Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2).
  2. BAB II Tunjangan Profesi (Pasal 3 – Pasal 9).
  3. BAB III Tunjangan Khusus (Pasal 10 – Pasal 13).
  4. BAB IV Tunjangan Kehormatan (Pasal 14 – Pasal 19).
  5. BAB V Penganggaran dan Pembayaran (Pasal 20 – Pasal 21).
  6. BAB VI Ketentuan Peralihan (Pasal 22 – Pasal 24).
  7. BAB VII Ketentuan Penutup (Pasal 25).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading