Pembinaan Kesadaran Bela Negara Melalui Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Usaha Bela Negara

people usa military patriotism
people usa military patriotism
Photo by Pixabay on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara  dengan melibatkan seluruh sumber daya nasional yang dipersiapkan secara dini oleh pemerintah, maka pemerintah mengaturnya dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Pengertian

Pengertian bela Negara sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara adalah, “tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga Negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negawa yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai ancaman”.

Berdasarkan pengertian tersebut di atas, maka setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban dalam usaha bela negara.

Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Usaha Bela Negara

Hak dan kewajiban warga negara dalam usaha bela negara diatur dalam ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Hak Warga Negara dalam Usaha Bela Negara

Setiap warga negara dalam usaha bela negara mempunyai kewajiban sebagai berikut:

  1. Mendapatkan pendidikan kewarganegaraan yang dilaksanakan melalui pembinaan kesadaran bela negara.
  2. Mendaftar sebagai calon anggota Tentara Nasional Indonesia.
  3. Mendaftar sebagai calon anggota komponen cadangan.

Kewajiban Warga Negara dalam Usaha Bela Negara

Selain hak dalam usaha bela negara yang dimiliki oleh setiap warga negara, terdapat juga kewajiban yaitu:

  1. Kewajiban yang diberlakukan kepada warga negara yang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahan negara.
  2. Kewajiban yang diberlakukan kepada warga negara sebagai anggota komponen cadangan yang dimobilisasi dalam mengahadapi ancaman militer dan ancaman hibrida.

Pembinaan Kesadaran Bela Negara

Pembinaan kesadaran bela negara melalui pelaksanaan hak dan kewajiban warga negara dalam usaha bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara dilakukan melalui:

  • Pendidikan kewarganegaraan.
  • Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.
  • Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib.
  • Pengabdian sesuai dengan profesi.

Pendidikan Kewarganegaraan

Pendidikan kewarganegaraan dilaksanakan melalui pembinaan kesadaran bela negara dengan menanamkan nilai dasar bela negara yang ruang lingkupnya meliputi:

  • Pendidikan.
  • Masyarakat.
  • Pekerjaan.

Nilai dasar bela negara tersebut meliputi:

  1. Cinta tanah air.
  2. Kesadaran berangsa dan bernegara.
  3. Setia pada Pancasila sebagai ideologi negara.
  4. Rela berkorban untuk bangsa dan negara.
  5. Kemampuan awal bela negara.

Dalam pembinaan kesadaran bela negara dalam lingkup pendidikan dilaksanakan melalui sistem pendidikan nasional yang diselenggarakan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.

Sementara itu pembinaan kesadaran bela negara dalam lingkup masyarakat ditujukan bagi warga negara yang meliputi tokoh agama, tokoh masyarakat,tokoh adat, kader organisasi masyarakat, kader organisasi komunitas, kader oragnisasi profesi, kader partai politik, dan kelompok masyarakat lainnya.

Sedangkan pembinaan kesadaran bela negara dalam lingkup pekerjaan, ditujukan bagi warga negara yang bekerja pada lembaga negara, kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian dan pemerintah daerah, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), badan usaha swasta, dan badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelatihan Dasar Kemiliteran Secara Wajib

Penyelenggaraan hak dan kewajiban warga negara dalam usaha bela negara melalui pelatihan dasar kemiliteran secara wajib diberlakukan bagi warga negara sebagai calon komponen cadangan yang telah memenuhi persyaratan, dan dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Pengabdian sebagai Prajurit Tentara Nasional Indonesia secara Sukarela atau Secara Wajib

Penyelenggaraan hak dan kewajiban warga negara dalam usaha bela negara melalui pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengabdian sesuai dengan Profesi

Penyelenggaraan hak dan kewajiban warga negara dalam usaha bela negara melalui pengabdian sesuai dengan profesi  untuk kepentingan pertahanan negara disiapkan untuk menghadapi ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida dapat dilakukan melalui keanggotaan komponen cadangan atau komponen pendukung yang pembinaannya dilakukan oleh pemerintah.

Hak dan kewajiban warga negara dalam usaha bela negara untuk pertahanan negara bertujuan untuk mentraformasikan sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional menjadi kekuatan pertahanan negara yang digunakan untuk kepentingan pertahanan negara. -RenTo241121-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: