Categories
Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

Sistematika Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

Undang-undang ini terdiri dari 17 Pasal.

Diumumkan pada tanggal 26 Februari 1946

By Rendra Topan

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.