3 (tiga) Jenjang Jabatan Administrasi bagi Pegawai Negeri Sipil

Photo by Anna Tarazevich on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Jabatan administrasi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam ketentuan Pasal 50 – Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Jenjang, Tanggung Jawab, dan Akuntabilitas Jabatan Administrasi

Uraian mengenai jenjang, tanggung jawab, dan akuntabilitas jabatan administrasi terdiri atas:

  • Jenjang dan tanggung jawab jabatan administrasi.
  • Akuntabilitas jabatan administrasi.

Jenjang dan Tanggung Jawab Jabatan Administrasi

Jenjang dan tanggung jawab jabatan administrasi terdiri atas:

  1. Jabatan administrator; Pejabat administrator bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
  2. Jabatan Pengawas; Pejabat pengawas bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan pejabat pelaksana.
  3. Jabatan Pelaksana; Pejabat pelaksana bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

Baca juga: Kelompok Jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil

Akuntabilitas Jabatan Administrasi

Setiap jenjang jabatan administrasi sebagaimana tersebut di atas, pejabat yang bersangkutan harus menjamin akuntabilitas jabatan.

Akuntabilitas jabatan tersebut meliputi:

  1. Seluruh kegiatan yang sudah direncanakan dengan baik dan efisien sesuai standar operasional prosedur dan terselenggaranya peningkatan kinerja secara berkesinambungan, bagi jenjang jabatan administrator.
  2. Pengendalian seluruh kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana sesuai standar operasional prosedur, bagi jenjang jabatan pengawas.
  3. Kegiatan sesuai dengan standar operasional prosedur, bagi jenjang jabatan pelaksana.

Hal yang harus menjadi perhatian khusus adalah bahwa pejabat adminsitrasi dilarang rangkap jabatan dengan jabatan fungsional, hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi.

Persyaratan Pengangkatan Jabatan Administrasi

Sebagaimana telah diuraikan di atas bahwa jenjang jabatan administrasi terdiri atas jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana. Masing-masing jenjang mempunyai persyaratan dalam pengangkatannya. Persayaratan tersebut terdiri atas:

  • Persyaratan pengangkatan jenjang jabatan administrator.
  • Persyaratan pengangkatan jenjang jabatan pengawas.
  • Persyaratan pengangkatan jenjang jabatan pelaksana.

Persyaratan Pengangkatan Jenjang Jabatan Administrator

Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi pejabat dalam lingkup jenjang jabatan adminstrator adalah sebagai berikut:

  1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  2. Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV (dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berasl dari daerah tertinggal, perbatasan dan/atau terpencil, namun wajib memenuhi persyaratan kualifikasi dan tingkat pendidikan paling lama lima tahun sejak diangkat dalam jabatan).
  3. Memiliki integritas dan moralitas yang baik.
  4. Memiliki pengalaman pada jabatan pengawas paling sedikit tiga tahun atau jabatan fungsional yang setingkat dengan jabatan pengawas sesuai dengan bidang tugas jabatan yang akan diduduki.
  5. Setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam dua tahun terakhir.
  6. Memiliki komptensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang dibuktikan berdasarkan hasil evaluasi oleh tim penilai kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Instansinya.
  7. Sehat jasmani dan rohani.

Persayaratan tersebut di atas dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil yang mengikuti dan lulus sekolah kader dengan predikat sangat memuaskan.

Persyaratan Pengangkatan Jenjang Jabatan Pengawas

Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi pejabat dalam lingkup jenjang jabatan pengawas adalah sebagai berikut:

  1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  2. Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah diploma II atau yang setara.
  3. Memiliki integritas dan moralitas yang baik.
  4. Memiliki pengalaman dalam jabatan pelaksana palingkat empat tahun atau jabatan fungsional yang setingkat dengan jabatan pelaksana sesuai dengan bidang tugas jabatan yang akan diduduki.
  5. Setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam dua tahun terakhir.
  6. Memiliki kompetensi teknis, komptensi manajerial, dan komptensi sosial jultural sesuai standar komptensi yang dibuktikan berdasarkan hasil evaluasi oleh tim penilai kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Instansinya.
  7. Sehat jasmani dan rohani.

Persyaratan Pengangkatan Jenjang Jabatan Pelaksana

Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi pejabat dalam lingkup jenajng jabatan pelaksana adalah sebagai berikut:

  1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  2. Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah sekolah menengah lanjutan tingkat atas atau yang setara.
  3. Telah mengikuti dan lulus pelatihan terkait dengan bidang tugas dan/atau lulus pendidikan pelatihan terintegrasi.
  4. Memiliki integritas dan moralitas yang baik.
  5. Memiliki komptensi teknis, komptensi manajerial, dan komptensi sosial kultural sesuai dengan standar komptensi yang ditetapkan.
  6. Sehat jasmani dan rohani.

Kompetensi sebagaimana yang tersebut dalam persyaratan untuk menjadi pejabat administrasi pada semua jenjang yang meliputi kompetensi teknis, kompetentsi manajerail, dan kompotensi sosial kultural dimaksudkan adalah sebagai berikut:

  1. Komptensi teknis; kompetensi ini diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis.
  2. Kompetensi manajerial; kompetensi ini diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan.
  3. Komptensi sosial kultural; kompetensi ini diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan.

Tata Cara Pengangkatan Jabatan Adiministrasi pada Semua Jenjang bagi Pegawai Negeri Sipil

Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah memenuhi syarat untuk jabatan mempunyai kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan administrator yang lowong, dengan tata cara sebagai berikut:

  1. Pejabat yang berwenang mengusulkan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jenjang Jabatan Administrator kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah mendapat pertimbangan tim penilai kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada instansi pemerintah.
  2. Pertimbangan tim penilai kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut dilakukan berdasarkan perbandingan objektif antara:
    1. Kompetensi.
    2. Kualifikasi.
    3. Syarat jabatan.
    4. Penilaian atas prestasi kerja.
    5. Kepemimpinan.
    6. Kerja sama.
    7. Kreativitas.
    8. Tanpa membedakan jender, suku, agama, ras, dan golongan.
  3. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menetapkan keputusan pengangkatan dalam jenjang jabatan administrator.
  4. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal penetapan pengangkatan dalam jenjang jabatan administrasi dapat memberi kuasa kepada pejabat di lingkungannya. Mengenai pemberian kuasa ini diatur lebih lanjut dalam keputusan menteri.

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrasi

Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat menjadi dan pejabat pengawas wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa, jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan berkeberatan untuk mengucapkan sumpah karena keyakinan tentang agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa, maka diwajibkan untuk mengucapkan janji jabatan.

Mengenai bunyi sumpah dan janji jabatan tersebut disebutkan dalam ketentuan Pasal 57 dan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Tata Cara Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan

Tata cara pengambilan sumpah/janji jabatan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Pengambilan sumpah/janji jabatan dilakukan dalam suatu upacara khidmat.
  2. Pengambilan sumpah/janji jabatan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang ditunjuk di lingkungannya masing-masing.
  3. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat sumpah/janji jabatan didampingi oleh seorang rohaniwan dan dua orang saksi. Saksi yang dimaksudkan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang jabatannya paling rendah sama dengan jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengangkat sumpah/janji jabatan.
  4. Pengambilan sumpah/janji jabatan yang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)/pejabat yang ditunjuk mengucapkan setiap kata dalam kalimat sumpah/janji jabatan yang dikuti oleh Pegawai Ngeri Sipil (PNS) yang mengangkat sumpah/janji jabatan.
  5. Pengambilan sumpah/janji jabatan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh pejabat yang mengmabil sumpah/janji jabatan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengangkat sumpah/janji jabatan, dan saksi.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengambilan sumpah/janji jabatan administrasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Pemberhentian dari Jabatan Administrasi

Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberhentikan dari jabatan administrasi dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Mengundurkan diri dari jabatan.
  2. Diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  3. Menjalani cuti di luar tanggungan negara.
  4. Menjalani tugas belajar lebih dari enam bulan.
  5. Ditugaskan secara penuh di luar jalur jabatan administrasi.
  6. Tidak memenuhi persyaratan jabatan.

Tata Cara Pemberhentian dari Jabatan Administrasi

Pejabat dalam lingkup jabatan administrasi diberhentikan dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Pemberhentian dari jabatan administrasi diusulkan oleh pejabat yang berwenang kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
  2. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau kuasanya (tata cara pemberian kuasa diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri) menetapkan keputusan pemberhentian dalam jabatan administrasi.

Berdasarkan uraian singkat di atas dapat disimpulkan bahwa pengusulan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk masuk ke dalam jabatan jabatan administrasi sesuai dengan jenjang yang ada terlebih dahulu harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Setelah memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas, selanjutnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan diusulkan untuk dimasukan ke dalam jabatan administrasi untuk kemudian ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). -RenTo120122-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading