Tindak Pidana Pornografi

Hukum Positif Indonesia-

Seiring dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi dewasa ini, berdampak terhadap sosial kemasyarakatan baik itu dampak positif maupun dampak negatif.  

Telah diketahui bersama bahwa hanya dengan sebuah handphone, kita dapat membuat sebuah gambar baik berupa foto atau merekam sebuah kegiatan tertentu, sehingga hal ini dapat disalahgunakan diantaranya untuk merekam  sebuah kegiatan tertentu yang melanggar norma dan etika di dalam suatu kelompok masyarakat itu sendiri.

Untuk itu pemerintah dalam menjalankan fungsinya telah menetapkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, guna menjamin kepastian hukum.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Pengertian

Dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi disebutkan beberapa pengertian dari istilah yang digunakan, antara lain:

Pornografi

Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Jasa Pornografi

Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.

Larangan dan Pembatasan Pornografi

Larangan dan pembatasan pornografi diatur dalam ketentuan Pasal 4 – Pasal 14 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Larangan Pornografi

  1. Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat (Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008):
    1. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
    2. Kekerasan seksual;
    3. Masturbasi atau onani;
    4. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
    5. Alat kelamin; atau
    6. Pornografi anak.
  2. Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang (Pasal 4 ayat (2) UU No. 44 Tahun 2008):
    1. Menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
    2. Menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
    3. Mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
    4. Menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
  3. Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
  4. Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.
  5. Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
  6. Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
  7. Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
  8. Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.
  9. Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.
  10. Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.

Pembatasan Pornografi

  1. Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.
  2. Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.
  3. Pasal 14 Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pelanggaran terhadap larangan dan pembatasan poronografi merupakan tindak pidana yang dapat dijatuhi sanksi berupa pidana penjara dan/denda sebagaimana telah disebutkan dalam ketentuan Pasal 29 – Pasal 41 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sanksi Pidana atas Tindak Pidana Pornografi

Sanski pidana atas tindak pidana pornografi dapat berupa pidana penjara dan/atau denda, yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi adalah sebagai berikut:

  1. Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). (Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008)
  2. Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). (Pasal 30 UU No. 44 Tahun 2008)
  3. Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). (Pasal 31 UU No. 44 Tahun 2008)
  4. Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).  (Pasal 32 UU No. 44 Tahun 2008)
  5. Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah). (Pasal 33 UU No. 44 Tahun 2008)
  6. Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (Pasal 34 UU No. 44 Tahun 2008)
  7. Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). (Pasal 35 UU No. 44 Tahun 2008)
  8. Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008)
  9. Pasal 37 Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya. (Pasal 37 UU No. 44 Tahun 2008)
  10. Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan, atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). (Pasal 38 UU No. 44 Tahun 2008)

Tindak pidana pornografi sebagaimana tersebut di atas merupakan kejahatan, yang dapat dilakukan secara perorangan maupun atas nama suatu korporasi.

Sanksi Lainnya Terhadap Tindak Pidana Pornografi yang Dilakukan oleh Korporasi

Terhadap tindak pidana pornografi yang dilakukan oleh korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:

  1. Pembekuan izin usaha;
  2. Pencabutan izin usaha;
  3. Perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan
  4. Pencabutan status badan hukum.

Sebagai pihak yang bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi adalah pengurus dari korporasi tersebut. -RenTo301220-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading