Unsur Tindak Pidana Penistaan Agama Berdasarkan KUHP

hands forming a star
hands forming a star
Photo by Diva Plavalaguna on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Penistaan agama termasuk tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Pengertian Penistaan Agama

Penistaan agama terdiri dari dua suku kata yaitu penistaan dan agama, yang masing-masing kata tersebut mempunyai arti secara terpisah sebagai berikut:

  • Penistaan; mempunyai kata dasar nista yang berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online mempunyai pengertian hina;rendah, tidak enak didengar, aib; cela; noda. Dengan ditambahkan awalan “pe”  menjadi penista mempunyai arti orang yang menista (kata kerja), dan kemudian diberi akhiran “an” menjadi penistaan mempunyai makna menjelaskan kata kerja yakni menista. Jadi penistaan mempunyai makna yaitu perbuatan yang menghina atau merendahkan.
  • Agama; masih menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI) online mempunyai pengertian yaitu ajaran, sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan dan peribadatan  kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungannya.

Dengan demikian penistaan agama mempunyai pengertian yaitu perbuatan yang menghina atau merendahkan agama yang merupakan ajaran berupa aturan tata keimanan yang mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhan, hubungan antara manusia dengan manusia lainnya, serta hubungan antara manusia dengan lingkungan atau makhluk hidup lainnya.

Unsur-Unsur Tindak Pidana Penistaan Agama

Tindak pidana penistaan agama diatur dalam ketentuan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan sebagai berikut:

“dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

  • a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
  • b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Berdasarkan uraian Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana tersebut diatas, maka unsur-unsur tindak pidana tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:

Subjek Hukum

Subjek hukum atau pelaku dari tindak pidana penistaan agama adalah orang perorangan atau badan hukum.

Perbuatannya

  1. Dengan sengaja dilakukan.
  2. Dilakukan di muka umum.
  3. Mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama di Indonesia.
  4. Bertujuan agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Sanksi Pidana

Terhadap tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelakunya dipidana penjara paling lama selama lima tahun penjara.

Dalam rangka penjatuhan hukuman penjara atas tindak pidana penistaan agama, terlebih dahulu harus memenuhi unsur-unsur sebagaimana tersebut di atas melalui proses persidangan yang salah satu tahapannya adalah pembuktian atas unsur-unsur tindak pidana penistaan agama tersebut. -RenTo170421-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading