Bentuk Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Tingkatan dan Jenis Disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021

person holding black and gray calculator
person holding black and gray calculator
Photo by Tima Miroshnichenko on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Sehubungan dengan dicabutnya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan digantikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Bentuk Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Tingkatan dan Jenis Disiplin Pegawai Negeri Sipil diatur dalam ketentuan Pasal 9 – Passal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Bentuk Pelanggaran Berdasarkan Tingkatan dan Jenis Hukuman Disiplin atas Pelanggaran terhadap Kewajiban

Tingkatan dan jenis hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas pelanggaran terhadap kewajiban dibedakan menjadi:

  1. Bentuk pelanggaran dengan hukuman disiplin ringan.
  2. Bentuk pelanggaran dengan hukuman disiplin sedang.
  3. Bentuk pelanggaran dengan disiplin berat.

Bentuk Pelanggaran dengan Hukuman Disiplin Ringan

Bentuk pelanggaran dengan hukuman disiplin ringan berdasarkan uraian sebelumnya tentang Kewajiban dan Larangan Bagi Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, penulis membedakannya menjadi:

  1. Bentuk pelanggaran atas kewajiban utama dengan hukuman disiplin ringan.
  2. Bentuk pelanggaran atas kewajiban lainnya dengan hukuman disiplin ringan.

Bentuk Pelanggaran atas Kewajiban Utama dengan Hukuman Disiplin Ringan

Bentuk pelanggaran atas kewajiban yang utama dengan hukuman disiplin ringan bagi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberikan terhadap yang bersangkutan dalam hal sebagai berikut:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan tidak melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit kerja;
  2. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja;
  3. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit kerja;
  4. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit kerja;
  5. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan tidak menyimpan rahasia jabatan dan tidak mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit kerja.
  6. Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit kerja.

Bentuk Pelanggaran Kewajiban Lainnya dengan Hukuman Disiplin Ringan

Bentuk pelanggaran atas kewajiban lainnya dengan hukuman disiplin ringan bagi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberikan terhadap yang bersangkutan dalam hal sebagai berikut:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan tidak mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit kerja;
  2. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan tidak masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja yang berdampak pada Unit kerja, bentuk hukuman disiplin tersebut berupa:
    1. Teguran lisan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 3 (tiga) hari kerja dalam 1 (satu) tahun;
    2. Teguran tertulis bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) tahun.
    3. Pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7 (tujuh) sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun.
  3. Pengawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan tidak menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit kerja.
  4. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan tidak memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit kerja.

Bentuk Pelanggaran dengan Hukuman Disiplin Sedang

Bentuk pelanggaran dengan hukuman disiplin sedang berdasarkan uraian sebelumnya tentang Kewajiban dan Larangan Bagi Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, penulis membedakannya menjadi:

  1. Bentuk pelanggaran atas kewajiban utama dengan hukuman disiplin sedang.
  2. Bentuk pelanggaran atas kewajiban lainnya dengan hukuman disiplin sedang.

Bentuk Pelanggaran atas Kewajiban Utama dengan Hukuman Disiplin Sedang

Bentuk pelanggaran atas kewajiban yang utama dengan hukuman disiplin sedang bagi Pegawai Negeri Sipil diberikan kepada yang bersangkutan dalam hal sebagai berikut:

  1. Pegwaia Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan tidak menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit kerja dan/atau instansi yang bersangkutan.
  2. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan tidak melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan.
  3. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan.
  4. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan.
  5. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan.
  6. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan tidak menyimpan rahasia jabatan dan tidak mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan.
  7. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan tidak bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan.

Bentuk Pelanggaran atas Kewajiban Lainnya dengan Hukuman Disiplin Sedang

Bentuk pelanggaran atas kewajiban lainnya dengan hukuman disiplin sedang bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberikan kepada yang bersangkutan dalam hal sebagai berikut:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan tidak menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS, apabila pelanggaran dilakukan tanpa alasan yang sah.
  2. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan tidak menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan, apabila pelanggaran dilakukan tanpa alasan yang sah.
  3. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan tidak mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan.
  4. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yan bersangkutan tidak melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan.
  5. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan pejabat administrator dan pejabat fungsional.
  6. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan tidak masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja, dengan bentuk hukuman disiplin sedang berupa:
    1. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11 (sebelas) sampai dengan 13 (tiga belas) hari kerja dalam 1 (satu) tahun.
    2. Pemotongan tunjangan kineda sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14 (empat belas) sampai dengan 16 (enam belas) hari keda dalam 1 (satu) tahun.
    3. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17 (tujuh belas) sampai dengan 20 (dua puluh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun.
  7. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan tidak menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan.
  8. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan tidak memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan.

Bentuk Pelanggaran dengan Hukuman Disiplin Berat

Bentuk pelanggaran dengan hukuman disiplin berat berdasarkan uraian sebelumnya tentang Kewajiban dan Larangan Bagi Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, penulis membedakannya menjadi:

  1. Bentuk pelanggaran atas kewajiban utama dengan hukuman disiplin berat.
  2. Bentuk pelanggaran atas kewajiban lainnya dengan hukuman disiplin berat.

Bentuk Pelanggaran atas Kewajiban Utama dengan Hukuman Disiplin Berat

Bentuk pelanggaran atas kewajiban yang utama dengan hukuman disiplin berat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberikan kepada yang bersangkutan dalam hal sebagai berikut:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan tidak setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja, instansi, dan/atau negara;
  2. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan tidak menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara.
  3. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan tidak melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara.
  4. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara.
  5. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara.
  6. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara.
  7. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan tidak menyimpan rahasia jabatan dan tidak mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara.
  8. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan tidak bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara.

Bentuk Pelanggaran atas Kewajiban Lainnya dengan Hukuman Disiplin Sedang

Bentuk pelanggaran atas kewajiban lainnya dengan hukuman disiplin sedang bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberikan kepada yang bersangkutan dalam hal sebagai berikut:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan tidak mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara dan/atau pemerintah.
  2. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan tidak melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara dan/atau pemerintah.
  3. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya.
  4. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan tidak masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, dengan bentuk hukuman disiplin berat berupa:
    1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 (dua puluh satu) sampai dengan 24 (dua puluh empat) hari kerja dalam 1 (satu) tahun.
    2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 (dua puluh lima) sampai dengan 27 (dua puluh tujuh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun.Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun.
    3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja.
  5. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan tidak menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bentuk Pelanggaran Berdasarkan Tingkatan dan Jenis Hukuman Disiplin atas Pelanggaran Terhadap Larangan

Selain pelanggaran atas kewajiban sebagai Pegawai Negeri Sipil yang diberikan sanksi hukuman disiplin, pelanggaran terhadap larangan bagi Pegawai Negeri Negeri Sipil (PNS) juga mengakibatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan bentuk pelanggarannya.

Bentuk pelanggaran dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu:

  1. Bentuk pelanggaran atas larangan dengan hukuman disiplin ringan.
  2. Bentuk pelanggaran atas larangan dengan hukuman disiplin sedang.
  3. Bentuk pelanggaran atas larangan dengan hukuman displin berat.

Bentuk Pelanggaran atas Larangan dengan Hukuman Disiplin Ringan

Bentuk pelanggaran atas larangan dengan hukuman disiplin ringan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberikan kepada yang bersangkutan dalam hal sebagai berikut:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja.
  2. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan melakukan kegiatan yang merugikan negara, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja.
  3. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja.
  4. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan menghalangi berjalannya tugas kedinasan, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja.

Bentuk Pelanggaran atas Larangan dengan Hukuman Disiplin Sedang

Bentuk pelanggaran atas larangan dengan hukuman disiplin sedang bagi Pegawai Negeri Sipil diberikan kepada yang bersangkutan dalam hal sebagai berikut:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan.
  2. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan melakukan pungutan di luar ketentuan, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit kerja danlatau instansi yang bersangkutan.
  3. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan melakukan kegiatan yang merugikan negara, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan.
  4. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;
  5. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sangkutan melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan.
  6. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan menghalangi berjalannya tugas kedinasan, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan.
  7. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Bentuk Pelanggaran atas Larangan dengan Hukuman Disiplin Berat

Bentuk pelanggaran atas larangan dengan hukuman disiplin berat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberikan kepada yang bersangkutan dalam hal sebagai berikut:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan menyalahgunakan wewenang.
  2. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan.
  3. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
  4. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
  5. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara dan/atau pemerintah.
  6. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan melakukan pungutan di luar ketentuan, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara dan/atau pemerintah.
  7. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan.
  8. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan.
  9. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan cara:
    1. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lain.
    2. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
    3. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
    4. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
    5. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
  10. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan tidak Masuk Kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya.

Pemberian hukuman disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana diuraikan di atas, tentunya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. -RenTo230921-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading