
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
- BAB II Asas, Fungsi, dan Tujuan (Pasal 2 – Pasal 4).
- BAB III Jenis dan Usaha Bank (Pasal 5 – Pasal 15).
- BAB IV Perizinan, Bentuk Hukum dan Kepemilikan (Pasal 16 – Pasal 28).
- BAB V Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 29 – Pasal 37).
- BAB VI Dewan Komisaris, Direksi dan Tenaga Asing (Pasal 38 – Pasal 39).
- BAB VII Rahasia Bank (Pasal 40 – Pasal 45).
- BAB VIII Ketentuan Pidana dan Sanksi Administratif (Pasal 46 – Pasal 53).
- BAB IX Ketentuan Peralihan (Pasal 54 – Pasal 59).
- BAB X Ketentuan Penutup (Pasal 60 – Pasal 61).
Keterangan:
- Diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
- Diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020