Tentang Muhammad Kece, Terjerat Kasus Penistaan Agama hingga Dianiaya di Rutan

Tentang Muhammad Kece, Terjerat Kasus Penistaan Agama hingga Dianiaya di Rutan

Tentang Muhammad Kece, Terjerat Kasus Penistaan Agama hingga Dianiaya di Rutan
Photo by u015eahin Sezer Dinu00e7er on Pexels.com

Jakarta – Muhammad Kece merupakan tersangka kasus penistaan agama yang ditangkap oleh Bareskrim Polri. Ucapan Muhammad Kece di akun YouTube-nya dinilai telah menistakan agama.
Kasus ini berawal ketika video YouTube Muhammad Kece viral di media sosial. Dalam video itu, Kece menistakan agama Islam dengan menyebut Nabi Muhammad SAW sebagai pengikut jin.

Selain soal kitab kuning dan ajakan meninggalkan ajaran Islam, Muhammad Kece menyebut Nabi Muhammad SAW sebagai pengikut jin. Dia bahkan menyebut Nabi Muhammad SAW tak dekat dengan Allah.

“Karena memang Muhammad bin Abdullah ini pengikut jin,” ujarnya dalam tayangan di akun YouTube Muhammad Kece berjudul ‘Kitab Kuning Membingungkan’ yang diunggah pada 19 Agustus 2021.

Dalam video lainnya yang berjudul ‘Sumber Segala Dusta’, Muhammad Kece juga menyebut, “Muhammad ini dekat dengan jin, Muhammad ini dikerumuni jin, Muhammad ini tidak ada ayatnya dekat dengan Allah.”

Dia lalu menyelewengkan ucapan salam dan mengubah kata ‘Allah’ menjadi ‘Yesus’. Tak hanya dalam ucapan salam saja, Muhammad Kece juga mengubah beberapa kalimat dalam ajaran Islam yang menyebut nama Nabi Muhammad SAW.

“Assalamualaikum, warrahmatuyesus wabarakatu. Alhamduyesus hirabbilalamin, segala puji dinaikkan ke hadirat Tuhan Yesus, Bapa di surga yang layak dipuji dan disembah,” ucap Muhammad Kece di dalam video yang diunggahnya di channel YouTube.

Hal itu diucapkan Muhammad Kece layaknya seorang muslim sedang menyampaikan khotbah.

Pernyataan itu dikecam oleh sejumlah pihak. Salah satunya Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Lembaga Dakwah PBNU yang juga Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Abdul Muiz Ali yang mengecam pernyataan Muhammad Kece yang menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal. Muhammad Kece juga menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.

“Beredarnya video M Kece melalui kanal YouTube telah nyata-nyata menistakan agama Islam. Selain M Kece, ada beberapa orang teman obrolannya juga menistakan agama Islam,” kata pengurus Lembaga Dakwah PBNU yang juga Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Abdul Muiz Ali dalam keterangannya, Sabtu (21/8).

Dilaporkan
Kece pun dilaporkan Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara (BKN) Gus Rofi’i. LP yang dilihat detikcom tercantum dalam LP/B/500/VIII/2021/SPKT/BARESKRIMPOLRI memuat bahwa pihak BKN melaporkan atas dugaan penistaan agama melalui media elektronik. Muhammad Kece dilaporkan atas beberapa pasal, yaitu Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016, UU No 11 Tahun 2008 dan Pasal KUHP/156a KUHP.

Pelapor menganggap konten yang dimuat oleh Muhammad Kece sangat kelewatan dan merusak tatanan kehidupan yang sudah ada. Dilaporkannya Muhammad Kece ini diharapkan tidak lagi menimbulkan kegaduhan baru di tengah masyarakat.

“Kemudian, mengatakan Nabi Muhammad nggak perlu diikuti, Nabi Muhammad bin Abdullah karena mengatakan berteman dengan jin, wes banyaklah menistakan Baginda Rasulullah SAW karena bagaimanapun Nabi Muhammad ini yang dipercayai umat Islam,” jelas Gus Rofi’i.

“Jadi jangan sentuh wilayah-wilayah agama orang lain,” tegasnya.

Ditangkap
Polri pun bergerak mencari pria yang memiliki nama asli Muhamad Kosman itu. Kece ditangkap di Bali.

Saat ditangkap, Kece juga sempat melakukan perlawanan dengan cara bersembunyi dari kejaran polisi di tengah sawah. Hal itu terjadi saat malam hari.

Penangkapan Kece dilakukan oleh tim Dittipidsiber Bareskrim Polri. Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Asep Edi Suheri memimpin langsung penangkapan ini.

Polri juga sempat mengungkapkan sejumlah kendala saat menangkap Kece. Sebab, lokasi penangkapan Kece saat itu kondisinya gelap gulita dan berada di tengah persawahan.

Meski begitu, polisi berhasil menangkap Kece. Kece pun ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

“Muhammad Kece sudah ditahan, tadi malam masuk tahanan pukul 21.50 WIB. Atas nama H Muhamad Kasman,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dihubungi, Kamis (26/8).

Dianiaya di Rutan
Namun, baru beberapa hari ditahan di rutan, Kece kembali membuat heboh lantaran membuat laporan dugaan penganiayaan di rutan. Kece diduga dianiaya sesama tahanan di rutan.

Laporan polisi (LP) itu terdaftar dalam LP bernomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim. LP itu dibuat pada 26 Agustus 2021 atas nama Muhamad Kosman.

Polisi mengindikasikan Muhammad Kece tidak mengalami luka yang parah sehingga tetap berada di Rutan Bareskrim Polri. Kesehatan Kece pun dipantau polisi.

“Nggak (dibawa ke klinik), yang bersangkutan masih di tahanan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (17/9/2021). Rusdi menjawab pertanyaan mengenai bagaimana kondisi Muhammad Kece setelah dianiaya.

Rusdi membeberkan semua tahanan selalu mendapat perawatan kesehatan di dalam rutan. Maka dari itu, kata Rusdi, Muhammad Kece tetap berada di dalam rutan.

Teranyar, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengungkapkan pelaku penganiayaan Muhammad Kece adalah Irjen Napoleon Bonaparte. Diketahui, Irjen Napoleon merupakan terpidana kasus red notice Djoko Tjandra.

“Sudah tahu bertanya pula,” ujar Komjen Agus Andrianto saat dimintai konfirmasi, Sabtu (18/9/2021). Dia menjawab hal tersebut saat ditanya apakah benar yang menganiaya Muhammad Kece adalah Irjen Napoleon seperti informasi yang beredar.

Agus menyatakan Irjen Napoleon dan Muhammad Kece sama-sama tahanan yang mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Dia menjelaskan kejadian penganiayaan terjadi pada saat Muhammad Kece sedang menjalani isolasi setelah ditangkap.

“Sudah diproses sidik. Pelaku sesama tahanan (korban saat itu di ruang isolasi). Pascakejadian, proses langsung berjalan,” tuturnya.

Polri juga mengatakan pihaknya akan mengusut kasus dugaan penganiayaan ini. Gelar perkara terkait kasus ini juga akan dilakukan.

“Nanti dari alat bukti itu akan dilakukan gelar perkara dan akan menentukan tersangka dalam kasus ini,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (17/9).

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading