Kewajiban dan Larangan Bagi Pegawai Negeri Sipil

Hukum Positif Indonesia-

Kewajiban dan Larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Kewajiban bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Kewajiban bagi setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai berikut:

  1. Mengucapkan sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  2. Mengucapkan sumpah/janji jabatan.
  3. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah.
  4. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.
  6. Menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  7. Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan.
  8. Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan.
  9. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara.
  10. Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil.
  11. Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
  12. Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan.
  13. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya.
  14. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.
  15. Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas.
  16. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier.
  17. Menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Larangan bagi setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai berikut:

  1. Menyalahgunakan wewenang.
  2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain.
  3. Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional.
  4. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing.
  5. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
  6. Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.
  7. Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;
  8. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
  9. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya.
  10. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani.
  11. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan.
  12. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
    1. Ikut serta sebagai pelaksana kampanye.
    2. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS.
    3. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lain.
    4. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
  13. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:
    1. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
    2. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;
  14. Memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundangundangan.  
  15. Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
    1. Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
    2. Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye.
    3. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
    4. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Baca juga: Kewajiban dan Larangan bagi PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021

Pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan sebagaimana tersebut di atas tentunya akan mendapatkan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. -RenTo200920-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading