Categories
Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Asas, Fungsi, dan Tujuan (Pasal 2 – Pasal 4).
  3. BAB III Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan (Pasal 5).
  4. BAB IV Pembanguna Kepariwisataan (Pasal 6 – Pasal 11).
  5. BAB V Kawasan Strategis (Pasal 12 – Pasal 13).
  6. BAB VI Usaha Pariwisata (Pasal 14 – Pasal 17).
  7. BAB VII Hak, Kewajiban, dan Larangan (Pasal 18 – Pasal 27).
  8. BAB VIII Kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pasal 28 – Pasal 32).
  9. BAB IX Koordinasi (Pasal 33 – Pasal 35).
  10. BAB X Badan Promosi Pariwisata Indonesia (Pasal 36 – Pasal 49).
  11. BAB XI Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (Pasal 50 – Pasal 51).
  12. BAB XII PElatihan Sumber Daya Manusia, Standarisasi, Sertifikasi, dan Tenaga Kerja (Pasal 52 – Pasal 56).
  13. BAB XIII Pendanaan (Pasal 57 – Pasal 63).
  14. BAB XV Ketentuan Pidana (Pasal 64).
  15. BAB XVI Ketentuan Peralihan (Pasal 65 – Pasal 66).
  16. BAB XVII Ketentuan Penutup (Pasal 67 – Pasal 70).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11

Keterangan: Diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020

By Rendra Topan

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.