Penyusunan Rencana Umum Tata Ruang

people discuss about graphs and rates
people discuss about graphs and rates
Photo by fauxels on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Penyusunan rencana umum tata ruang merupakan tahapan awal dari rencana umum tata ruang yang juga merupakan bagian dari Perencanaan Tata Ruang.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Penyusunan rencana umum tata ruang diatur dalam ketentuan Pasal 9 – Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Penyusunan rencana umum tata ruang meliputi:

  1. Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
  2. Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi.
  3. Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten.
  4. Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota.

Penyusunan Rencana Tata Ruang Nasional

Penyusunan rencana tata ruang wilayah nasional mencakup ruang darat, ruang udara, dan ruang laut yang meliputi wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dilaksanakan oleh menteri, khusus untuk ruang laut dirumuskan berdsarkan materi teknis yang disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.

Selengkapnya dapat dibaca di sini.

Penyusunan Rencana Tata Ruang Provinsi

Penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi yang juga mencakup muatan pengaturan perairan pesisir.

Hal-hal berkenaan dengan muatan pengaturan perairan pesisir dirumuskan berdasarkan materi teknis yang disusun oleh perangkat daerah provinsi, dalam hal ini adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selengkapnya dapat dibaca di sini.

Dalam melakukan penyusunan rencana umum tata ruang sampai dengan penetapan rencana umum tata ruang mempunyai batas waktu guna menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

Batasan waktu tersebut adalah 18 bulan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang menyebutkan bahwa, “jangka waktu penyusunan dan penetapan rencana umum tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak pelaksanaan penyusunan rencana umum tata ruang”.

Uraian lebih rinci mengenai penyusunan rencana tata ruang baik untuk tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota diuraikan dalam judul tersendiri. -RenTo100621-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: