Pokok-Pokok Perencanaan Tata Ruang

Photo by Pixabay on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Perencanaan tata ruang mempunyai pengertian sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 13 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pula ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan Rencana Tata Ruang (RTR).

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Perencanaan tata ruang bertujuan untuk menghasilkan rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang.

Perencanaan tata ruang ini meliputi hal-hal sebagai berikut:

  1. Penyusunan Rencana Umum Tata Ruang.
  2. Penyusunan Rencana RInci Tata Ruang.
  3. Penetapan Rencana Umum Tata Ruang.
  4. Penetapan Rencana Rinci Tata Ruang.
  5. Peninjauan Kembali dan Revisi Rencana Tata Ruang.

Rencana Umum Tata Ruang

Rencana umum tata ruang secara berjenjang terdiri atas:

  1. Rencana tata ruang wilayah nasional.
  2. Rencana tata ruang wilayah provinsi.
  3. Rencana tata ruang wilayah kabupaten.
  4. Rencana tata ruang wilayah kota.

Penyusunan Rencana Umum Tata Ruang

Penyusunan rencana umum tata ruang, terdiri atas:

  1. Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
  2. Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi.
  3. Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten.
  4. Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota.

Penetapan Rencana Umum Tata Ruang

Penetapan rencana umum tata ruang meliputi hal-hal sebagai berikut:

  1. Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
  2. Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi.
  3. Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten.
  4. Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota.

Rencana Rinci Tata Ruang

Rencana rinci tata ruang terdiri atas:

  1. Rencana Tata Ruang (RTR) pulau/kepulauan, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTR KSN), Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ KSNT), Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah(RZ KAW), dan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara (RDTR KPN) sebagai rinci dari rencana tata ruang wilayah nasional.
  2. Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten sebagai rencana rinci dari rencana tata ruang wilayah kabupaten.
  3. Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kota sebagai rencana rinci dari rencana tata ruang wilayah kota.

Penyusunan Rencana Rinci Tata Ruang

Penyusunan rencana rinci tata ruang, meliputi hal-hal sebagai berikut:

  1. Penyusunan Rencana Tata Ruang (RTR) pulau/kepulauan.
  2. Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTR KSN).
  3. Penyusunan Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ KSNT).
  4. Penyusunan Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah(RZ KAW),
  5. Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara (RDTR KPN).
  6. Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota.

Penetapan Rencana Rinci Tata Ruang

Penetapan rencana rinci tata ruang meliputi hal-hal sebagai berikut:

  1. Penetapan Rencana Rinci yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat.
  2. Penetapan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota.

Peninjauan Kembali dan Revisi Rencana Tata Ruang

Penijauan kembali ini dibedakan menjadi peninjauan kembali terhadap rencana umum tata ruang dan peninjauan kembali terhadap rencana rinci tata ruang.

Penijauan kembali dilakukan secara berkala, yang hasilnya menjadi dasar dalam melakukan revisi terhadap rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang. -RenTo100621-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d