Sumber Dana Bagi Hasil (DBH) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019

Hukum Positif Indonesia-

Guna terlaksananya urusan pemerintahan dan program pembangunan di daerah, pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengembalikan sebagian pendapatannya yang diperoleh dari daerah pengahasil dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah daerah.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Dana Bagi Hasil (DBH) dalam uraian ini berpedoman pada ketentuan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pengertian Dana Bagi Hasil (DBH)

Dana Bagi Hasil (DBH) adalah adalah dana yang bersumber dari pendapatan tertentu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah penghasil berdasarkan angka persentase tertentu dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, demikian disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dana Bagi Hasil (DBH) sebagaimana pengertian tersebut di atas bersumber dari:

  1. Pajak.
  2. Sumber Daya alam

Dana Bagi Hasil (DBH) Bersumber dari Pajak

Dana Bagi Hasil (DBH) yang bersumber dari pajak adalah sebagai berikut:

  1. Pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan, pertambangan, dan perhutanan.
  2. Pajak penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21.
  3. Cukai hasil tembakau, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dana Bagi Hasil (DBH) Bersumber dari Sumber Daya Alam

Dana Bagi Hasil (DBH) yang bersumber dari Sumber Daya Alam meliputi:

  1. Penerimaan kehutanan yang berasal dari iuran izin usaha pemanfaatan hutan, provisi sumber daya hutan, dan dana reboisasi yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan.
  2. Penerimaan pertambangan mineral dan batubara yang berasal dari penerimaan iuran tetap dan penerimaan iuran eksplorasi dan iuran eksploitasi yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan.
  3. Penerimaan negara dari sumber daya alam pertambangan minyak bumi yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan.
  4. Penerimaan negara dari sumber daya alam pertambangan gas bumi yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan.
  5. Penerimaan dari panas bumi yang berasal dari penerimaan setoran bagian Pemerintah Pusat, iuran tetap, dan iuran produksi yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan.
  6. Penerimaan perikanan yang berasal dari pungutan pengusaha perikanan dan pungutan hasil perikanan yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan.

Pendapatan yang diperoleh pemerintah pusat dari pajak dan sumber daya alam sebagaimana tersebut di atas sebagian dikembalikan ke daerah dengan tata cara dan mekanisme perhitungan tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. -RenTo071020-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading