
Sistematika Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
Undang-undang ini terdiri dari 17 Pasal.
Diumumkan pada tanggal 26 Februari 1946
Undang-undang ini terdiri dari 17 Pasal.
Diumumkan pada tanggal 26 Februari 1946
Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial
View Archive →
You must log in to post a comment.