Unsur Tindak Pidana Pemerasan

a person pointing on the black and white photo
a person pointing on the black and white photo
Photo by RODNAE Productions on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Dalam uraian ini sampaikan mengenai:

Pengertian

Apa itu pemerasan? Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online dijelaskan pemaknaan kata dari pemerasan adalah sebagai berikut:

  • Berasal dari kata dasar peras yang merupakan kata kerja, dan ketika ditambah awalan “me” berubah menjadi “memeras”yang mempunyai arti memijit (menekan dan sebagainya) supaya keluar airnya; mengambil untung yang sebanyak-banyaknya dari orang lain; meminta uang dan sebagainya dengan ancaman.
  • Pemerasan mempunyai arti perihal, cara, perbuatan memeras.

Sumber: Arti kata peras – Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online

Dengan memperhatikan makna kata tersebut di atas, maka penulis merumuskan pengertian pemerasan dalam tindak pidana adalah perbuatan yang dilakukan oleh orang atau sekelompok orang dalam rangka mengambil untung sebanyak-banyaknya dari orang lain baik berupa barang ataupun uang disertai dengan ancaman dan kekerasan.

Unsur-Unsur Tindak Pidana Pemerasan

Pemerasan merupakan tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyebut bahwa

Pasal 368

  • (1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
  • (2) Ketentuan pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.

Berdasarkan bunyi Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), maka unsur-unsur dalam tindak pidana pemerasan adalah sebagai berikut:

Subjek Hukum

Subjek hukum dalam tindak pidana pemerasan adalah “barangsiapa” yang bisa dimaknai sebagai orang atau sekolompok orang atau korporasi.

Perbuatannya

Perbuatannya yang dilakukan oleh orang atau sekelompok orang atau korporasi adalah sebagai berikut:

  • Bermaksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
  • Dengan cara melawan hukum.
  • Memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, membuat hutang, maupun menghapuskan hutang.

Sanksi

Pidana Penjara Sembilan Tahun

Bagi para subjek hukum yang melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana unsur perbuatan terbut di atas diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pidana Penjara Dua Belas Tahun

Ancaman hukuman akan menjadi pidana penjara paling lama dua belas tahun jika memenuhi unsur lainnya sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 368 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu memberlakukan ketentuan Pasal 365 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan bahwa:

  • Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:
    • jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan;
    • jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
    • jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
    • jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.

Pidana Penjara Lima Belas Tahun

Ancaman hukuman pidana penjara akan menjadi lima belas tahun paling lama, jika perbuatan tindak pidana pemerasan tersebut mengakibatkan kematian sebagaimana yang telah dizebutkan dalam ketentuan Pasal 365 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pidana Mati atau Penjara Dua Puluh Tahun Ancaman hukuman atas tindak pidana pemerasan dapat juga berupa pidana mati atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun jika perbuatan tersebut dilakukan secara bersekutu (dua orang atau lebih) yang mengakibatkan luka berat atau kematian, dan perbuatan itu dilakukan pada waktu malam baik itu rumah, maupun di jalan umum, serta perbuatan itupun dilakukan dengan cara merusak rumah atau dengan alasan perintah dan seragam yang dipalsukan, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 365 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). -RenTo090521-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading