Categories
Moneter dan Fiskal

Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Photo by Perfecto Capucine on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman Membahayakan Perkonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, maka ditetapkanlah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Penunjukan Pemungut, Pemungutan dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Penunjukan Pemungut, Pemungutan dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ditetapkan oleh menteri terhadap pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Pelaku usaha sebagaimana dimaksud adalah:

  • Pedagang Luar Negeri
  • Penyedia Jasa Luar Negeri
  • Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Luar Negeri
  • Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Dalam Negeri.

Baca juga: Mengenal Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Selain pelaku usaha, pembeli barang atau penerima jasa juga dapat melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan sendiri Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi yang dilkaukannnya.

Kriteria Pelaku Usaha yang Ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)

Untuk dapat ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pelaku usaha dimaksud harus memenuhi kriteria.

Kriteria Pelaku Usaha yang Ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) disebutkan dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yaitu:

  • nilai transaksi dengan Pembeli Barang dan/ a tau Penerima Jasa di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 (dua belas) bulan; dan/ atau
  • jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 (dua belas) bulan.

Nilai transaksi dan jumlah traffic ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, selaku penerima pelimpahan kewenangan dari menteri atas penunjukan pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Kriteria Pembeli Barang/Penerima Jasa Kena Pajak sebagai Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)

Pembeli Barang/Penerima Jasa Kena Pajak sebagai Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) memliki kriteria sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagai berikut:

  • Bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di Indonesia;
  • Melakukan pembayaran menggunakan fasilitas debit, kredit, dan/ atau fasilitas pembayaran lainnya yang disediakan oleh institusi di Indonesia; danjatau
  • Bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protokol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon negara Indonesia.

Bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di Indonesia maksudnya adalah alamat korespondensi atau penagihan Pembeli Barang dan/ atau Penerima Jasa terletak berlokasi berada di Indonesia, dan pemilihan negara saat registrasi di laman dan/ atau sistem yang disediakan dan/ atau ditentukan oleh Pemungut PPN PMSE adalah Indonesia.

Jenis Transaksi yang terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan Dan Jasa Kena Pajak

Jenis Transaksi yang terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan Jasa Kena Pajak adalah sebagai berikut:

  • Transaksi antara pedagang luar negeri atau penyedia jasa luar negeri dengan pembeli barang dan/atau penerima jasa secara langsung, dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh pedagang luar negeri atau jasa luar negeri tersebut.
  • Pedagang Luar Negeri atau Penyedia Jasa Luar Negeri melakukan transaksi dengan Pembeli Barang dan/ atau Penerima Jasa melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Eleketronik (PPMSE) Luar Negeri atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Eleketronik (PPMSE) Dalam Negeri.
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud dan/ atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean selain yang dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaiman tersebut pada jenis transakasi di atas, tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan Jasa Kena Pajak

Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan jasa kena pajak terdiri atas:

  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud.
  • Jasa Kena Pajak (JKP).

Pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud

Barang Kena Pajak (BKP) adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud diantaranya adalah barang digital. Pemanfaatan barang digital merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai.

Apa yang dimaksud barang digital?

Barang digital mempunyai pengertian sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah setiap barang tidak berwujud yang berbentuk informasi elektronik atau digital meliputi barang yang merupakan hasil konversi atau pengalihwujudan maupun barang yang secara originalnya berbentuk elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada piranti lunak, multimedia, dan/ atau data elektronik.

Ruang Lingkup Pemanfaatan Barang Tidak Berwujud

Pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud meliputi:

  • a. Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/ industrial a tau hak serupa lainnya;
  • b. Penggunaan atau hak menggunakan peralatan / perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;
  • c. Penggunaan pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial;
  • d. Penggunaan bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada huruf a, penggunaan atau hak menggunakan peralatan perlengkapan tersebut pada huruf b, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada huruf c, berupa:
    • 1. penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;
    • 2. penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk s1aran televisi atau radio yang disiarkan/ dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa; dan
    • 3. penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi;
  • e. penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio; dan
  • f. perolehan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/ industrial a tau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.

Jasa Kena Pajak (JKP)

Jasa Kena Pajak (JKP) adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Jasa Kena Pajak (JKP) diantaranya adalah jasa digital.

Apa yang dimaksud jasa digital?

Jasa digital mempunyai pengertian sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah jasa yang dikirim melalui internet atau jaringan elektronik, bersifat otomatis atau hanya melibatkan sedikit campur tangan manusia, dan tidak mungkin untuk memastikannya tanpa adanya teknologi informasi, termasuk tetapi tidak terbatas pada layanan jasa berbasis piranti lunak.

Besaran Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan Jasa Kena Pajak

Besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah 10% dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.

Dasar pengenaan pajak dimaksud adalah sebesar nilai berupa uang yang dibayar oleh pemebli barang atau penerima jasa, tidak termasuk pajak pertambahan nilai.

Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Eletronik (PMSE) membuat bukti pungut atas PPN dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan telah dilakukan pembayaran.

Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PSME) dilakukan setiap masa pajak paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan Jasa Kena Pajak

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Eletronik (PMSE) setelah disetorkan, wajib dilaporkan secara triwulanan untuk tiga masa pajak, paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir.

Laporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Eletronik (PMSE) untuk setiap masa pajak setidaknya memuat:

  • Jumlah pembeli barang atau penerima jasa.
  • Jumlah pembayaran.
  • Jumlah PPN yang dipungut.
  • Jumlah PPN yang disetor.

Laporan PPN sebagaimana tersebut diatas disampaikan melalui aplikasi atau sistem yang ditentukan atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. (RenTo)(270920)

By Rendra Topan

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.