Advertisements
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer
- Buku Pertama
- BAB Pendahuluan Penerapan Hukum Pidana Umum (Pasal 1 – Pasal 3)
- BAB I Batas-Batas Berlakunya Ketentuan Pidana dalam Perundang-Undangan (Pasal 4 – Pasal 5)
- BAB II Pidana (Pasal 6 – Pasal 31)
- BAB III Peniadaan, Pengurangan dan Penambahan Pidana (Pasal 32 – Pasal 38)
- BAB IV Gabungan Tindak PIdana (Pasal 39)
- BAB V Tindak Pidana Aduan dalam Hukum Pidana Umum (Pasal 40)
- BAB VI Hapusnya Hak Penuntutan dan Pidana (Pasal 41 – Pasal 44)
- BAB VII Pengertian-Pengertian dan Perluasan Pengertian Beberapa Ketentuan (Pasal 45 – Pasal 63)
- Buku Kedua; Kejahatan-Kejahatan
- BAB I Kejahatan Terhadap Keamanan Negara (Pasal 64 – Pasal 72)
- BAB II Kejahatan dalam Melaksanakan Kewajiban Perang, tanpa Bermaksud untuk memberi Bantuan Kepada Musuh atau Merugikan Negara untuk Kepentingan Musuh (Pasal 73 – Pasal 84)
- BAB III Kejahatan yang Merupakan Suatu Cara bagi Seseorang Militer untuk Menarik Diri dari Pelaksanaan Kewajiban-Kewajiban Dinas (Pasal 85 – Pasal 96)
- BAB IV Kejahatan terhadap Pengabdian (Pasal 97 – Pasal 117)
- BAB V Kejahatan-Kejahatan terhadap Pelbagai Keharusan Dinas (Pasal 118 – Pasal 139)
- BAB VI Pencurian dan Penadahan (Pasal 140 – Pasal 146)
- BAB VII Merusakkan, Membinasakan atau Menghilangkan Barang-Barang Keperluan Angkatan Perang (Pasal 147 – Pasal 149)
- Ketentuan Penutup (Pasal 150)
You must log in to post a comment.