Unsur Tindak Pidana “Menghasut” Berdasarkan KUHP

Hukum Positif Indonesia-

Dalam uraian ini di sampaikan mengenai:

Pengertian Menghasut

Pengertian menghasut menurut kamus besar Bahasa Indonesia yang disajikan secara daring (dalam jaringan) adalah membangkitkan hati orang supaya marah (melawan, memberontak, dan sebagainya)

Unsur-Unsur Tindak Pidana Menghasut

Tindak pidana hasut di atur dalam ketentuan Pasal 160 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yaitu, “Barangsiapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

Berdasarkan bunyi Pasal 160 KUHP tersebut di atas, maka dapat disampaikan unsur-unsur tindak pidananya adalah sebagai berikut:

Subjek Hukum

Subjek hukum atau pelakunya adalah “barangsiapa”, ini dapat diartikan perorangan atau sekelompok orang.

Perbuatannya

Subjek hukum tersebut melakukan tindak pidana berupa; di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya:

  • Melakukan pidana;
  • Melakukan kekerasan terhadap penguasa umum; atau
  • Tidak menuruti ketentuan undang-undang, perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang.

Sanksi

Selama unsur-unsur perbuatannya terpenuhi, maka Subjek hukum yang melakukan perbuatan sebagaimana yang diuraikan dalam unsur perbuatan tersebut di atas diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak sebesar Rp4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah).

Untuk terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana tersebut di atas, maka sudah menjadi tugas aparat penegak hukum untuk membuktikannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. -RenTo121220-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading