Pendapatan Daerah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Hukum Positif Indonesia-

Pendapatan daerah sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam tahun anggaran berkenaan.

Pendapatan daerah diatur dalam ketentuan Pasal 29 – Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Ruang Lingkup Pendapatan Daerah

Pendapat daerah meliputi semua penerimaan uang melalui Rekening Kas Umum Daerah yang tidak perlu dibayar kembali oleh daerah dan penerimaan lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diakui sebagai penambah ekuitas yang merupakan hak daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran.

Semua penerimaan daerah yang merupakan pendapatan daerah adalah sebagai:

  1. Pendapatan asli daerah.
  2. Pendapatan transfer.
  3. Pendapatan lainnya yang sah.

Pendapatan Asli Daerah

Pendapatan asli daerah diuraikan dan dikelompokan berdasarkan urusan pemerintahan daerah, organisasi, jenis, obyek, dan rincian obyek pendapatan daerah, yang terdiri atas:

  1. Pajak daerah.
  2. Retribusi daerah.
  3. Hasil kekayaan daerah yang dipisahkan,
  4. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah meliputi pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.

Baca juga: Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Hasil Kekayaan Daerah yang Dipisahkan

Hasil kekayaan daerah yang dipisahkan merupakan penerimaan daerah atas hasil penyertaan modal daerah.

Kekayaan daerah yang dipisahkan maksudnya adalah kekayaan daerah yang pengelolaannya dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebagai contoh kekayaan daerah yang dipisahkan tersebut antara lain adalah investasi pemerintah daerah pada badan usaha, baik itu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun perusahaan swasta.

Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah

Hal-hal yang termasuk lain-lain pendapatan asli daerah yang sah meliputi:

  1. Hasil penjualan Barang Milik Daerah (BMD) yang tidak dipisahkan.
  2. Hasil pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) yang tidak dipisahkan.
  3. Hasil kerja sama daerah.
  4. Jasa giro.
  5. Hasil pengelolaan dana bergulir.
  6. Pendapatan bunga.
  7. Penerimaan atas tuntutan ganti kerugian Keuangan Daerah.
  8. Penerimaan komisi, potongan, atau bentuk lain sebagai akibat penjualan, tukar-menukar, hibah, asuransi, dan/atau pengadaan barang dan jasa termasuk penerimaan atau penerimaan lain sebagai akibat penyimpanan uang pada bank, penerimaan dari hasil pemanfaatan barang daerah atau dari kegiatan lainnya merupakan Pendapatan Daerah.
  9. Penerimaan keuntungan dari selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.
  10. Pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.
  11. Pendapatan denda pajak daerah.
  12. Pendapatan denda retribusi daerah.
  13. Pendapatan hasil eksekusi atas jaminan.
  14. Pendapatan dari pengembalian.
  15. Pendapatan dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
  16. Pendapatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendapatan Transfer

Pendapatan daerah melalui transfer meliputi:

  1. Transfer pemerintah pusat.
  2. Transfer antar-daerah.

Transfer Pemerintah Pusat

Pendapatan daerah melalui transfer pemerintah pusat meliputi:

  1. Dana perimbangan.
  2. Dana insentif daerah.
  3. Dana otonomi khusus.
  4. Dana keistimewaan.
  5. Dana desa.

Dana Perimbangan

Dana perimbangan terdiri atas:

  1. Dana transfer umum; adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah untuk digunakan sesuai dengan kewenangan daerah guna mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana transfer umum terdiri atas:
    1. Dana Bagi Hasil (DBH); adalah dana yang bersumber dari pendapatan tertentu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah penghasil berdasarkan angka persentase tertentu dengan tujuan mengurangi ketimpangan keampuan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Dana Bagi Hasil (DBH) bersumber dari Pajak dan Sumber Daya Alam (SDA).
    2. Dana Alokasi Umum (DAU); adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
  2. Dana Transfer Khusus; bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan pada Daerah untuk mendanai Kegiatan khusus yang merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    1. Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik;
    2. Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik;

Baca juga: Sumber Dana Bagi Hasil (DBH) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

Dana Insentif Daerah

Dana insentif daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada Daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/ atau pencapaian Kinerja tertentu.

Dana Otonomi Khusus

Dana otonomi khusus dialokasikan kepada Daerah yang memiliki otonomi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undangan.

Dana Keistimewaan

Dana keistimewaan dialokasikan kepada Daerah istimewa sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undangan.

Dana Desa

Dana desa sebagaimana diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Dana Desa

Transfer Antar-Daerah

Pendapatan daerah melalui Transfer antar-daerah meliputi:

  1. Dana Bagi Hasil (DBH).
  2. Bantuan Keuangan

Pendapatan Lainnya yang Sah

Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah meliputi:

  1. Hibah;
  2. Dana darurat; dan/atau
  3. Lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hibah

Hibah merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari:

  1. Pemerintah Pusat.
  2. Pemerintah Daerah lain.
  3. Masyarakat.
  4. Badan usaha dalam negeri atau luar negeri.

Ketentuan hibah yang berasal dari yang tersebut di atas adalah tidak mengikat untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dana Darurat

Dana darurat merupakan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diberikan kepada daerah pada tahap pasca bencana untuk mendanai keperluan mendesak yang diakibatkan oleh bencana yang tidak mampu ditanggulangi oleh daerah dengan menggunakan sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendapatan daerah dari berbagai sumber pendapatan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diuraikan di atas, dijabarkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) untuk kemudian dilaksanakan setelah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. -RenTo151020-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading