
Sistematika Peraturan Presiden Nomor 118 tentang Sekretariat, Sistem dan Manajemen Sumber Daya Manusia, Tata Kerja, serta Tanggung Jawab dan Pengelolaan Keuangan Komisi Aparatur Sipil Negara
- BAB I Sekretariat (Pasal 1 – Pasal 10)
- BAB II Sistem dan Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Aparatur Sipil Negara ((Pasal 11 – Pasal 16)
- BAB III Tata Kerja (Pasal 17 – Pasal 27)
- BAB IV Tanggung Jawab dan Pengelolaan Keuangan (Pasal 28 – Pasal 31)
- BAB V Ketentuan Lain-Lain (Pasal 32)
- BAB VI Ketentuan Penutup (Pasal 33)
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 242