
Hukum Positif Indonesia-
Salah satu kewajiban Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah berkewajiban dalam hal memberikan perlindungan dan pengakuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan yang terjadi atas penduduk Indonesia, karenanya pemerintah menjamin hal tersebut dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
Pengertian Administrasi Kependudukan
Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
Berdasarkan pengertian administrasi kependudukan di atas sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka administrasi kependudukan terdiri dari beberapa kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan berupa:
- Pendaftaran penduduk.
- Pencatatan sipil.
- Pengelolaan informasi administrasi kependudukan.
- Pendayagunaan dokumen dan data kependudukan untuk pelayanan public dan pembangunan sektor lain.
Kewenangan Penyelenggaraan Urusan Administrasi Kependudukan
Penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan diatur dalam ketentuan Pasal 2 – Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Urusan administrasi kependudukan sebagaimana tersebut di atas dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota, dengan pembagian kewenangan sebagai berikut:
Kewenangan Pemerintah Pusat
Penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan secara nasional diselenggarakan oleh kementerian yang membidangi administrasi kependudukan, dalam hal ini adalah Kementerian Dalam Negeri.
Kewenangan Kementerian Dalam Negeri dalam urusan administrasi kependudukan meliputi:
- Koordinasi antarinstansi dan antardaerah;
- Penetapan sistem, pedoman, dan standar;
- Fasilitasi dan sosialisasi;
- Pembinaan, pembimbingan, supervisi, pemantauan, evaluasi, dan konsultasi;
- Pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala nasional;
- Menyediakan blangko KTP-el bagi kabupatenlkota;
- Menyediakan blangko Dokumen Kependudukan selain blangko KTP-el melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota;
- Menyediakan blangko Dokumen Kependudukan selain blangko KTP-el bagi Perwakilan Republik Indonesia;
- Memanfaatan dan perlindungan Data Kependudukan dan Dokumen Kependudukan; dan
- Pengawasan.
Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi
Penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan pada daerah provinsi dilakukan oleh gubernur, dengan kewenangannya sebagai berikut:
- Koordinasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;
- Pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi;
- Pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;
- Penyajian Data Kependudukan berskala provinsi yang berasal dari Data Kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian; dan
- Koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan.
Pelaksanaan kewenangan gubernur tersebut dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi.
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan pada daerah kabupaten/kota dilakukan oleh bupati/walikota, dengan kewenangannya sebagai berikut:
- Koordinasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;
- Pembentukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota;
- Pengaturan teknis penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;
- Pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat di bidang Administrasi Kependudukan;
- Penugasan kepada desa atau yang disebut dengan nama lain untuk menyelenggarakan sebagian urusan Administrasi Kependudukan;
- Penyajian Data Kependudukan berskala kabupatenlkota yang berasal dari Data Kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian; dan
- Koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan.
Dokumen Kependudukan
Dokumen kependudukan merupakan hasil kegiatan penyelenggaraan urusan penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Dokumen administrasi kependudukan adalah berupa:
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
- Kartu Identitas Anak (KIA).
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta Pencatatan Sipil.
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) adalah kartu tanda penduduk yang dilengkapi dengan cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota atau unit pelaksana teknis Disdukcapil Kabupaten/Kota.
Kartu Identitas Anak (KIA)
Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi anak sebaai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Disdukcapil Kabupaten/Kota.
Kartu Keluarga
Kartu Keluarga (KK) adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
Akta Pencatatan Sipil
Akta Pencatatan Sipil; adalah merupakan akta yang berisikan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang, yang terdaftar dalam pencatatan sipil oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota.
Dasar penerbitan dokumen adminstrasi kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) adalah biodata penduduk yang sudah tercatat pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota, yang kemudian dirumuskan dalam bentuk angka disebut dengan Nomor Induk Kependudukan.
Dokumen Kependudukan Tidak Valid
Dalam proses pembuatan dokumen administrasi kependudukan tersebut dapat terjadi kesalahan yang mengakibatkan tidak validnya dokumen dimaksud.
Dokumen kependudukan tidak valid adalah dokumen yang proses penerbitan dan/atau pencetakannya tidak memenuhi ketentuan teknis yang dipersyaratkan dan/atau data yang tercantum di dalamnya tidak sahih.
Kartu Tanda Penduduk Elektronik Tidak Valid
Dokumen administrasi kependudukan yang dinyatakan tidak valid tersebut harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 15 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan, yaitu:
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dinyatakan tidak valid dengan ketentuan sebagai berikut:
- Gagal encode.
- Rusak.
- Gagal cetak.
- Perubahan elemen data.
Kartu Identitas Anak (KIA) dan Kartu Keluarga (KK) Tidak Valid
Kartu Identitas Anak (KIA) dan Kartu Keluarga (KK) dinyatakan tidak valid dengan ketentuan sebagai berikut:
- Rusak.
- Gagal cetak.
- Perubahan elemen data.
Akta Pencatatan Sipil Tidak Valid
Akta Pencatatan Sipil dinyatakan tidak valid dengan ketentuan sebagai berikut:
- Rusak.
- Gagal cetak.
Dokumen kependudukan yang tidak valid sebagaimana tersebut diatas berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan, dilakukan pemusnahan setiap hari dengan cara dibakar yang dilengkapi dengan berita acara pemusnahan dokumen.
Ketentuan Mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Ketentuan mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan adalah sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan identitas tunggal digunakan untuk semua urusan pelayanan publik.
- Nomor Induk Kependudukan berlaku seumur hidup dan selamanya, tidak berubah, dan tidak mengikuti perubahan domisili.
Karateristik Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Nomor Induk Kependudukan (NIK) mempunyai karakteristik sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 (enam belas) digit dengan penjelasan sebagai berikut:
- 6 (enam) digit pertama merupakan kode wilayah provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan tempat tinggal pada saat mendaftar.
- 6 (enam) digit kedua merupakan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran dan khusus untuk perempuan tanggal lahirnya ditambah angka 40.
- 4 (empat) digit terakhir merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
- Posisi 16 (enam belas) digit tersebut diletakan secara mendatar.
- diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) diterbitkan setelah dilakukan pencatatan biodata Penduduk sebagai dasar penerbitan KK dan KTP-el pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota tempat domisili WNI.
- Penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi bayi yang lahir di luar wilayah administrasi domisili dilakukan setelah pencatatan biodata Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenlKota tempat domisili orang tuanya.
Untuk kepastian hukum mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagaimana disebutkan dalam ketentuaan Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan adalah jika terdapat perbedaan antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam dokumen kependudukan lainnya, maka yang berlaku adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik. -RenTo120221-
You must log in to post a comment.