Categories
Aneka

Kosakata Hukum (XVI)-Pa

Pa

Pajak

  • Pajak Air Permukaan; Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
  • Pajak Air Tanah; Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
  • Pajak Alat Berat (PAB); (anggaran) Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; Pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB); (anggaran) Pajak atas penggunaan bahan bakar Kendaraan Bermotor dan Alat Berat.
  • Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT); Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/ atau jasa tertentu.
  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2); Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
  • Pajak Daerah (Pajak); Kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  • Pajak Hiburan; Pajak atas penyelenggaraan hiburan.
  • Pajak Hotel; Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
  • Pajak Kendaraan Bermotor; Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
  • Pajak Parkir; Pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
  • Pajak Penerangan Jalan; Pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
  • Pajak Reklame; Pajak atas penyelenggaraan reklame.
  • Pajak Restoran; Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
  • Pajak Rokok; Pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah.
  • Pajak Sarang Burung Walet; Pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
  • Pajak yang terutang; Pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

Pabrik

  • Pabrik Obat; Perusahaan berbadan hukum yang memiliki izin dari Menteri untuk melakukan kegiatan produksi serta penyaluran obat dan bahan obat, termasuk psikotropika.

Pahlawan

  • Pahlawan Nasional; Gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.

Pakan

  • Pakan; Bahan makanan tunggal atau campuran, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diberikan kepada hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembang biak.

Palang

  • Palang Merah Indonesia (PMI); Perhimpunan nasional yang berdiri atas asas perikemanusiaan dan atas dasar sukarela dengan tidak membeda-bedakan bangsa, golongan, dan paham politik.

Pandu

  • Pandu; (pelayaran) Pelaut yang mempunyai keahlian di bidang nautika yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pemanduan kapal.

Panas

  • Panas Bumi; Sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air, serta batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem Panas Bumi.

Panel

  • Panel Ahli; (Mahkamah Konstitusi) Perangkat yang dibentuk oleh Komisi Yudisial untuk menguji kelayakan dan kepatutan calon hakim konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden.

Pangan

  • Pangan; Segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
  • Pangan Lokal; Makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal.
  • Pangan Olahan; Makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
  • Pangan Pokok; Pangan yang diperuntukkan sebagai makanan utama sehari-hari sesuai dengan potensi sumber daya dan kearifan lokal.
  • Pangan Produk Rekayasa Genetik; Pangan yang diproduksi atau yang menggunakan bahan baku, bahan tambahan Pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari proses rekayasa genetik.
  • Pangan Segar; Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan.

Pangkalan

  • Pangkalan Udara; Kawasan di daratan dan/atau di perairan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah Republik Indonesia yang digunakan untuk kegiatan lepas landas dan pendaratan pesawat udara guna keperluan pertahanan negara oleh Tentara Nasional Indonesia.

Panglima

  • Panglima TNI (Panglima); Perwira tinggi militer yang memimpin TNI.
  • Panglima Tentara Nasional Indonesia (Panglima); Perwira tinggi Militer yang memimpin Tentara Nasional Indonesia.

Pangsa

  • Pangsa Pasar; (persaingan usaha) Persentase nilai jual atau beli barang atau jasa tertentu yang dikuasai oleh pelaku usaha pada pasar bersangkutandalam tahun kalender tertentu.

Panitia

  • Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK); Panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat Kecamatan atau nama lain.
  • Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK); Panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.
  • Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN); Panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.
  • Panitia Pemungutan Suara (PPS); Panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan.
  • Panitia Pemungutan Suara (PPS); Panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain.
  • Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota (Panwas Kabupaten/Kota); Panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kabupaten/Kota.
  • Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwas Kecamatan); Panitia yang dibentuk oleh Panwas Kabupaten/Kota yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kecamatan.
  • Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan); Panitia yang dibentuk oleh Bawaslu kabupaten/kota untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
  • Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (Panwaslu Kelurahan/Desa); Petugas untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain.
  • Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri (Panwaslu LN); Petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.

Para

  • Para Pihak; (arbitrase) Subyek hukum, baik menurut hukum perdata maupun hukum publik.

Pariwisata

  • Pariwisata; Berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.

Parkir

  • Parkir; (pajak dan retribusi) Keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
  • Parkir; Keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.

Partai

  • Partai Politik; Organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Partai Politik; (pemilihan) Organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Partai Politik Peserta Pemilu; Partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Partisipasi

  • Partisipasi Masyarakat; (pemerintahan daerah) Peran serta warga masyarakat untuk menyalurkan aspirasi, pemikiran, dan kepentingannya dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Pasangan

  • Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Pasangan Calon); Pasangan calon peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai potitik yang telah memenuhi persyaratan.

Pasar

  • Pasar; Lembaga ekonomi tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan transaksi Perdagangan.
  • Pasar; (persaingan usaha) Lembaga ekonomi di mana para pembeli dan penjual baik secara langsung maupun tidak langsung dapat melakukan transaksi perdagangan barang dan atau jasa.
  • Pasar Bersangkutan; (persaingan usaha) Pasar yang berkaitan dengan jangkauan atau daerah pemasaran tertentu oleh pelaku usaha atas barang dan jasa yang sama atau sejenis atau substitusi dari barang dan atau jasa tersebut.

Pasien

  • Pasien; Setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung di Rumah Sakit.
  • Pasien; (kedokteran) Setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada dokter atau dokter gigi.

Paspor

  • Paspor Republik Indonesia; Dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

Paten

  • Paten; Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Pawai

  • Pawai; (menyampaikan pendapat) Cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum.

By Rendra Topan

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.