Categories Peraturan Lain Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia Post author By Rendra Topan Post date 20:56 No Comments on Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia Terdiri dari 17 pasal. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 454 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/Permen-KP/2020Download Share this: RelatedPeraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan PerikananWilayah Laut Negara Kesatuan Republik IndonesiaKewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Tags 2020, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan By Rendra Topan Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial View Archive → ← Peran, Fungsi, dan Tugas Tentara Nasional Indonesia Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan → Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan You must log in to post a comment.This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.
You must log in to post a comment.