Categories
Aneka

Kosakata Hukum (XVI)-Pe

Pe

Pecandu

  • Pecandu Narkotika; Orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.

Pedagang

  • Pedagang Besar Farmasi; Perusahaan berbadan hukum yang memiliki izin dari Menteri untuk melakukan kegiatan penyaluran sediaan farmasi, termasuk psikotropika dan alat kesehatan.
  • Pedagang Besar Farmasi; Perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk melakukan kegiatan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran sediaan farmasi, termasuk Narkotika dan alat kesehatan.

Pegawai

  • Pegawai Aparatur Sipil Negara (Pegawai ASN); Pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  • Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi; Aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.
  • Pegawai Negeri Sipil (PNS); Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK); Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Pejabat

  • Pejabat; Orang yang diperintahkan atau orang yang karena jabatannya memiliki kewenangan dengan suatu tugas dan tanggung jawab tertentu.
  • Pejabat; (kewarganegaraan) Orang yang menduduki jabatan tertentu yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah Kewarganegaraan Republik Indonesia.
  • Pejabat; (pajak dan retribusi) Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah dan/atau retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Pejabat Administrasi; (aparatur sipil negera) Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrasi pada instansi pemerintah.
  • Pejabat Bea dan Cukai; Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pejabat Fungsional; (aparatur sipil negara) Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.
  • Pejabat Imigrasi; Pegawai yang telah melalui pendidikan khusus Keimigrasian dan memiliki keahlian teknis Keimigrasian serta memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian.
  • Pejabat Karantina; Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas untuk melakukan tindakan Karantina berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019.
  • Pejabat Karantina Kesehatan; Pegawai negeri sipil yang bekerja di bidang kesehatan yang diberi kewenangan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk melaksanakan Kekarantinaan Kesehatan.
  • Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia; Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berdasarkan undang-undang memiliki wewenang umum Kepolisian.
  • Pejabat Pembina Kepegawaian; (aparatur sipil negara) Pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  • Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT); Pejabat umum yang diberi wewenang untuk membuat akta pemindahan hak atas tanah, akta pembebanan hak atas tanah, dan akta pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pejabat Pencatatan Sipil; Pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang pada Instansi Pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  • Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; (keterbukaan informasi) Pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
  • Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS); (kehutanan) Pejabat pegawai negeri sipil tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan daerah yang oleh undang-undang diberi wewenang khusus dalam penyidikan di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
  • Pejabat Pimpinan Tinggi; Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
  • Pejabat Publik; (keterbukaan informasi) Orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada badan publik.
  • Pejabat Sementara Notaris; Seorang yang untuk sementara menjabat sebagai Notaris untuk menjalankan jabatan dari Notaris yang meninggal dunia.
  • Pejabat yang Berwenang; (aparatur sipil negara) Pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pejalan

  • Pejalan Kaki; Setiap orang yang berjalan di Ruang Lalu Lintas Jalan.

Pekebun

  • Pekebun; Orang perseorangan warga negara Indonesia yang melakukan usaha perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.

Pekerja

  • Pekerja; (BPJS) Setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
  • Pekerja; (tapera) Setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pekerja/buruh; (ketenagakerjaan) Setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
  • Pekerja Mandiri; (dana pensiun) Pekerja atas usaha sendiri, bukan karyawan dari orang atau badan.
  • Pekerja Mandiri; (tapera) Setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada Pemberi Kerja untuk mendapatkan penghasilan.
  • Pekerja Migran Indonesia; Setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wiiayah Republik Indonesia.
  • Pekerja Migran Indonesia Perseorangan; Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri tanpa melalui pelaksana penempatan.
  • Pekerja Sosial; Seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekerjaan sosial serta telah mendapatkan sertilikat kompetensi.
  • Pekerja Sosial Profesional; (peradilan anak) Seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta, yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial serta kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial Anak.

Pekerjaan

  • Pekerjaan Bawah Air; (pelayaran) Pekerjaan yang berhubungan dengan instalasi, konstruksi, atau kapal yang dilakukan di bawah air dan/atau pekerjaan di bawah air yang bersifat khusus, yaitu penggunaan peralatan bawah air yang dioperasikan dari permukaan air.
  • Pekerjaan Konstruksi; Keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.

Pesawat

  • Pesawat Terbang; Pesawat udara yang lebih berat dari udara, bersayap tetap, dan dapat terbang dengan tenaga sendiri.
  • Pesawat Udara; Setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.
  • Pesawat Udara Indonesia; Pesawat udara yang mempunyai tanda pendaftaran Indonesia dan tanda kebangsaan Indonesia.
  • Pesawat Udara Negara; Pesawat udara yang digunakan oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, kepabeanan, dan instansi pemerintah lainnya untuk menjalankan fungsi dan kewenangan penegakan hukum serta tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Pesawat Udara Sipil; Pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga.
  • Pesawat Udara Sipil Asing; Pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang mempunyai tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan negara asing.

Peserta

  • Peserta; (BPJS) Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.
  • Peserta; (dana pensiun) Setiap orang yang memenuhi persyaratan peraturan Dana Pensiun; 15. Pemberi Kerja adalah pendiri atau mitra pendiri yang mempekerjakan karyawan.
  • Peserta; (perasuransian) Pihak yang menghadapi risiko sebagaimana diatur dalam perjanjian Asuransi Syariah atau perjanjian reasuransi syariah.
  • Peserta Didik; Anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
  • Peserta Pemilu; Partai politik untuk pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk pemilu prisiden dan wakil presiden.
  • Peserta Tapera; Setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar simpanan.

Peta

  • Peta Lingkungan Laut Nasional; Peta dasar yang memberikan informasi secara khusus untuk wilayah laut.
  • Peta Lingkungan Pantai Indonesia; Peta dasar yang memberikan informasi secara khusus untuk wilayah pesisir.
  • Peta Rupabumi Indonesia; Peta dasar yang memberikan informasi secara khusus untuk wilayah darat.

Petani

  • Petani; Warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan Usaha Tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.
  • Petani; (pangan) Warga negara Indonesia, baik perseorangan maupun beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang Pangan.
  • Petani Hortikultura (petani); Perorangan warga negara Indonesia beserta keluarganya yang mengelola unit usaha budidaya hortikultura.

Peternak

  • Peternak; Orang perseorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha Peternakan.

Peternakan

  • Peternakan; Segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, Benih, Bibit, Bakalan, Ternak Ruminansia Indukan, Pakan, Alat dan Mesin Peternakan, budi daya Ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran, pengusahaan, pembiayaan, serta sarana dan prasarana.

Petugas

  • Petugas Pemutakhiran Data pemilih (Pantarlih); Petugas yang dibentuk-oteh PPS atau PPLN unhrk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.
  • Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH); Petugas yang diangkat dan/atau ditetapkan oleh Menteri yang bertugas melakukan pembinaan, pelayanan dan pelindungan, serta pengendalian dan pengoordinasian pelaksanaan operasional Ibadah Haji di dalam negeri dan/atau di Arab Saudi.
  • Petugas Registrasi; (administrasi kependudukan) Pegawai yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting serta pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan di desa/kelurahan atau nama lainnya.
  • Petugas Statistik; Orang yang diberi tugas penyelenggara kegiatan statistik untuk melaksanakan pengumpulan data, baik melalui wawancara, pengukuran, maupun cara lain terhadap objek kegiatan statistik.

Pewarganegaraan

  • Pewarganegaraan; Tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.

By Rendra Topan

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.