Gambaran Umum Mengenai Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan oleh Pemerintah

Photo by Bakr Magrabi on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Untuk melindungi hak pekerja/buruh yang telah disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah telah membuat peraturan pelaksana dari undang-undang tersebut yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Pengertian Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) memiliki pengertian sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yaitu jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Berdasarkan pengertian tersebut, maka pemerintah memandang perlu untuk dibuatkan suatu program jaminan sosial bagi para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan pekerjaan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Kepesertaan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Peserta jaminan pekerjaan terdiri atas:

  1. Pekerja/buruh yang telah diikutsertakan oleh pengusaha dalam program jaminan sosial.
  2. Pekerja/buruh yang baru didaftarkan oleh pengusaha dalam program jaminan sosial.

Syarat dan Ketentuan Kepesertaan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Syarat dan ketentuan kepesertaan program jaminan kehilangan pekerjaan sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah sebagai berikut:

  1. Warga negara Indonesia.
  2. Belum mencapai usia 54 (lima puluh empat) tahun pada saat mendaftar.
  3. Mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha.
  4. Pekerja/buruh yang bekerja pada usaha besar dan usaha menengah, diikutsertkan pada program Jaminan Kesehatan (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM).
  5. Pekerja/buruh yang bekerja pada usaha mikro dan usaha kecil, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program Jaminan Kesehatan (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JKM).

Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Manfaat Jamian Kehilangan Pekerjaan (JKP) diberikan kepada peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)  baik dalam hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Manfaat yang diberikan berupa:

  1. Uang tunai.
  2. Akses informasi pasar kerja.
  3. Pelatihan kerja.

Penerima manfaat jaminan kehilangan pekerjaan juga harus bersedia untuk bekerja kembali guna memperoleh manfaat jaminan kehilangan pekerjaan dimaksud, baik sebagai pekerja penerima upah atau berusaha mandiri atau wiraswasta.

Manfaat Uang Tunai

Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan paling banyak 6 (enam) bulan upah dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Sebesar 45% dari upah untuk 3 (tiga) bulan pertama.
  2. Sebesar 25% dari upah untuk 3 (tiga) berikutnya.

Besaran upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan manfaat uang tunai tersebut di atas adalah upah terakhir pekerja/buruh yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas upah yang ditetapkan yaitu sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah). Jika upah yang diberikan tersebut melebihi batas atas, maka dasar perhitungan yang diberikan adalah batas atas tersebut. Namun begitu, berkenaan batas atas tersebut akan dilakukan evaluasi secara berkala (2 tahun sekali) oleh kementerian terkait.

Ilustrasi atas pembayaran manfaat uang tunai tersebut adalah sebagai berikut:

Y adalah seorang pekerja yang mengalami pemutusan hubunga pekerjaan dengan upah terakhir adalah Rp5.000.000,- maka Y akan mendapatkan manfaat uang tunai sebesar:

  1. 45% x Rp5.000.000,- = Rp2.250.000,- (untuk 3 bulan pertama)
  2. 25% x Rp5.000.000,- = Rp1.250.000,- (untuk 3 bulan berikutnya)

Manfaat Akses Informasi Pasar Kerja

Manfaat akses informasi pasar kerja diberikan kepada penerima manfaat dalam bentuk layanan:

  1. Informasi pasar kerja; manfaat layanan ini diberikan dalam bentuk penyediaan data lowongan pekerjaan.
  2. Bimbingan jabatan; manfaat layanan ini diberikan dalam bentuk asesmen diri atau penilai diri, dan konseling karir.

Layanan ini dilakukan oleh pengantar kerja dan/atau petugas antarkerja melalui sistem informasi ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan.

Pengantar kerja adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan antarkerja, sedangkan pelayanan antarkerja adalah petugas yang memiliki kompetensi melakukan kegiatan antarkerja dan ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan antarkerja.

Manfaat Pelatihan Kerja

Manfaat pelatihan kerja diberikan kepada penerima manfaat berupa pelatihan berbasis kompetensi baik secara dalam jaringan maupun luar jaringan, dapat dilakukan melalui integrasi akses informasi pasar kerja dan sistem informasi BPJS Ketenagakerjaan dalam Sistem Informasi Ketenagakaerjaan.

Manfaat jaminan kehilangan pekerjaan tersebut di atas dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 (dua belas) bulan dalam 24 (dua puluh empat) bulan dan telah membayar iuran paling sedikit 6 (enam) bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau pengakhiran hubungan kerja.

Iuran Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Iuran program jaminan kehilangan pekerjaan wajib dibayarkan setiap bulannya oleh pemberi kerja adalah 0,46% dari upah setiap bulannya, bersumber dari iuran yang dibayarkan oleh pemerintah pusat dan sumber pendanaan jaminan kehilangan pekerjaan dengan rician sebagai berikut:

  1. 0,22% dari upah sebulan setiap bulannya yang dibayarkan oleh pemerintah pusat; iuran ini bersumber dari  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  2. Sumber pendanaan jaminan kehilangan perkerjaan yang merupakan rekomposisi dari iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Iuran program JKK direkomposisi sebesar 0,14% dari upah setiap bulannya, sehingga iuran JKK untuk setiap kelompok tingkat risiko menjadi:
      • Tingkat risiko sangat rendah sebesar 0,10% dari upah sebulan.
      • Tingkat risiko rendah sebesar 0,40% dari upah sebulan.
      • Tingkat risiko sedang sebesar 0,75% dari upah sebulan.
      • Tingkat risiko tinggi sebesar 1,13% dari upah sebulan.
      • Tingkat risiko sangat tinggi sebesar 1,60% dari upah sebulan.
    2. Iuran program JKM direkomposisi menjadi sebesar 0,10% dari upah sebulan, sehingga iuran program JKM menjadi 0,20% dari upah sebulan.

Pengertian upah itu sendiri sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemebri kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/jasa yang telah atau akan dilakukan. -RenTo070322-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading