
Sistemtaika Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Pasal I
- Perubahan ketentuan Pasal 1 angka 14, angka 20, dan angka 24.
- Perubahan ketentuan Pasal 5.
- Perubahan ketentuan Pasal 6 huruf d.
- Perubahan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf g.
- Perubahan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf c, dan ayat (5).
- Perubahan ketentuan Pasal 12 ayat (2).
- Perubahan ketentuan Pasal 27 ayat (1).
- Perubahan ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (3), serta penghapusan ayat (2).
- Perubahan ketentuan Pasal 44 ayat (1).
- Perubahan ketentuan Pasal 49 ayat (2).
- Perubahan ketentuan Pasal 50 ayat (2) dan ayat (3), serta perubahan penjelasan Pasal 50 ayat (1).
- Penambahan empat huruf pada ketentuan Pasal 58 ayat (2), dan penambahan satu ayat pada ketentuan Pasal 58.
- Perubahan ketentuan Pasal 63 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), serta penghapusan ketentuan Pasal 63 ayat (2).
- Perubahan ketentuan Pasal 64.
- Penambahan satu huruf pada ketentuan Pasal 58 ayat (1).
- Perubahan ketentuan Pasal 76.
- Perubahan ketentuan Pasal 77.
- Perubahan ketentuan Pasal 79.
- Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 79 dan Pasal 80.
- Penyisipan satu BAB di antara BAB VIII dan BAB IX.
- Perubahan ketentuan Pasal 84.
- Perubahan ketentuan Pasal 86 ayat (1) dan ayat (2), serta penyisipan satu ayat di antara ketentuan Pasal 86 ayat (1) dan ayat (2).
- Penghapusan ketentuan Pasal 87.
- Penyisipan satu BAB di antara BAB IX dan BAB X.
- Perubahan ketentuan Pasal 94.
- Penyisipan dua pasal di antara ketentuan Pasal 95 dan Pasal 96.
- Perubahan ketentuan Pasal 96.
- Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 96 dan Pasal 97.
- Perubahan ketentuan Pasal 101.
- Perubahan ketentuan Pasal 102.
- Perubahan ketentuan Pasal 103.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232
Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
You must log in to post a comment.