
Sistematika Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan bagi Bank Umum
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
- BAB II Tata Cara Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank (Pasal 2 – Pasal 6)
- BAB III Sanksi (Pasal 7 – Pasal 9)
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 148
You must log in to post a comment.