Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah

Sistematika Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
  2. BAB II Klasifikasi dan Nomenklatur Jabatan Pelaksana (Pasal 2 – Pasal 4)
  3. BAB III Penetapan Nomenklatur Jabatan Pelaksana (Pasal 5 – Pasal 6)
  4. BAB IV Ketentuan Peralihan (Pasal 7)
  5. BAB V Ketentua Penutup (Pasal 8 – Pasal 10)
  6. Lampiran

Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273

Keterangan: Dicabut dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading