Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

Sistematika Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

Pasal I

  1. Perubahan ketentuan Pasal 1.
  2. Perubahan ketentuan Pasal 2.
  3. Perubahan ketentuan Pasal 3.
  4. Perubahan ketentuan Pasal 4.
  5. Perubahan ketentuan Pasal 6 ayat (3), dan penghapusan ayat (4).
  6. Perubahan ketentuan Pasal 8.
  7. Perubahan ketentuan PAsal 9.
  8. Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10.
  9. Perubahan ketentuan Pasal 11.
  10. Perubahan penjelasan ketentuan Pasal 12 ayat (3).
  11. Perubahan ketentuan Pasal 13 ayat (2).
  12. Perubahan ketentuan Pasal 14.
  13. Perubahan ketentuan Pasal 15.
  14. Perubahan ketentuan Pasal 16.
  15. Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17.
  16. Perubahan ketentuan Pasal 17.
  17. Perubahan ketentuan Pasal 18.
  18. Perubahan ketentuan Pasal 19.
  19. Perubahan ketentuan Pasal 20.
  20. Perubahan ketentuan Pasal 21.
  21. Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22.
  22. Perubahan ketentuan Pasal 22.
  23. Perubahan ketentuan Bagian Ketujuh BAB IV.
  24. Perubahan ketentuan Pasal 36.
  25. Penghapusan ketentuan Pasal 37.
  26. Penghapusan ketentuan Pasal 38.
  27. Penghapusan ketentuan Pasal 39.
  28. Penghapusan ketentuan Pasal 40.
  29. Penghapusan ketentuan Pasal 41.
  30. Perubahan ketentuan Pasal 43.
  31. Perubahan penjelasan ketentuan Pasal 47 ayat (2).
  32. Perubahan ketentuan Pasal 48.
  33. Perubahan ketentuan Pasal 50.
  34. Penyisipan dua pasal di antara ketentuan Pasal 51 dan Pasal 52.
  35. Perubahan ketentuan Pasal 52.
  36. Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 52 dan Pasal 53.
  37. Perubahan ketentuan Pasal 55.
  38. Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 56 dan Pasal 57.
  39. Perubahan ketentuan Pasal 57.
  40. Penyisipan satu BAB di antara BAB V dan BAB VI.
  41. Penghapusan BAB VI.
  42. Penyisipan satu BAB di antara BAB VI dan BAB VII.
  43. Perubahan ketenuan BAB VII.
  44. Penyisipan satu BAB di antara BAB VII dan BAB VIII.
  45. Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 67 dan Pasal 68.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 12

Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading