Gambaran Umum Mengenai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Hukum Positif Indonesia-

Dalam rangka menciptakan iklim kegiatan berusaha yang sehat, pemerintah telah mengaturnya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Beberapa hal pokok disampaikan dalam uraian ini berkenaan dengan isi undang-undang tersebut untuk kemudahan berusaha adalah sebagai berikut:

Maksud dan Tujuan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang  Cipta Kerja diselenggarakan dengan tujuan untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka memenuhi hak atas penghidupan yang layak melalui kemudahan dan perlindungan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMK-M) serta perkoperasian, peningkatan ekosistem investasi, kemudahan berusaha, peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strtegis nasional (Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja).

Kebijakan Strategis Cipta Kerja

Untuk mencapai tujuan sebagaimana tersebut di atas, maka salah satu kebijakan strategis cipta kerja memuat kebijakan penciptaan atau perluasan lapangan kerja melalui pengaturan yang terkait dengan dengan (Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja):

  1. Peningkatan ekosistem, investasi dan kegiatan berusaha.
  2. Peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
  3. Kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMK-M serta perkoperasian.
  4. Peningkatan investasi pemerintah dan percepatan proyek strategis nasional.

Peningkatan Ekosistem, Investasi dan Kegiatan Berusaha

Peningkatan ekosistem, investasi dan kegiatan berusaha memuat pengaturan mengenai:

  1. Penyederhanaan perizinan berusaha.
  2. Persyaratan investasi.
  3. Kemudahan berusaha.
  4. Riset dan inovasi.
  5. Pengadaan lahan.
  6. Kawasan ekonomi.

Peningkatan Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja

Peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja memuat pengaturan mengenai:

  1. Perlindungan pekerja untuk bekerja dengan perjanjian waktu kerja tertentu.
  2. Perlindungan hubungan kerja atas pekerjaan yang didasarkan alih daya.
  3. Perlindungan kebutuhan layak kerja melalui upah minimum.
  4. Perlindungan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
  5. Kemudahan perizinan bagi tenaga kerja asing yang memiliki keahlian tertentu yang masih diperlukan untuk proses produksi barang dan jasa.

Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMK-M)

Kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan Usaha Mikro Kecil menengah (UMK-M) memuat pengaturan mengenai:

  1. Kriteria Usaha Mikro Kecil menengah (UMK-M).
  2. Basis data tunggal Usaha Mikro Kecil menengah (UMK-M).
  3. Pengelolaan terpadu Usaha Mikro Kecil menengah (UMK-M).
  4. Kemudahan perizinan berusaha Usaha Mikro Kecil menengah (UMK-M).
  5. Kemitraan, insentif, dan pembiayaan Usaha Mikro Kecil menengah (UMK-M).
  6. Kemudahan pendirian, rapat anggota dan kegiatan usaha koperasi.

Peningkatan Investasi Pemerintah dan Percepatan Proyek Strategis Nasional

Peningkatan investasi pemerintah dan percepatan proyek strategis nasional memuat pengaturan mengenai:

  1. Pelaksanaan investasi pemerintah pusat melalui pembentukan lembaga pengelola investasi.
  2. Penyediaan lahan dan perizinan untuk percepatan proyek strategis nasional.

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana tersebut di atas maka diperlukan pengaturan mengenai pelaksanaan administrasi pemerintahan, dan pengawasan, pembinaan dan pengenaan sanksi.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, dan setelah dibaca lebih lanjut  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, memang dilakukan beberapa perubahan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ada yang berkenaan dengan kebijakan strategis cipta kerja, antara lain pada sektor kesehatan, pertanian, kehutanan, pariwisata. (RenTo)(201120)

Baca juga: Strategi Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading