Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi

empire state building new york
empire state building new york
Photo by Lukas Kloeppel on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi yang juga mencakup muatan pengaturan perairan pesisir.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Hal-hal berkenaan dengan muatan pengaturan perairan pesisir dirumuskan berdasarkan materi teknis yang disusun oleh perangkat daerah provinsi, dalam hal ini adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Materi teknis yang menjadi muatan perairan pesisir tersebut harus mendapatkan persetujuan teknis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.

Pedoman dalam Penyusunan Tata Ruang Wilayah Provinsi

Dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi mengacu pada:

  1. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
  2. Rencana tata ruang pulau/kepulauan.
  3. Rencana tata ruang kawasan strategis nasional.
  4. Recana zonasi kawasan antarwilayah.
  5. Rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu.

Di samping mengacu pada hal tersebut di atas, rencana tata ruang wilayah provinsi juga disusun dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Rencana pembangunan jangka panjang nasional.
  2. Rencana pembangunan jangka menengah nasional.
  3. Rencana pembangunan jangka panjang provinsi.
  4. Rencana pembangunan jangka menengah provinsi.
  5. Rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten, dan/atau rencana tata ruang wilayah kota yang berbatasan.
  6. Wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
  7. Perkembangan permasalahan regional dan global serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang nasional.
  8. Upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi.
  9. Keselarasan aspirasi pembangunan nasional dan pembangunan daerah.
  10. Daya dukung dan daya tamping lingkungan hidup.
  11. Kondisi dan potensi sosial masyarakat.
  12. Pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi.
  13. Kebijakan pembangunan nasional yang bersifat strategis.

Muatan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi

Rencana tata ruang wilayah provinsi paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:

  1. Tujuan, kebijakan, dan strategis penataan ruang wilayah provinsi.
  2. Rencana struktur ruang wilayah provinsi yang meliputi rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana.
  3. Rencana pola ruang wilayah provinsi yang meliputi kawasan lindung yang memiliki nilai strategis provinsi termasuk kawasan konservasi di laut, dan kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis provinsi termasuk kawasan pemanfaatan umum.
  4. Alur migrasi biota laut.
  5. Arahan pemanfaatan raung wilayah provinsi yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan.
  6. Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi arahan zonasi sistem provinsi, arahan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.
  7. Kebijakan pengembangan kawasan strategis provinsi.
  8. Arahan kebijakan pengembangan wilayah kabupaten/kota.
  9. Arahan kebijakan peruntukan ruang pada sempadan pantai, sungai, situ, danau, embung, waduk, dan mata air.

Manfaat Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi

Kegunaan Rencana tata ruang wilayah provinsi adalah sebagai acuan dalam hal-hal sebagai berikut:

  1. Penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten.
  2. Penyusunan rencana tata ruang wilayah kota.
  3. Penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi.
  4. Penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi.
  5. Pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang dalam wilayah provinsi.
  6. Perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan kesimbangan perkembangan antarwilayah kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor.
  7. Penetapan lokasi, dan fungsi ruang untuk investasi.

Ruang Lingkup Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi

Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi meliputi:

  1. Proses penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi.
  2. Pelibatan peran masyarakat di provinsi dalam penyusunan masyarakat rencana tata ruang provinsi,
  3. Pembahasan rancangan rencana tata ruang wilayah provinsi oleh pemangku kepentingan di provinsi.

Proses Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi

Proses penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi mempunyai tahapan sebagai berikut:

  1. Persiapan penyusunan, terdiri atas:
    1. Penyusunan kerangka acuan kerja.
    2. Penetapan metodelogi yang digunakan.
  2. Pengumpulan Data, terdiri atas:
    1. Data wilayah admininstrasi.
    2. Data dan informasi kependudukan.
    3. Data dan informasi bidang pertanahan.
    4. Data dan informasi kebencanaan.
    5. Data dan informasi kelautan.
    6. Peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan.
  3. Pengolahan data dan analisis, terdiri atas:
    1. Analisis potensi dan permasalahan regional dan global.
    2. Analisis daya dukung dan daya tamping lingkungan hidup yang terintegrasi dengan kajian lingkungan hidup strategis.
  4. Perumusan konsepsi rencana tata ruang wilayah provinsi.
  5. Penyusunan rancangan peraturan tentang rencana ruang wilayah provinsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan integrasi kajian lingkungan hidup strategis dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri. -RenTo280621-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading