Categories
Undang-Undang

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer

Advertisements

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer

  1. Buku Pertama
    • BAB Pendahuluan Penerapan Hukum Pidana Umum (Pasal 1 – Pasal 3)
    • BAB I Batas-Batas Berlakunya Ketentuan Pidana dalam Perundang-Undangan (Pasal 4 – Pasal 5)
    • BAB II Pidana (Pasal 6 – Pasal 31)
    • BAB III Peniadaan, Pengurangan dan Penambahan Pidana (Pasal 32 – Pasal 38)
    • BAB IV Gabungan Tindak PIdana (Pasal 39)
    • BAB V Tindak Pidana Aduan dalam Hukum Pidana Umum (Pasal 40)
    • BAB VI Hapusnya Hak Penuntutan dan Pidana (Pasal 41 – Pasal 44)
    • BAB VII Pengertian-Pengertian dan Perluasan Pengertian Beberapa Ketentuan (Pasal 45 – Pasal 63)
  2. Buku Kedua; Kejahatan-Kejahatan
    • BAB I Kejahatan Terhadap Keamanan Negara (Pasal 64 – Pasal 72)
    • BAB II Kejahatan dalam Melaksanakan Kewajiban Perang, tanpa Bermaksud untuk memberi Bantuan Kepada Musuh atau Merugikan Negara untuk Kepentingan Musuh (Pasal 73 – Pasal 84)
    • BAB III Kejahatan yang Merupakan Suatu Cara bagi Seseorang Militer untuk Menarik Diri dari Pelaksanaan Kewajiban-Kewajiban Dinas (Pasal 85 – Pasal 96)
    • BAB IV Kejahatan terhadap Pengabdian (Pasal 97 – Pasal 117)
    • BAB  V Kejahatan-Kejahatan terhadap Pelbagai Keharusan Dinas (Pasal 118 – Pasal 139)
    • BAB VI Pencurian dan Penadahan (Pasal 140 – Pasal 146)
    • BAB VII Merusakkan, Membinasakan atau Menghilangkan Barang-Barang Keperluan Angkatan Perang (Pasal 147 – Pasal 149)
  1. Ketentuan Penutup (Pasal 150)

By Rendra Topan

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.