Hak dan Kewajiban Guru, serta Komponen Penghasilannya

Hukum Positif Indonesia-

Hak dan kewajiban guru diatur dalam ketentuan Pasal 14 – Pasal 20 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Hak Guru

Guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya mempunyai hak sebagai berikut:

  1. Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
  2. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
  3. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
  4. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
  5. Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.
  6. Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/ atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang—undangan.
  7. Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
  8. Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.
  9. Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
  10. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi.
  11. Memperoleh pelatihan dan pengembangan. profesi dalam bidangnya.

Kewajiban Guru

Guru dalam melaksanakan tugasnya secara profesional mempunyai kewajiban untuk:

  1. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
  2. Meningkatkan dan mengembangan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
  3. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajran.
  4. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agamadan etika.
  5. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Komponen Penghasilan Guru

Salah satu hak guru sebgaimana tersebut di atas salah satunya adalah memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan mendapatkan jaminan kesejahteraan sosial. Oleh karena itu mengenai komponen penghasilan guru diatur dalam ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Komponen Penghasilan Guru meliputi:

  1. Gaji pokok.
  2. Tunjangan yang melekat pada gaji.
  3. Penghasilan lainnya berupa:
    1. Tunjangan profesi.
    2. Tunjangan fungsional.
    3. Tunjangan khusus, dan
    4. Kesejahteraan tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.

Demikian juga halnya bagi guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah, mendapatkan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara guru yang bersangkutan dengan satuan pendidikan tersebut.

Penghasilan Lainnya

Selain mendapatkan gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji sebagaimana tersebut di atas, guru juga mendapatkan penghasilan lainnya.

Penghasilan lainnya yang diterima guru berupa:

  1. Tunjangan profesi guru.
  2. Tunjangan fungsional
  3. Tunjangan khusus.
  4. Kesejahteraan tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.

Tunjangan Profesi Guru

Tunjangan profesi diatur dalam ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Tunjangan profesi bagi guru diberikan kepada guru yang telah memilki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Besaran tunjangan setara dengan satu kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.

Tunjangan profesi guru dialokasi oleh pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanjan Daerah (APBD). Mengenai tunjangan profesi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

Tunjangan Fungsional Guru

Tunjangan fungsional diatur dalam ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Tunjangan funggsional bagi guru diberikan kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselengggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.

Pemerintah dan pemerintah daerah juga memberikan subsidi tunjangan fungsional kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan, yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanjan Daerah (APBD).

Tunjangan Khusus Guru

Tunjangan khusus bagi guru diatur dalam ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Tunjangan khusus guru diberikan kepada guru yang bertugas di daerah khusus, yang besaran tunjangan khusus tersebut setara dengan satu kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.

Guru yang diangkat oleh pemerintah atau pemerintah daerah yang bertugas di daerah khusus, berhak atas rumah dinas yang disediakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan.

Kesejahteraan Tambahan Guru

Kesejahteraan tambahan bagi guru diatur dalam ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Kesejahteraan tambahan dimaksud diperoleh dalam bentuk:

  1. Tunjangan pendidikan.
  2. Asuransi pendidikan.
  3. Beasiswa dan penghargaan bagi guru.
  4. Kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru.
  5. Pelayanan kesehatan.
  6. Bentuk kesejahteraan lainnya.

Untuk kesejahteraan tambahan sebagaimana tersebut di atas, merupakan tanggung jawab pemerintah dan/atau pemerintah daerah untuk mewujudkannya.

Berdasarkan uraian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa pemerintah mempunyai perhatian yang sangat besar pada bidang  pendidikan, dalam hal ini adalah guru sebagai pendidik para generasi penerus bangsa. -RenTo150820-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading