Pengelompokan Bank Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum

Williams Deacons Bank Limited
Williams Deacons Bank Limited
Williams Deacons Bank Limited by Gerald England is licensed under CC-BY-SA 2.0

Hukum Positif Indonesia-

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum telah mengelompokan bank berdasarkan modal inti.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Pengertian

Terdapat beberapa pengertian yang disampaikan dalam uraian ini untuk persamaan persepsi berkenaan dengan modal inti yang dikutip dari kentuan Pasal 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum.

Modal inti adalah modal inti sesuai dengan Peraturan OJK mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum bagi Bank BHI, Peraturan OJK mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum syariah bagi bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau dana usaha yang telah dialokasikan sebagai CEMA sesuai dengan Peraturan OJK mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum bagi KCBLN.

Berdasarkan pengertian tersebut di atas terdapat istilah Bank BHI, CEMA, dan KCBLN, yang mempunyai pengertian sebagaimana disebutkan dibawah ini.

Bank BHI

Bank BHI merupakan akronim dari Bank Berbadan Hukum Indonesia yang mempunyai pengertian yaitu Bank yang melaksanakan kegiatan usaha perbankan dalam bentuk badan hukum Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk bank perantara.

CEMA

CEMA juga merupakan akronim dari Capital Equivalency Maintained Assets (CEMA) yang mempunyai pengertian yaitu Capital Equivalency Maintained Assets sesuai dengan Peraturan OJK mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum.

KCBLN

Demikian juga dengan KCBLN yang merupakan akronim dari Kantor Cabang Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri (KCBLN) yang mempunyai pengertian yaitu Bank yang merupakan kantor cabang dari bank yang berbadan hukum dan memiliki kantor pusat di luar negeri.

Berdasarkan pengertian modal inti tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemudian mengelompokan bank berdasarkan modal inti.

Pengelompok Bank Berdasarkan Modal Inti

Pengelompokan bank berdasarkan modal inti (KBMI) adalah pengelompokan bank yang didasarkan pada Modal Inti yang dimiliki.

Selanjutnya disebutkan dalam ketentuan Pasal 147 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, bahwa berdasarkan modal inti bank dikelompokan menjadi empat kelompok, yaitu:

  1. Kelompok bank dengan Modal Inti sampai dengan Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun rupiah), disebut dengan KBMI 1.
  2. Kelompok bank dengan Modal Inti lebih dari Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun rupiah) sampai dengan Rp14.000.000.000.000,00 (empat belas triliun rupiah), disebut dengan KBMI 2.
  3. Kelompok bank dengan Modal Inti lebih dari Rp14.000.000.000.000,00 (empat belas triliun rupiah) sampai dengan Rp70.000.000.000.000,00 (tujuh puluh triliun rupiah), disebut dengan KBMI 3.
  4. Kelompok bank dengan Modal Inti lebih dari Rp70.000.000.000.000,00 (tujuh puluh triliun rupiah), disebut dengan KBMI 4.

Pengelompokan bank berdasarkan modal inti ini berlaku bagi;

  • Bank Berbadan Hukum Indonesia BHI.
  • Kantor Cabang dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri (KCBLN).
  • Bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara syariah, dan unit usaha syariah Bank yang didasarkan pada Modal Inti Bank yang menjadi induk.

Sejalan dengan KBMI, bagi pemangku kepentingan lain yang mempunyai pengaturan bagi bank umum berdasarkan kegiatan usaha yang disesuaikan dengan Modal Inti yang dimiliki atau disebut BUKU, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • BUKU 1 disetarakan dengan KBMI 1.
  • BUKU 2 disetarakan dengan KBMI 1.
  • BUKU 3 disetarakan dengan KBMI 2.
  • BUKU 4 disetarakan dengan KMBI 3 atau KBMI4.

Pemangku kepentingan lain yang dimakasud antara lain Bank Indonesia dan Kementerian yang terkait dengan pengaturan bank umum. (RenTo)(030921)

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading