penerimaan Daerah; (keuangan negara) Uang yang masuk ke kas daerah. 12. Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas daerah.
- Penerimaan Negara; Uang yang masuk ke kas negara.
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); Pungutan yang dibayar oteh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung aLas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
Penetapan
- Penetapan; (cagar budaya) Pemberian status Cagar Budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.
Pengadilan
- Pengadilan; Pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di lingkungan peradilan umum.
- Pengadilan; (militer) Badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan militer yang meliputi Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Pertempuran.
- Pengadilan; (kepailitan) Pengadilan Niaga dalam lingkungan peradilan umum.
- Pengadilan; (yayasan) Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Yayasan.
- Pengadilan Khusus; (peradilan umum) Pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang.
- Pengadilan Negeri; (arbitrase) Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal termohon.
- Pengadilan Negeri; (persaingan usaha) Pengadilan, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, di tempat kedudukan hukum usaha pelaku usaha.
Pengaduan
- Pengaduan; Pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.
- Pengaduan; (militer) Pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.
Pengalihan
- Pengalihan; (cagar budaya) Proses pemindahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan Cagar Budaya dari setiap orang kepada setiap orang lain atau kepada negara.
Pengamanan
- Pengamanan; (cagar budaya) Upaya menjaga dan mencegah Cagar Budaya dari ancaman dan/atau gangguan.
Pengambilalihan
- Pengambilalihan; (perseroan terbatas) Perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut.
Penganekaragaman
- Penganekaragaman Pangan; Upaya peningkatan ketersediaan dan konsumsi Pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya lokal.
Pengangkut
- Pengangkut; (penerbangan) Badan usaha angkutan udara niaga, pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang melakukan kegiatan angkutan udara niaga berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini, dan/atau badan usaha selain badan usaha angkutan udara niaga yang membuat kontrak perjanjian angkutan udara niaga.
Pengangkutan
- Pengangkutan; (migas) Kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi.
- Pengangkutan; (narkotika) Setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan memindahkan Narkotika dari satu tempat ke tempat lain dengan cara, moda, atau sarana angkutan apa pun.
- Pengangkutan; (pertambangan) Kegiatan Usaha Pertambangan untuk memindahkan Mineral dan/atau Batubara dari daerah tambang dan/atau tempat Pengolahan dan/atau Pemurnian sampai tempat penyerahan.
- Pengangkutan; (psikotropika) Setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka memindahkan psikotropika dari satu tempat ke tempat lain, dengan cara, moda atau sarana angkutan apapun, dalam rangka produksi dan peredaran.
Pengaturan
- Pengaturan Jalan; Kegiatan perumusan kebijakan perencanaan, penyusunan perencanaan umum, dan penyusunan peraturan perundang-undangan jalan.
- Pengaturan Penataan Ruang; Upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam penataan ruang.
Pengawas
- Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL); Petugas yang dibentuk oleh Panwas Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di Desa atau sebutan lain/Kelurahan.
- Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS); Petugas yang dibentuk oleh Panwas Kecamatan untuk membantu PPL.
- Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS); Petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
Pengawasan
- Pengawasan; (advokat) Tindakan teknis dan administratif terhadap Advokat untuk menjaga agar dalam menjalankan profesinya sesuai dengan kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan yang mengatur profesi Advokat.
- Pengawasan Jalan; Kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan tertib pengaturan, pembinaan, dan pembangunan jalan.
- Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan; Kegiatan pemeriksaan dokumen karantina kesehatan dan faktor risiko kesehatan masyarakat terhadap Alat Angkut, orang, serta Barang oleh pejabat karantina kesehatan.
- Pengawasan Kepatuhan; (pencucian uang) Serangkaian kegiatan Lembaga Pengawas dan Pengatur serta PPATK untuk memastikan kepatuhan Pihak Pelapor atas kewajiban pelaporan menurut Undang-Undang ini dengan mengeluarkan ketentuan atau pedoman pelaporan, melakukan audit kepatuhan, memantau kewajiban pelaporan, dan mengenakan sanksi.
- Pengawasan Ketenagakerjaan; Kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang undangan di bidang ketenagakerjaan.
- Pengawasan Penataan Ruang; Upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pengedaran
- Pengedaran; (mata uang) Suatu rangkaian kegiatan mengedarkan atau mendistribusikan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengelola
- Pengelola; (rumah susun) Suatu badan hukum yang bertugas untuk mengelola rumah susun untuk menjamin.
- Pengelola Gudang; Pihak yang melakukan usaha pergudangan, baik Gudang milik sendiri maupun milik orang lain, yang melakukan penyimpanan, pemeliharaan, dan pengawasan barang yang disimpan oleh pemilik barang serta berhak menerbitkan Resi Gudang.
- Pengelola Statuter; (perasuransian) Pihak yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk mengambil alih kepengurusan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah.
- Pengelola Sumber Daya Air; Institusi yang diberi tugas dan tanggung jawab oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Sumber Daya Air berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan
- Pengelolaan; (cagar budaya) Upaya terpadu untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan Cagar Budaya melalui kebijakan pengaturan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan untuk sebesarbesarnya kesejahteraan rakyat.
- Pengelolaan Arsip Dinamis; Proses pengendalian arsip dinamis secara efisien, efektif, dan sistematis meliputi penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip.
- Pengelolaan Arsip Statis; Proses pengendalian arsip statis secara efisien, efektif, dan sistematis meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, pemanfaatan, pendayagunaan, dan pelayanan publik dalam suatu sistem kearsipan nasional.
- Pengelolaan Barang Milik Negara; (PNBP) Kegiatan penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lain yang sah.
- Pengelolaan Dana; (PNBP) Pengelolaan atas dana pemerintah yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau perolehan lain yang sah, untuk tujuan tertentu.
- Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan; (PNBP) Pengelolaan atas kekayaan negara yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dijadikan penyertaan modal negara atau perolehan lain yang sah.
- Pengelolaan Kelautan; Penyelenggaraan kegiatan, penyediaan, pengusahaan, dan pemanfaatan Sumber Daya Kelautan serta konservasi Laut.
- Pengelolaan Limbah B3; Kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan.
- Pengelolaan Sumber Daya Air; Upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, dan Pengendalian Daya Rusak Air.
- Pengelolaan Limbah Radioaktif; Pengumpulan pengelompokan, pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau pembuangan limbah radioaktif.
- Pengelolaan Perikanan; Semua upaya, termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumber daya ikan, dan implementasi serta penegakan hukum dari peraturan perundang-undangan di bidang perikanan, yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lain yang diarahkan untuk mencapai kelangsungan produktivitas sumber daya hayati perairan dan tujuan yang telah disepakati.
- Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); Pemanfaatan sumber daya dalam rangka tata kelola yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pertanggungiawaban, dan pengawasan untuk meningkatkan pelayanan, akuntabilitas, dan optimalisasi penerimaan negara yang berasal dari PNBP.
- Pengelolaan Ruang Laut; Perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian ruang Laut.
- Pengelolaan Rupiah; Suatu kegiatan yang mencakup Perencanaan, Pencetakan, Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, serta Pemusnahan Rupiah yang dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
- Pengelolaan Sampah; Kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
- Pengelolaan Sumber Daya Air; Upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, dan Pengendalian Daya Rusak Air.
- Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; Suatu proses perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil antarsektor, antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Pengelolaan Zakat; Kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
Pengeluaran
- Pengeluaran; (mata uang) Suatu rangkaian kegiatan menerbitkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pengeluaran Daerah; Uang yang keluar dari kas daerah.
- Pengeluaran Negara; Uang yang keluar dari kas negara. 11. Penerimaan daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah.
Pengembangan
- Pengembangan; (cagar budaya) Peningkatan potensi nilai, informasi, dan promosi Cagar Budaya serta pemanfaatannya melalui Penelitian, Revitalisasi, dan Adaptasi secara berkelanjutan serta tidak bertentangan dengan tujuan Pelestarian.
- Pengembangan; (UMKM) Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melalui pemberian fasilitas, bimbingan, pendampingan, dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
- Pengembangan dan/atau Pemanfaatan; (pertambangan) Upaya untuk meningkatkan mutu Batubara dengan atau tanpa mengubah sifat fisik atau kimia Batubara asal.
- Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan; (arsitek) Upaya pemeliharaan kompetensi Arsitek untuk menjalahkan Praktik Arsitek secara berkesinambungan.
Pengemudi
- Pengemudi; Orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi.
Pengendali
- Pengendali; (perasuransian) Pihak yang secara langsung atau tidak langsung mempunyai kemampuan untuk menentukan direksi, dewan komisaris, atau yang setara dengan direksi atau dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama dan/atau mempengaruhi tindakan direksi, dewan komisaris, atau yang setara dengan direksi atau dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama.
Pengendalian
- Pengendalian Daya Rusak Air; Upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh Daya Rusak Air.
- Pengendalian Pemanfaatan Ruang; Upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang. 16. Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
Pengerukan
- Pengerukan; (pelayaran) Pekerjaan mengubah bentuk dasar perairan untuk mencapai kedalaman dan lebar yang dikehendaki atau untuk mengambil material dasar perairan yang dipergunakan untuk keperluan tertentu.
Penggabungan
- Penggabungan; (perseroan terbatas) Perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
Penggandaan
- Penggandaan; (hak cipta) Proses, perbuatan, atau cara menggandakan satu salinan Ciptaan dan/atau fonogram atau lebih dengan cara dan dalam bentuk apapun, secara permanen atau sementara.
Penggeledahan
- Penggeledahan Badan; Tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang didup keras ada pada badannya atau dibawanya serta, untuk disita.
- Penggeledahan Rumah; Tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Pengguna
- Pengguna; (telekomunikasi) Pelanggan dan pemakai.
- Pengguna Anggaran; (keuangan negara) Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah.
- Pengguna Bangunan Gedung; Pemilik bangunan gedung dan/atau bukan pemilik bangunan gedung berdasarkan kesepa-katan dengan pemilik bangunan gedung, yang menggunakan dan/atau mengelola bangunan gedung atau bagian bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
- Pengguna Barang; (keuangan negara) adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik Negara/Daerah.
- Pengguna Informasi Publik; Orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
- Pengguna Jalan; Orang yang menggunakan Jalan untuk berlalu lintas.
- Pengguna Jasa; (kereta api) Setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api, baik untuk angkutan orang maupun barang.
- Pengguna Jasa; (konstruksi) Pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi.
- Pengguna Jasa; (lalu lintas) Perseorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.
- Pengguna Jasa; (pencucian uang) Pihak yang menggunakan jasa Pihak Pelapor.
- Pengguna Jasa Arsitek; Pihak yang menggunakan jasa Arsitek berdasarkan perjanjian kerja.
Penggunaan
- Penggunaan Kawasan Hutan secara tidak sah; Kegiatan terorganisasi yang dilakukan di dalam kawasan hutan untuk perkebunan dan/atau pertambangan tanpa izin Menteri.
- Penggunaan Secara Komersial; (hak cipta) Pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar.
Penghapusan
- Penghapusan; (cagar budaya) Tindakan menghapus status Cagar Budaya dari Register Nasional Cagar Budaya.
- Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga; Jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Penghasil
- Penghasil Sampah; Setiap orang dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah.
Penghasilan
- Penghasilan; (guru dan dosen) Hak yang diterima oleh guru atau dosen dalam bentuk finansial sebagai imbalan melaksanakan tugas keprofesionalan yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi dann mencerminkan martabat guru atau dosen sebagai pendidik profesional.
- Penghasilan; (tapera) Pendapatan bersih yang diterima oleh Pekerja Mandiri dari hasil usaha atau pekerjaan dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang dinilai dalam bentuk uang.
Penghuni
- Penghuni; (rumah susun) Orang yang menempati sarusun, baik sebagai pemilik maupun bukan pemilik.
Pengirim
- Pengirim; (informasi elektronik) Subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik.
Pengiriman
- Pengiriman; (perdagangan orang) Tindakan memberangkatkan atau melabuhkan seseorang dari satu tempat ke tempat lain.
Pengkaji
- Pengkaji Teknis; (bangunan gedung) Orang perorangan, atau badan hukum yang mempunyai sertifikat keahlian untuk melaksanakan pengkajian teknis atas kelaikan fungsi bangunan gedung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pengolahan
- Pengolahan; (hortikultura) Proses mengubah secara fisik, kimiawi, dan biologis bahan komoditas hortikultura menjadi suatu bentuk produk turunan.
- Pengolahan; (migas) Kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, tetapi tidak termasuk pengolahan lapangan.
- Pengolahan; (pertambangan) Upaya meningkatkan mutu komoditas tambang Mineral untuk menghasilkan produk dengan sifat fisik dan kimiayar.gtidak berubah dari sifat komoditas tambang asal untuk dilakukan pemurnian atau menjadi bahan baku industri.
- Pengolahan Hasil Perkebunan; Serangkaian kegiatan yang dilakukan terhadap hasil tanaman perkebunan untuk memenuhi standar mutu produk, memperpanjang daya simpan, mengurangi kehilangan dan/atau kerusakan, dan memperoleh hasil optimal untuk mencapai nilai tambah yang lebih tinggi.
Penguasaan
- Penguasaan; (cagar budaya) Pemberian wewenang dari pemilik kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau setiap orang untuk mengelola Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kewajiban untuk melestarikannya.
Pengubahan
- Pengubahan Kementerian; Pengubahan nomenklatur Kementerian dengan cara menggabungkan, memisahkan, dan/atau mengganti nomenklatur Kementerian yang sudah terbentuk.
Pengumuman
- Pengumuman; (hak cipta) Pembacaan, penyuaraan, penyiaran atau penyebaran sesuatu ciptaan, dengan menggunakan alat apapun dan dengan cara sedemikian rupa sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar atau dilihat oleh orang lain.
Pengundangan
- Pengundangan; Penempatan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.
Pengungsi
- Pengungsi; (bencana) Orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana.
Pengurus
- Pengurus; (dana pensiun) Pengurus Dana Pensiun; 19. Dewan Pengawas adalah dewan pengawas Dana Pensiun;
Pengusaha
- Pengusaha; (ketenagakerjaan); a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri; b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya; c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
- Pengusaha Instalasi Nuklir; Orang perseorangan atau badan hukum yang bertanggung jawab dalam pengoperasian instalasi nuklir.
- Pengusaha Pariwisata; Orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
Penilaian
- Penilaian Kesesuaian; (SNI) Kegiatan untuk menilai bahwa Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal telah memenuhi persyaratan acuan.
Penitipan
- Penitipan; (Perbankan) Penyimpanan harta berdasarkan perjanjian atau kontrak antara Bank Umum dengan penitip, dengan ketentuan Bank Umum yang bersangkutan tidak mempunyai hak kepemilikan atas harta tersebut.
Penjagaan
- Penjagaan Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard); (pelayaran) Lembaga yang melaksanakan fungsi penjagaan dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri.
Penjamin
- Penjamin; (keimigrasian) Orang atau Korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing selama berada di Wilayah Indonesia.
Penjaminan
- Penjaminan; (UMKM) Pemberian jaminan pinjaman Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah oleh lembaga penjamin kredit sebagai dukungan untuk memperbesar kesempatan memperoleh pinjaman dalam rangka memperkuat permodalannya.
Penjeratan
- Penjeratan Utang; (perdagangan orang) Perbuatan menempatkan orang dalam status atau keadaan menjaminkan atau terpaksa menjaminkan dirinya atau keluarganya atau orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya, atau jasa pribadinya sebagai bentuk pelunasan utang.
Penjualan
- Penjualan; (pertambangan) Kegiatan Usaha Pertambangan untuk menjual hasil Pertambangan Mineral atau Batubara.
Pensiun
- Pensiun Ditunda; Hak atas manfaat pensiun bagi peserta yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun normal, yang ditunda pembayarannya sampai pada saat peserta pensiun sesuai dengan peraturan Dana Pensiun.
Penumpang
- Penumpang; Orang yang berada di Kendaraan selain Pengemudi dan awak Kendaraan.
Penuntut
- Penuntut Umum; Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
- Penuntut Umum; (peradilaln anak) Penuntut umum Anak.
Penuntutan
- Penuntutan; Tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
Penutupan
- Penutupan Perusahaan (lock out); Tindakan pengusaha untuk menolak pekerja/buruh seluruhnya atau sebagian untuk menjalankan pekerjaan.
Penyadapan
- Penyadapan; (narkotika) Kegiatan atau serangkaian kegiatan penyelidikan atau penyidikan dengan cara menyadap pembicaraan, pesan, informasi, dan/atau jaringan komunikasi yang dilakukan melalui telepon dan/atau alat komunikasi elektronik lainnya.
- Penyadapan; (tipikor) Kegiatan untuk mendengarkan, merekam, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel, komunikasi, jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi maupun alat elektronik lainnya.
Penyakit
- Penyakit Hewan; Gangguan kesehatan pada Hewan yang disebabkan oleh cacat genetik, proses degeneratif, gangguan metabolisme, trauma, keracunan, infestasi parasit, prion, dan infeksi mikroorganisme patogen.
- Penyakit Hewan Menular; Penyakit yang ditularkan antara Hewan dan Hewan, Hewan dan manusia, serta Hewan dan media pembawa penyakit Hewan lain melalui kontak langsung atau tidak langsung dengan media perantara mekanis seperti air, udara, tanah, Pakan, peralatan, dan manusia, atau melalui media perantara biologis seperti virus, bakteri, amuba, atau jamur.
- Penyakit Hewan Menular Strategis; Penyakit Hewan yang dapat menimbulkan angka kematian dan/atau angka kesakitan yang tinggi pada Hewan, dampak kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan / atau bersifat zoonotik.
Penyalah
- Penyalah Guna; Orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
Penyedia
- Penyedia Jasa; (konstruksi) Pemberi layanan Jasa Konstruksi.
Penyelamatan
- Penyelamatan; (cagar budaya) Upaya menghindarkan dan/atau menanggulangi Cagar Budaya dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan.
Penyelenggara
- Penyelenggara; (administrasi kependudukan) Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang dalam urusan Administrasi Kependudukan.
- Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK); Badan hukum yang memiliki izin dari Menteri untuk melaksanakan Ibadah Haji khusus.
- Penyelenggara Jalan; Pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya.
- Penyelenggara Kegiatan Statistik; Instansi pemerintah. Lembaga, organisasi, perorangan dan unsur masyarakat lainnya.
- Penyelenggara Negara; Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Penyelenggara Negara; (ombudsman) Pejabat yang menjalankan fungsi pelayanan publik yang tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penyelenggara Negara; (tipikor) Pejabat negara yang menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penyelenggara Negara yang bersih; Penyelenggara Negara yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya.
- Penyelenggara Pelayanan Publik (Penyelenggara); Setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undangundang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
- Penyelenggara Pemilu; Lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi pemilihai Umum, Badan Pengawas pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota dewan perwakilan daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah secara langsung oleh rakyat.
- Penyelenggara Pendidikan; Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal.
- Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU); Biro perjalanan wisata yang memiliki izin dari Menteri untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah.
- Penyelenggara Pos; Suatu badan usaha yang menyelenggarakan pos.
- Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian; Pihak yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian.
- Penyelenggara Sarana Perkeretaapian; Badan usaha yang mengusahakan sarana perkeretaapian umum.
- Penyelenggara Sertifikasi Elektronik; Badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
- Penyelenggara Sistem Elektronik; Setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/ atau mengoperasikan Sistem Elektronik, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
- Penyelanggara Telekomunikasi; Perseroan, koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara.
Penyelenggaraan
- Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Kegiatan pembangunan yang meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian, dan pem-bongkaran.
- Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah; Kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah.
- Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus; Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh penyelenggara Ibadah Haji khusus dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan yang bersifat khusus.
- Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler; Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh Menteri dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan yang bersifat umum.
- Penyelenggaraan Jalan; Kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.
- Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi; Kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
- Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi; Kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
- Penyelenggaraan Kearsipan; Keseluruhan kegiatan meliputi kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip dalam suatu sistem kearsipan nasional yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta sumber daya lainnya.
- Penyelenggaraan Pangan; Kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam penyediaan, keterjangkauan, pemenuhan konsumsi Pangan dan Gizi, serta keamanan Pangan dengan melibatkan peran serta masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.
- Penyelenggaraan Pemilu; Pelaksanaan tahapan pemilu yang dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu.
- Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
- Penyelenggaraan Penataan Ruang; Kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
- Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; Kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian, termasuk di dalamnya pengembangan kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.
- Penyelenggaraan Pos; Keseluruhan kegiatan pengelolaan dan penatausahaan layanan pos.
- Penyelenggaraan Rumah Susun; Kegiatan perencanaan, pembangunan, penguasaan dan pemanfaatan, pengelolaan, pemeliharaan dan perawatan, pengendalian, kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang dilaksanakan secara sistematis, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab.
- Penyelenggaraan Sistem Elektronik; Pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/ atau masyarakat.
- Penyelenggaraan Telekomunikasi; Kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
- Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus; Penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan, dan pengoperasiannya khusus.
Penyelia
- Penyelia Halal; Orang yang bertanggung jawab terhadap Proses Produk Halal (PPH).
Penyelidik
- Penyelidik; Pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyelidikan.
- Penyelidik; (kepolisian) Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan.
Penyelidikan
- Penyelidikan; Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
- Penyelidikan; (kepolisian) Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
- Penyelidikan dan Penelitian; (pertambangan) Kegiatan untuk mengetahui kondisi geologi umum, data indikasi, potensi sumber daya dan/atau cadangan Mineral dan/atau Batubara.
- Penyelidikan Umum; (pertambangan) Tahapan kegiatan Pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi.
Penyelundupan
- Penyelundupan Manusia; Perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain yang membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak.
Penyensoran
- Penyensoran; (pers) Penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
Penyerahan
- Penyerahan; (psikotropika) Setiap kegiatan memberikan psikotropika, baik antar-penyerahan maupun kepada pengguna dalam rangka pelayanan kesehatan.
Penyiaran
- Penyiaran; Kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
- Penyiaran; (hak cipta) Pentransmisian suatu Ciptaan atau produk Hak Terkait tanpa kabel sehingga dapat diterima oleh semua orang di lokasi yang jauh dari tempat transmisi berasal.
- Penyiaran Radio; Media komunikasi massa dengar, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara secara umum dan terbuka, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.
- Penyiaran Televisi; Media komunikasi massa dengar pandang, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambar secara umum, baik terbuka maupun tertutup, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.
Penyidik
- Penyidik; Pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
- Penyidik; (kepolisian) Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
- Penyidik; (lalu lintas) Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
- Penyidik; (peradilan anak) Penyidik Anak.
- Penyidik Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Penyidik); Atasan yang Berhak Mengkuhum, pejabat Polisi Militer tertentu, dan Oditur, yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 untuk melakukan penyidikan.
- Penyidik Pegawai Negeri Sipil; (kepolisian) Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
- Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian; Pejabat Imigrasi yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana Keimigrasian.
- Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kekarantinaan Kesehatan (PPNS Kekarantinaan Kesehatan); Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Kekarantinaan Kesehatan.
- Penyidik Pembantu; Pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
- Penyidik Pembantu; (lalu lintas) Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
- Penyidik Pembantu; (militer) Pejabat Angkatan Bersenjata Republik Indonesia tertentu yang berada dan diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 untuk melakukan penyidikan.di kesatuannya.
Penyidikan
- Penyidikan; Serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
- Penyidikan; (kepolisian) Serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
- Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi; Serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Penyiksaan
- Penyiksaan; (hak asasi manusia) Setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmasi maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik.
Penyimpanan
- Penyimpanan; (migas) Kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi.
Penyitaan
- Penyitaan; Serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
Penyuluh
- Penyuluh Hortikultura (penyuluh); Perorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan.
Penyusutan
- Penyusutan Arsip; Kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan.
You must log in to post a comment.