Nomenklatur dan Kualifikasi Pendidikan Minimal serta Tugas Jabatan Pelaksana Bidang Kesekretariatan dengan Subbidang Hukum bagi Pegawai Negeri Sipil

Photo by Sora Shimazaki on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Nomenklatur dan kualifikasi pendidikan minimal serta tugas jabatan pelaksana bidang kesekretariatan dengan subbidang hukum bagi pegawai negeri sipil sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah adalah sebagai berikut:

Analis Advokasi Hukum

Analis Advokasi Hukum, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kualifikasi Pendidikan Minimal; S-1 (Strata-Satu) bidang Hukum.
  • Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan analisis dan penelaahan dalam rangka penyusunan rekomendasi di bidang advokasi hukum.

Analis Barang Hasil Penindakan

Analis Barang Hasil Penindakan, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kualifikasi Pendidikan Minimal; S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang Hukum/ Administrasi/Pemerintahan atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan.
  • Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan analisis dan penelaahan dalam rangka penyusunan rekomendasi di bidang barang hasil penindakan.

Analis Dokumen Perizinan

Analis Dokumen Perizinan, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kualifikasi Pendidikan Minimal; S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang Hukum/Administrasi/Pemerintahan atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan.
  • Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan analisis dan penelaahan dalam rangka penyusunan rekomendasi di bidang dokumen perizinan.

Analis Fasilitasi Kompilasi Hukum Islam

Analis Fasilitasi Kompilasi Hukum Islam, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kualifikasi Pendidikan Minimal; S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang Hukum dan Syar’iyah atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan.
  • Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan analisis dan penelaahan dalam rangka penyusunan rekomendasi di bidang fasilitasi kompilasi hukum islam.

Analis Hukum

Analis Hukum, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kualifikasi Pendidikan Minimal; S-1 (Strata-Satu) bidang Hukum.
  • Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan analisis dan penelaahan dalam rangka penyusunan rekomendasi di bidang hukum.

Analis Legislasi

Analis Legislasi, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kualifikasi Pendidikan Minimal; S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang Hukum/Administrasi Pemerintahan atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan.
  • Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan analisis dan penelaahan dalam rangka penyusunan rekomendasi di bidang legislasi.

Analis Peraturan Administrasi

Analis Peraturan Administrasi, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kualifikasi Pendidikan Minimal; S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang Manajemen/Pemerintahan /Sosial dan Politik/Sosiologi atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan.
  • Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan analisis dan penelaahan dalam rangka penyusunan rekomendasi di bidang peraturan administrasi.

Analis Peraturan Perundang-Undangan dan Rancangan Peraturan Perundang-Undangan

Analis Peraturan Perundang-Undangan dan Rancangan Peraturan Perundang-Undangan, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kualifikasi Pendidikan Minimal; S-1 (Strata-Satu) Hukum.
  • Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan analisis dan penelaahan dalam rangka penyusunan rekomendasi di bidang peraturan perundang-undangan dan rancangan peraturan perundang-undangan.

Analis Permasalahan Hukum

Analis Permasalahan Hukum, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kualifikasi Pendidikan Minimal; S-1 (Strata-Satu) Hukum.
  • Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan analisis dan penelaahan dalam rangka penyusunan rekomendasi di bidang permasalahan hukum.

Analis Produk Hukum

Analis Produk Hukum, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kualifikasi Pendidikan Minimal; S-1 (Strata-Satu) Hukum.
  • Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan analisis dan penelaahan dalam rangka penyusunan rekomendasi di bidang produk hukum.

Analis Rancangan Naskah Perjanjian

Analis Rancangan Naskah Perjanjian, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kualifikasi Pendidikan Minimal; S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang Hukum/Administrasi/Pemerintahan atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan.
  • Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan analisis dan penelaahan dalam rangka penyusunan rekomendasi di bidang rancangan naskah perjanjian.

Analis Satuan Pengawas Internal

Analis Satuan Pengawas Internal, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kualifikasi Pendidikan Minimal; S-1 (Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Hukum/Administrasi/Pemerintahan atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan.
  • Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan analisis dan penelaahan dalam rangka penyusunan rekomendasi di bidang satuan pengawas internal.

Analis Tuntutan Ganti Rugi

Analis Tuntutan Ganti Rugi, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kualifikasi Pendidikan Minimal; S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang Hukum/Administrasi/Pemerintahan atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan.
  • Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan analisis dan penelaahan dalam rangka penyusunan rekomendasi di bidang tuntutan ganti rugi.

Pengadministrasi Data Penyajian dan Publikasi

Pengadministrasi Data Penyajian dan Publikasi, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kualifikasi Pendidikan Minimal; SLTA/DI/D-2 (Diploma-Dua)/D-3 (Diploma-Tiga) bidang Manajemen Perkantoran/Administrasi Perkantoran/Tata Perkantoran atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan.
  • Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan pencatatan dan pendokumentasian di bidang data penyajian dan publikasi.

Pengadministrasi Data Peraturan Perundang-Undangan

Pengadministrasi Data Peraturan Perundang – Undangan, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kualifikasi Pendidikan Minimal; SLTA/DI/D-2 (Diploma-Dua)/D-3 (Diploma-Tiga) bidang Manajemen Perkantoran/Administrasi perkantoran/Tata Perkantoran atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan.
  • Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan pencatatan dan pendokumentasian di bidang data peraturan perundang – undangan.

Pengadministrasi Hukum

Pengadministrasi Hukum, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kualifikasi Pendidikan Minimal; SLTA/DI/ D-2 (Diploma-Dua)/D-3 (Diploma-Tiga) bidang Manajemen Perkantoran/Administrasi perkantoran/Tata Perkantoran atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan.
  • Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan pencatatan dan pendokumentasian di bidang hukum.

Pengawas Penelitian dan Hak Kekayaan Intelektual

Pengawas Penelitian dan Hak Kekayaan Intelektual, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kualifikasi Pendidikan Minimal; S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang Hukum/Administrasi/Manajemen atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan.
  • Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan penelaahan dokumen dan pengawasan di bidang penelitian dan hak kekayaan intelektual.

Pengelola Bantuan Hukum

Pengelola Bantuan Hukum, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kualifikasi Pendidikan Minimal; D-3 (Diploma-Tiga) bidang Administrasi/Manajemen atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan.
  • Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan pengelolaan dan penyusunan laporan di bidang bantuan hukum.

Pengelola Data Monitoring dan Evaluasi Berkas Sengketa

Pengelola Data Monitoring dan Evaluasi Berkas Sengketa, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kualifikasi Pendidikan Minimal; D-3 (Diploma-Tiga) bidang Administrasi/Manajemen atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan.
  • Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan pengelolaan dan penyusunan laporan di bidang data monitoring dan evaluasi berkas sengketa.

Pengelola Fasilitasi Bantuan Hukum

Pengelola Fasilitasi Bantuan Hukum, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kualifikasi Pendidikan Minimal; D-3 (Diploma-Tiga) bidang Administrasi atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan.
  • Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan pengelolaan dan penyusunan laporan di bidang fasilitasi bantuan hukum.

Pengelola Informasi Produk Hukum

Pengelola Informasi Produk Hukum, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kualifikasi Pendidikan Minimal; D-3 (Diploma-Tiga) bidang Administrasi/Manajemen atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan.
  • Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan pengelolaan dan penyusunan laporan di bidang informasi produk hukum.

Pengelola Layanan Hukum

Pengelola Pelayanan Hukum, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kualifikasi Pendidikan Minimal; D-3 (Diploma-Tiga) bidang Administrasi/Manajemen atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan.
  • Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan pengelolaan bahan dan penyusunan laporan di bidang pelayanan hukum.

Pengelola Pengkaji dan Penelaahan Hukum

Pengelola Pengkajian dan Penelaahan Hukum, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kualifikasi Pendidikan Minimal; D-3 (Diploma-Tiga) bidang Administrasi/Manajemen atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan.
  • Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan pengelolaan bahan dan penyusunan laporan di bidang pengkajian dan penelaahan hukum.

Pengelola Peraturan Perundang-Undangan

Pengelola Peraturan Perundang-Undangan, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kualifikasi Pendidikan Minimal; D-3 (Diploma-Tiga) bidang Administrasi/Manajemen atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan.
  • Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan pengelolaan bahan dan penyusunan laporan di bidang peraturan perundang-undangan.

Pengelola Perkara

Pengelola Perkara, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kualifikasi Pendidikan Minimal; D-3 (Diploma-Tiga) bidang Administrasi/Manajemen atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan
  • Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan pengelolaan dan penyusunan bahan dan laporan di bidang perkara.

Pengelola Tempat Tahanan

Pengelola Tempat Tahanan, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kualifikasi Pendidikan Minimal; D-3 (Diploma-Tiga) bidang Administrasi/Manajemen atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan.
  • Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan pengelolaan bahan dan penyusunan laporan di bidang tempat tahanan.

Pengolah Data Informasi dan Hukum

Pengolah Data Informasi dan Hukum, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kualifikasi Pendidikan Minimal; D-3 (Diploma-Tiga) bidang Teknik Infomatika/Manajemen Teknik Infomatika/Administrasi Perkantoran/Manajemen atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan.
  • Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan pendokumentasian dan pengolahan data di bidang informasi dan hukum.

Pengolah Data Pembinaan Proses Bisnis dan Hukum

Pengolah Data Pembinaan Proses Bisnis dan Hukum, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kualifikasi Pendidikan Minimal; D-3 (Diploma-Tiga) bidang Teknik Infomatika/Manajemen Teknik Infomatika/Administrasi Perkantoran/Manajemen atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan.
  • Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan pendokumentasian dan pengolahan data di bidang pembinaan proses bisnis dan hukum.

Pengolah Data Sistem Informasi dan Diseminasi Hukum

Pengolah Data Sistem Informasi dan Diseminasi Hukum, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kualifikasi Pendidikan Minimal; D-3 (Diploma-Tiga) bidang Teknik Infomatika/Manajemen Teknik Infomatika/Administrasi Perkantoran/Manajemen atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan.
  • Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan pendokumentasian dan pengolahan data di bidang sistem informasi dan diseminasi hukum.

Penyidik

Penyidik, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kualifikasi Pendidikan Minimal; S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang Hukum/Pemerintahan/Administrasi Negara atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan.
  • Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan pencarian dan pengumpulan bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Penyuluh Kemasyarakatan

Penyuluh Kemasyarakatan, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kualifikasi Pendidikan Minimal; S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang Hukum/Sosial dan Politik atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan.
  • Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan persiapan, pelaksanaan penyuluhan, evaluasi dan Pelaporan di bidang kemasyarakatan.

Penyuluh Narapidana

Penyuluh Narapidana, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kualifikasi Pendidikan Minimal; S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang Hukum/Sosial dan Politik atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan.
  • Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan persiapan penyuluhan pelaksanaan penyuluhan, evaluasi dan Pelaporan terkait penyuluhan terhadap narapidana.

Penyusun Abstraksi Hukum

Penyusun Abstraksi Hukum, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kualifikasi Pendidikan Minimal; S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang Hukum atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan.
  • Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan penyusunan dan penelahaan data obyek kerja di bidang abstraksi hukum.

Penyusun Bahan Bantuan Hukum  

Penyusun Bahan Bantuan Hukum, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kualifikasi Pendidikan Minimal; S-1 (Strata-Satu) Hukum.
  • Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan penyusunan dan penelahaan data obyek kerja di bidang bahan bantuan hukum.

Penyusun Bahan Penyuluhan Hukum

Penyusun Bahan Penyuluhan Hukum, dengan ketentuan sebagai beriut:

  • Kualifikasi Pendidikan Minimal; S-1 (Strata-Satu) Hukum.
  • Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan penyusunan dan penelahaan data obyek kerja di bidang bahan penyuluhan hukum.

Penyusun Rancangan Perundang-Undangan

Penyusun Rancangan Perundang-Undangan, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kualifikasi Pendidikan Minimal; S-1 (Strata-Satu) Hukum.
  • Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan penyusunan dan penelahaan data obyek kerja di bidang rancangan perundang-undangan.

Penyusun Rencana Harmonisasi dan Penanganan Ras

Penyusun Rencana Harmonisasi dan Penanganan Ras, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kualifikasi Pendidikan Minimal; S-1 (Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Hukum atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan.
  • Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan penyusunan dan penelahaan data obyek kerja di bidang rencana harmonisasi dan penanganan Ras.

Penyusun Rencana Hukum

Penyusun Rencana Hukum, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kualifikasi Pendidikan Minimal; S-1 (Strata-Satu) Hukum.
  • Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan penyusunan dan penelahaan data obyek kerja di bidang rencana hukum.

Petugas Pengejaran

Petugas Pengejaran, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kualifikasi Pendidikan Minimal; SLTA/DI/ D-2 (Diploma-Dua)/D-3 (Diploma-Tiga) bidang yang relevan dengan tugas jabatan.
  • Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan perancangan pengejaran, pengejaran, dan pelaporan hasil pengejaran.

Pranata Barang Bukti

Pranata Barang Bukti, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kualifikasi Pendidikan Minimal; D-3 (Diploma-Tiga) bidang Administrasi atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan.
  • Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan perancangan dan pelayanan penggunaan barang bukti sesuai dengan materi yang akan disampaikan dalam rangka memberikan fasilitas kepada obyek kerja.

Penelaah Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Penelaah Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kualifikasi Pendidikan Minimal; S-1 (Strata-Satu) bidang Hukum/Teknik Informatika.
  • Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan penelaahan, pengecekan dan penyusunan konsep penelaahan di bidang perjanjian dan informasi hukum.

Verifikator Berkas Permohonan Hak

Verifikator Berkas Permohonan Hak, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kualifikasi Pendidikan Minimal; D-3 (Diploma-Tiga) bidang Manajemen/Akuntansi/Sosial dan Politik/Pemerintahan atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan.
  • Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan pengklasifikasian dan penelaahan dalam rangka penyusunan rekomendasi di bidang permohonan berkas permohonan hak.

Pengelola Bahan Evaluasi dan Advokasi Hukum Pos dan Informatika

Pengelola Bahan Evaluasi dan Advokasi Hukum Pos dan Informatika, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kualifikasi Pendidikan Minimal; S-1 (Strata-Satu) bidang Hukum.
  • Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan pengelolaan bahan evaluasi dan advokasi hukum di bidang pos dan informatika.

Penyusun Bahan Evaluasi dan Advokasi Hukum Pos dan Informatika

Penyusun Bahan Evaluasi dan Advokasi Hukum Pos dan Informatika, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kualifikasi Pendidikan Minimal; S-1 (Strata-Satu) bidang Hukum.
  • Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan penyusunan bahan evaluasi dan advokasi hukum di bidang pos dan informatika.

Penelaah Evaluasi dan Advokasi Hukum Pos dan Informatika

Penelaah Evaluasi dan Advokasi Hukum Pos dan Informatika, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kualifikasi Pendidikan Minimal; S-1 (Strata-Satu) bidang Hukum.
  • Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan penelaahan bahan evaluasi dan advokasi hukum di bidang pos dan informatika.

Analis Evaluasi dan Advokasi Hukum Pos dan Informatika

Analis Evaluasi dan Advokasi Hukum Pos dan Informatika, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kualifikasi Pendidikan Minimal; S-1 (Strata-Satu) bidang Hukum.
  • Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan analisis dan penelaahan bahan evaluasi dan advokasi hukum dalam rangka penyusunan rekomendasi di bidang pos dan informatika.

Pengelola Bahan Rancangan Peraturan Perundang-Undangan Pos dan Informatika

Pengelola Bahan Rancangan Peraturan Perundang-Undangan Pos dan Informatika, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kualifikasi Pendidikan Minimal; S-1 (Strata-Satu) bidang Hukum.
  • Tugas Jabatn; Melakukan kegiatan pengelolaan bahan rancangan peraturan perundangundangan di bidang pos dan informatika.

Penyusun Bahan Rancangan Peraturan Perundang-Undangan Pos dan Informatika

Penyusun Bahan Rancangan Peraturan Perundang-Undangan Pos dan Informatika, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kualifikasi Pendidikan Minimal; S-1 (Strata-Satu) bidang Hukum.
  • Tugas Jabtan; Melakukan kegiatan penyusunan bahan rancangan peraturan perundangundangan di bidang pos dan informatika.

Penelaah Rancangan Peraturan Perundang-Undangan Pos dan Informatika

Penelaah Rancangan Peraturan Perundang-Undangan Pos dan Informatika, dengan ketentuan sebagai berikut;

  • Kualifikasi Pendidikan Minimal; S-1 (Strata-Satu) bidang Hukum.
  • Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan penelaahan rancangan peraturan perundangundangan di bidang pos dan informatika.

Analis Rancangan Peraturan Perundang-Undangan Pos dan Informatika

Analis Rancangan Peraturan Perundang-Undangan Pos dan Informatika, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kualifikasi Jabatan Minimal; S-1 (Strata-Satu) bidang Hukum.
  • Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan analisis dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dalam rangka penyusunan rekomendasi di bidang pos dan informatika.

Penelaah Penegakan Hukum Penyelenggaraan Pos dan Informatika

Penelaah Penegakan Hukum Penyelenggaraan Pos dan Informatika, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kualifikasi Pendidikan Minimal; S-1 (Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Hukum/Teknik/Ekonomi/Telekomunikasi.
  • Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan penelaahan bahan penegakan hukum di bidang penyelengaraan pos dan informatika.

Analis Penegakan Hukum Penyelenggaraan Pos dan Informatika

Analis Penegakan Hukum Penyelenggaraan Pos dan Informatika, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kualifikasi Pendidikan Minimal; S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang Hukum/Teknik/Ekonomi/Telekomunikasi.
  • Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan analisis dan penelaahan bahan kebijakan penegakan hukum dalam rangka penyusunan rekomendasi di bidang penyelenggaraan pos dan informatika.

Pengelola Bahan Materi Hukum Frekuensi Radio dan Perangkat Telekomunikasi

Pengelola Bahan Materi Hukum Frekuensi Radio dan Perangkat Telekomunikasi, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kualifikasi Pendidikan Minimal; D-3 (Diploma-Tiga) bidang Komunikasi/Administrasi.
  • Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan pengelolaan data obyek kerja di bidang materi hukum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi.

Penyusun Bahan Materi Hukum Frekuensi Radio dan Perangkat Telekomunikasi

Penyusun Bahan Materi Hukum Frekuensi Radio dan Perangkat Telekomunikasi, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kualifikasi Pendidikan Minimal; S-1 (Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) Hukum/Telekomunikasi.
  • Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan penyusunan konsep penelaahan di bidang dokumen hukum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi.

Penelaah Ligitasi dan Non Ligitasi Frekuensi Radio dan Perangkat Telekomunikasi

Penelaah Litigasi dan Non Litigasi Frekuensi Radio dan Perangkat Telekomunikasi, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kualifikasi Pendidikan Minimal; S-1 (Strata-Satu) bidang Hukum.
  • Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan penelaahan untuk menyimpulkan dan menyusun rekomendasi di bidang litigasi dan non litigasi frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi.

Analis Litigasi dan Non Litigasi Frekuensi Radio dan Perangkat Telekomunikasi

Analis Litigasi dan Non Litigasi Frekuensi Radio dan Perangkat Telekomunikasi, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kualifikasi Pendidikan Minimal; S-1 (Strata-Satu)/S-2 (Strata-Dua) bidang Hukum.
  • Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan analisis dan penelaahan untuk menyimpulkan dan menyusun rekomendasi di bidang litigasi dan non litigasi frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi.

Pengelola Dokumen Hukum Frekuensi Radio dan Perangkat Pos dan Telekomunikasi

Pengelola Dokumen Hukum Frekuensi Radio dan Perangkat Pos dan Telekomunikasi, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kualifikasi Pendidikan Minimal; D-3 (Diploma-Tiga) bidang Komunikasi/Administrasi.
  • Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan pengelolaan dan penelahaan data obyek kerja di bidang rancangan peraturan frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi.

Penyusun Rancangan Peraturan Frekuensi Radio dan Perangkat Telekomunikasi

Penyusun Rancangan Peraturan Frekuensi Radio dan Perangkat Telekomunikasi, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kualifikasi Pendidikan Minimal; S-1 (Strata-Satu) bidang Hukum.
  • Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan penyusunan data obyek kerja di bidang rancangan peraturan frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi.

Penelaah Rancangan Peraturan Frekuensi Radio dan Perangkat Telekomunikasi

Penelaah Rancangan Peraturan Frekuensi Radio dan Perangkat Telekomunikasi, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kualifikasi Pendidikan Minimal; S-1 (Strata-Satu) bidang Hukum.
  • Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan penelaahan di bidang rancangan peraturan frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi.

Analis Peraturan Frekuensi Radio dan Perangkat Telekomunikasi

Analis Peraturan Frekuensi Radio dan Perangkat Telekomunikasi, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kualifikasi Pendidikan Minimal; S-2 (Strata-Dua) bidang Hukum.
  • Tugas Jabatan; Melakukan kegiatan analisis dan penelaahan untuk menyimpulkan dan menyusun rekomendasi di bidang peraturan frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi.

Mengenai subbidang lainnya yang merupakan bagian dari bidang kesekretariatan berkenaan dengan jabatan pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) disampaikan dalam rendratopan.com sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada kesempatan berikutnya. (RenTo)(080222)

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading