Kedudukan Majelis Ulama Indonesia dalam Hukum Ketatanegaraan Indonesia

Photo by Max Vakhtbovych on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Bagi masyarakat Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) bukanlah nama yang asing terutama dalam hal-hal yang berkenaan dengan kegiatan atau aktivitas agama Islam di Indonesia. Namun begitu Negara Republik Indonesia merupakan negara hukum yang mempunyai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Pendahuluan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan organisasi para ulama di Indonesia. Penggunaan kata “ulama” memberikan gambaran bagi kita bahwa organisasi ini berdasarkan pada agama Islam.

Organisasi Majelis Ulama Indonesia didirikan pada 17 Rajab 1395 Hijriyah bertepatan dengan 26 Juli 1975 Masehi di Jakarta. Untuk menyegarkan ingatan kita semua, melalui tulisan ini disampaikan mengenai peran dan tugas Majelis Ulama Indonesia.

Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Peran, Tugas, dan Struktur Organisasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tulisan ini diambil dari: Majelis Ulama Indonesia – Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas.

Peran Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Majelis Ulama Indonesia mempunyai tugas membantu pemerintah dalam melakukan hal-hal yang menyangkut kemaslahatan umat Islam, yaitu:

  1. Memperkuat agama dengan cara yang dijelaskan Pancasila untuk memastikan ketahanan nasional.
  2. Partisipasi ulama dalam pembangunan nasional.
  3. Mempertahankan keharmonisan antarumat beragama di Indonesia.

Peran ini disampaikan oleh pemerintah pada saat pembentukan Majelis Ulama Indonesia. Untuk menjalankan perannya tersebut, kemudian Majelis Ulama Indonesia (MUI) merumuskan tugas organisasinya.

Tugas Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Tugas yang dirumuskan untuk menjalankan perannya tersebut telah dirumuskan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai berikut:

  1. Sebagai pengawal bagi penganut agama Islam.
  2. Sebagai pemberi edukasi dan pembimbing bagi penganut agama Islam.
  3. Sebagai penjaring kader-kader yang lebih baik.
  4. Sebagai pemberi solusi bagi masalah keagamaan di dunia internasional.
  5. Sebagai perumus konsep pendidikan Islam.
  6. Sebagai pengawal konten dalam media massa.
  7. Sebagai organisasi yang menjalankan kerja sama dengan organisasi keagamaan.

Struktur Organisasi Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Sebagai sebuah organisasi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentunya mempunyai struktur organisasi sebgaiamana yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya.

Adapun struktur organisasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut adalah sebagai berikut: (Sumber: Kepengurusan MUI – Majelis Ulama Indonesia)

  • Ketua Umum.
    • Wakil Ketua Umum (3 orang).
  • Ketua (14 orang).
  • Sekretaris Jenderal.
    • Wakil Sekretaris Jenderal (14 orang).
  • Bendahara Umum.
    • Bendahara (5 orang)
  • Dewan Pertimbangan.
    • Ketua.
      • Wakil Ketua (13 orang).
  • Sekretaris.
    • Wakil Sekretaris (4 orang).
  • Anggota.

Ketatanegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Ketatanegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan jelas dan tegas diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur hal-hal sebagai berikut:

  1. Bentuk dan Kedaulatan.
  2. Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  3. Kekuasaan Pemerintahan Negara.
  4. Kementerian Negara.
  5. Pemerintahan Daerah.
  6. Dewan Perwakilan Rakyat.
  7. Dewan Perwakilan Daerah.
  8. Pemilihan Umum.
  9. Hal Keuangan.
  10. Kekuasaan Kehakiman.
  11. Wilayah Negara.
  12. Warga Negara dan Penduduk.
  13. Hak Asasi Manusia.
  14. Agama.
  15. Pertahanan dan Keamanan Negara.
  16. Pendidikan.
  17. Perekenomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial.
  18. Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Tujuan dan cita-cita Negara Kesatuan Republik Indonesia juga dengan jelas dan tegas disampaikan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Organisasi Kemasyarakatan

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang merupakan pedoman dalam pendirian dan pembentukan organisasi kemasyarakatan.

Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Organisasi kemasyarakatan mempunyai tujuan sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan  adalah sebagai berikut:

  1. Meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat.
  2. Memberikan pelayanan kepada masyarakat.
  3. Menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  4. Melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat.
  5. Melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
  6. Mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat.
  7. Menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
  8. Mewujudkan tujuan negara.

Organisasi kemasyarakatan berfungsi sebagai sarana:

  1. Penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi.
  2. Pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi.
  3. Penyalur aspirasi masyarakat.
  4. Pemberdayaan masyarakat.
  5. Pemenuhan pelayanan sosial;
  6. Partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
  7. Pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Baca juga: Selayang Pandang mengenai Organisasi Kemasyarakatan

Berdasarkan uraian singkat mengenai majelis ulama Indonesia, ketatanegaraan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan organisasi kemasyarakatan, maka dapat diuraikan mengenai beberapa pertanyaan mengenai Majelis Ulama Indonesia.

Permasalahan

Mencermati sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang kadang terkesan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempunyai kedudukan yang seolah-olah merupakan lembaga pemerintah, apakah memang demikian?

Pembahasan

Maraknya sikap dan pernyataan Majelis Ulama Indonesia yang berdampak terhadap kehidupan sosial kemasyarakatan rakyat Indonesia, melalui tulisan ini disampaikan pandangan umum penulis yang berkenaan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan menggunakan metode yuridis normatif.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagaimana diuraikan secara singkat dalam BAB Pendahuluan, merupakan organisasi para ulama di Indonesia yang bertujuan salah satunya untuk membantu pemerintah dalam hal-hal yang berkenaan dengan kemaslahatan umat. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang menyebutkan bahwa tujuan organisasi kemasyarakatan salah satunya adalah menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan sebuah organisasi yang keuangannya bersumber pada iuran anggota, bantuan/sumbangan masyarakat, hasil usaha Ormas, bantuan/sumbangan dari orang asing atau lembaga asing, kegiatan lain yang sah menurut hukum, anggaran pendapatan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan belanja daerah. Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Meskipun terdapat sumber keuangan yang berasal dari APBN maupun APBD, bukan berarti Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebuah lembaga negara yang dapat menentukan arah kebijakan jalannya pemerintahan dan perekonomian. Keuangan yang bersumber dari APBN maupun APBD itu biasanya dicairkan dalam bentuk “hibah” dai permerintah kepada organisasi kemasyarakatan.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur tentang kementerian negara, tidak ada mengatur mengenai Majelis Ulama Indonesia (MUI). Maksudnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) dibentuk dengan berdasarkan aturan umum yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Perlu diketahui secara hierarki peraturan perundang-undangan bahwa undang-undang merupakan peraturan pelaksana bagi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Presiden Republik Indonesia selaku kepala pemerintahan menjalankan roda pemerintahannya dibantu oleh para pembantunya yang disebut menteri, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Secara ketatanegaraan, negaralah yang mengatur semua urusan pemerintahan termasuk dalam urusan keagamaan yang dalam hal ini merupakan tugas dan wewenangnya kementerian agama.

Kesimpulan

Berdasarkan BAB Pembahasan, maka penulis berkesimpulan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) hanya merupakan organsasi kemasyarakatan yang dibentuk dan didirikan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, yang tujuan dan fungsinya tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang terdapat dalam sebuah akta notaris. -RenTo281021-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: