Mengenal Hukum Disiplin Militer

Hukum Positif Indonesia-

Tentara Nasional Indoneisa (TNI) merupakan sebuah institusi yang mempunyai tugas sebagai alat pertahanan negara dalam rangka menjaga kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia.

Untuk menjalankan tugas dan wewenangnya tersebut, maka Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus disiplin sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Milter.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Pengertian Hukum Disiplin Militer

Untuk memahami pengertian hukum disiplin militer, terlebih dahulu disampaikan pengertian dari milter dan disiplin militer.

Pengertian militer sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 Hukum Disiplin Militer adalah anggota kekuatan angkatan perang suatu negara yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan pengertian disiplin militer sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer adalah kesadaran, kepatuhan, dan ketaatan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan, peraturan kedinasan, dan tata kehidupan yang berlaku bagi Militer.

Jadi pengertian hukum disiplin militer sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer adalah peraturan dan norma untuk mengatur, membina, menegakkan disiplin, dan tata kehidupan yang berlaku bagi Militer.

Tujuan dan Fungsi Hukum Disiplin Militer

Hukum disiplin militer mempunyai fungsi dan tujuan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 – Pasal 5 Undang-Undang Nomo 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Tujuan Hukum Disiplin Militer

Penyelenggaraan Hukum Disiplin Militer bertujuan untuk mewujudkan pembinaan organisasi, pembinaan personel, pembinaan dan peningkatan Disiplin Militer, serta penegakan Hukum Disiplin Militer dengan memperhatikan kemanfaatan dan keadilan.

Fungsi Hukum Disiplin Militer

Penyelenggaraan Hukum Disiplin Militer berfungsi sebagai sarana untuk:

  1. Menciptakan kepastian hukum dan pelindungan hukum bagi Militer serta mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang Ankum; dan
  2. Menegakkan tata kehidupan bagi setiap Militer dalam menunaikan tugas dan kewajibannya.

Asas Penyelenggaraan Hukum Disiplin Militer

Dalam penyelenggaraan hukum disiplin militer menganut asas sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer yaitu:

  1. Keadilan; adalah bahwa penyelenggaraan Hukum Disiplin Militer sebagai wujud pembinaan kepada Militer dalam rangka meningkatkan disiplin dan profesionalisme keprajuritan.
  2. Pembinaan; adalah bahwa Undang-Undang tentang Hukum Disiplin Militer diberlakukan disemua tingkatan kepangkatan.
  3. Persamaan dihadapan hukum; adalah bahwa Militer dianggap tidak bersalah selama belum mendapatkan keputusan Hukuman Disiplin Militer yang berkekuatan hukum tetap.
  4. Praduga tak bersalah; adalah bahwa Militer dianggap tidak bersalah selama belum mendapatkan keputusan Hukuman Disiplin Militer yang berkekuatan hukum tetap.
  5. Hierarki; adalah bahwa penyelenggaraan Hukum Disiplin Militer dan penjatuhan Hukuman Disiplin Militer dilakukan berdasarkan penjenjangan Ankum.
  6. Kesatuan komando; adalah bahwa dalam struktur organisasi militer, seorang komandan mempunyai kedudukan sentral dan bertanggung jawab penuh terhadap kesatuan dan anak buahnya dan bertanggung jawab dalam pembinaan dan penegakan Hukum Disiplin Militer.
  7. Kepentingan militer; adalah bahwa penegakan Hukum Disiplin Militer didasarkan pada kepentingan militer untuk penyelenggaraan pertahanan negara.
  8. Tanggung jawab; adalah bahwa dalam tata organisasi militer seorang komandan berfungsi sebagai seorang pemimpin, panutan dan pelatih sehingga seorang komandan harus bertanggung jawab dalam pembinaan dan penegakan Hukum Disiplin Militer. Oleh karena itu, seorang komandan diberikan kewenangan untuk memeriksa dan menjatuhkan hukuman disiplin kepada anggota di bawah wewenang komandonya.
  9. Efektif dan efisien; adalah bahwa penyelenggaraan Hukum Disiplin Militer harus sesuai dengan tujuan dan dilaksanakan sesegera mungkin.
  10. Manfaat; adalah bahwa penyelenggaraan Hukum Disiplin Militer harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada Tentara Nasional Indonesia.

Pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan Hukuman Disiplin Militer

Pengertian pelanggaran hukum disiplin milter sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 adalah segala perbuatan dan/atau tindakan yang dilakukan oleh Militer yang melanggar hukum dan/atau peraturan Disiplin Militer dan/atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan sendi-sendi kehidupan Militer yang berdasarkan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.

Sedangkan yang dimaksud dengan hukuman disiplin militer adalah hukuman yang dijatuhkan oleh atasan yang berhak menghukum kepada bawahan yang berada di bawah wewenang komandonya karena melakukan pelanggaran Hukum Disiplin Militer (Pasal 1 angka 4 UU No. 25 Tahun 2014).

Jenis Pelanggaran Hukum Disiplin Militer

Jenis pelanggaran hukum disiplin militer diatur dalam ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Adapun jenis pelanggaran tersebut terdiri atas:

  1. Segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer.
  2. Perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya. Perbuatan ini meliputi:
    1. Segala bentuk tindak pidana yang digolongkan dalam peraturan perundang-undangan terkait dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau kurungan paling lama 6 (enam) bulan.
    2. Perkara sederhana dan mudah pembuktiannya.
    3. Tindak pidana yang terjadi tidak mengakibatkan terganggunya kepentingan militer dan/atau kepentingan umum.
    4. Tindak pidana karena ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai paling lama 4 (empat) hari.

Jenis Hukuman Disiplin Militer

Pelanggaran terhadapa hukum disiplin militer apabila terbukti tentunya akan dijatuhi hukuman disiplin.

Hukuman disiplin militer atas pelanggaran disiplin disiplin militer terdiri atas beberapa jenis sebagaiman diatur dalam ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, yaitu:

  1. Teguran.
  2. Penahanan disiplin ringan paling lama 14 (empat belas) hari; atau
  3. Penahanan disiplin berat paling lama 21 (dua puluh satu) hari.

Penjatuhan hukuman disiplin militer tersebut di atas diikuti dengan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan dalam Penjatuhan Hukuman Disiplin Militer

Terdapat beberapa ketentuan dalam penjatuhan hukuman disiplin militer sebagaimana diatur dalam ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 11 – Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin militer.

Ketentuan-ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Dalam keadaan khusus, jenis Hukuman Disiplin Militer berkenaan denagn penahanan disiplin ringan dan penahanan disiplin berat sebagaimana tersebut dalam jenis hukuman disiplin militer,  dapat diperberat dengan tambahan waktu penahanan paling lama 7 (tujuh) hari.
  2. Militer yang dijatuhi Hukuman Disiplin Militer lebih dari 3 (tiga) kali dalam pangkat yang sama, dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak patut dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas militer, diberhentikan tidak dengan hormat. Pemberhentian tidak dengan hormat tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan mengenai keadaan khusus dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer adalah:

  1. Negara dalam keadaan bahaya; adalah keadaan negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Dalam kegiatan operasi militer; adalah pelaksanaan tugas pokok satuan Tentara Nasional Indonesia, baik operasi militer untuk perang maupun operasi militer selain perang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Dalam kesatuan yang disiapsiagakan; adalah kesatuan yang sedang disiapkan untuk melaksanakan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Militer yang melakukan pengulangan Pelanggaran Disiplin Militer dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan setelah dijatuhi Hukuman Disiplin Militer.

Pada dasarnya penjatuhan hukuman disiplin militer merupakan bentuk pembinaan dan penertiban secara internal yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap hukum disiplin militer. -RenTo181021-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading