
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 4).
- BAB II Status dan Fungsi Hutan (Pasal 5 – Pasal 9).
- BAB III Pengurusan Hutan (Pasal 10).
- BAB IV Perencanaan Kehutanan (Pasal 11 – Pasal 20).
- BAB V Pengelolaan Hutan (Pasal 21 – Pasal 51).
- BAB VI Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Latihan serta Penyuluhan Kehutanan (Pasal 52 – Pasal 58).
- BAB VII Pengawasan (Pasal 59 – Pasal 65).
- BAB IX Masyarakat Hukum Adat (Pasal 67).
- BAB X Peran Serta Masyarakat (Pasal 68 – Pasal 70).
- BAB XI Gugatan Perwakilan (Pasal 71 – Pasal 73).
- BAB XII Penyelesaian Sengketa Hutan (Pasal 74 – Pasal 76).
- BAB XIII Penyidikan (Pasal 77).
- BAB XIV Ketentuan Pidana (Pasal 78 – Pasal 79).
- BAB XV Ganti RUgi dan Sanksi Administratif (Pasal 80).
- BAB XVI Ketentuan Peralihan (Pasal 81 – Pasal 82).
- BAB XVII Ketentuan Penutup (Pasal 83 – Pasal 84).
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167
Keterangan:
- Diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004.
- Diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020.
You must log in to post a comment.